Sidoarjo, Pointernews.net | 28 Oktober 2026 — Proyek Pemeliharaan/Rehabilitasi Plengsengan Anak Afv Kedunguling di kawasan Perumahan Belagio, Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah retakan pada permukaan plesteran bangunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, pengawasan teknis, serta tanggung jawab penyedia jasa atas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, permukaan plesteran pada sejumlah bagian plengsengan terlihat mengalami keretakan. Retakan dilaporkan tidak hanya muncul pada titik-titik tertentu, tetapi juga berbentuk memanjang dan tidak beraturan. Temuan visual tersebut patut menjadi perhatian, mengingat plengsengan atau struktur penahan tebing saluran memiliki fungsi penting dalam menjaga kestabilan tanah, melindungi tepi saluran, dan membantu mengurangi risiko kerusakan akibat aliran air maupun kondisi tanah di sekitarnya.
Meski demikian, untuk memastikan apakah retakan tersebut hanya terjadi pada lapisan plesteran atau mengindikasikan masalah pada struktur di bawahnya, diperlukan pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli yang kompeten. Pemeriksaan juga harus menilai usia pekerjaan, kondisi material, metode pelaksanaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi kontrak.

Kondisi plengsengan tersebut turut menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Salah seorang warga yang ditemui tim awak media mempertanyakan banyaknya retakan pada permukaan bangunan.
“Yok nopo niku pak plengsengane kok pon katah seng rengat-rengat ngonten pak, hawatir pas jawa boten tambah parah ta pak,” ujar warga tersebut.
Dalam bahasa Indonesia, warga mempertanyakan mengapa plengsengan sudah terlihat memiliki banyak retakan dan mengkhawatirkan kondisinya akan semakin parah ketika musim hujan tiba.
Kekhawatiran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar dijawab dengan pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai. Apabila retakan berkembang, terjadi pengelupasan, atau ditemukan pergeseran pada struktur, risiko terhadap fungsi saluran dan lingkungan sekitarnya perlu dinilai secara serius. Masyarakat berhak memperoleh pekerjaan infrastruktur yang layak, aman, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Terlebih, proyek tersebut dibiayai menggunakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Saat tim awak media mendatangi Kantor Kelurahan Gebang untuk meminta keterangan, kepala kelurahan, menurut informasi yang disampaikan tim, menjelaskan bahwa proyek plengsengan tersebut merupakan pekerjaan yang bersumber dari sisa anggaran normalisasi. Keterangan itu perlu didalami lebih lanjut agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai latar belakang kegiatan tersebut.
Istilah “sisa anggaran normalisasi” tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, informasi tersebut perlu diperjelas melalui dokumen perencanaan dan penganggaran, rincian kegiatan, perubahan atau penyesuaian anggaran apabila ada, serta dokumen kontrak pekerjaan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah kegiatan rehabilitasi plengsengan telah direncanakan dengan kebutuhan teknis yang jelas, bagaimana volume pekerjaan ditetapkan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan telah memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan data layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang disampaikan kepada tim awak media, paket pekerjaan tersebut tercatat dengan rincian sebagai berikut:
– Nama paket: Pemeliharaan/Rehab Plengsengan Anak Afv Kedunguling “Perum. Belagio”, Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo — Paket Ulang.
– Kode paket: 10848593000.
– Kode RUP: 64211316.
– Satuan kerja: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air.
– Jenis pengadaan: Pekerjaan konstruksi.
– Metode pengadaan: Pengadaan langsung.
– Tahun anggaran: 2026.
– Sumber dana: APBD Kabupaten Sidoarjo.
– Nilai pagu: Rp200.000.000,00.
– Nilai HPS: Rp199.938.234,78.
– Harga penawaran: Rp199.733.400,00.
– Harga terkoreksi: Rp199.733.400,00.
– Hasil negosiasi: Rp188.671.888,89.
– Jenis kontrak: Harga satuan.
– Alasan paket diulang: Negosiasi biaya tidak tercapai.
– Tanggal pembuatan paket: 29 April 2026.
– Status paket menurut data yang disampaikan: Selesai.
– Penyedia yang tercatat sebagai pemenang: PT Garuda Bagus Raya.
– Alamat kantor penyedia: H. Syukur VII, Gang Garuda, Blok C Nomor 34, RT 005/RW 015, Kelurahan Sedatigede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Data tersebut perlu dicocokkan dengan tampilan paket pada LPSE serta dokumen kontrak dan berita acara hasil pengadaan. Status paket “selesai” dalam sistem pengadaan juga perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan mutu fisik dan penerimaan akhir pekerjaan.
Nilai hasil negosiasi sebesar Rp188.671.888,89 lebih rendah sekitar Rp11.266.345,89 dibandingkan nilai HPS sebesar Rp199.938.234,78, atau sekitar 5,63 persen. Sementara itu, selisih antara pagu Rp200.000.000,00 dan hasil negosiasi mencapai Rp11.328.111,11. Selisih tersebut bukan dengan sendirinya bukti adanya penyimpangan. Dalam pengadaan pemerintah, kewajaran harga harus dinilai bersama volume, harga satuan, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, dan ketentuan kontrak.
Namun, nilai pengadaan yang mencapai hampir Rp189 juta membuat pengawasan atas mutu material, ketebalan dan kualitas plesteran, metode pengerjaan, serta hasil akhir pekerjaan menjadi penting. Setiap pembayaran harus didukung oleh pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan memenuhi persyaratan kontrak. Informasi LPSE yang disampaikan menyebut paket tersebut sebagai “paket ulang” dengan alasan negosiasi biaya tidak tercapai pada proses sebelumnya.
Paket ulang karena negosiasi yang tidak mencapai kesepakatan tidak otomatis berarti pengadaan tersebut melanggar hukum. Penilaian kepatuhan harus mengacu pada kronologi proses pengadaan, dokumen pemilihan, hasil negosiasi, penetapan penyedia, dan peraturan yang berlaku saat proses dilaksanakan. Metode pengadaan langsung juga harus diperiksa berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Pertanyaan yang layak diajukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo adalah apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah penetapan harga didukung perhitungan yang memadai, dan apakah pelaksanaan fisik telah diverifikasi sesuai dokumen kontrak. Sorotan utama bukan semata-mata besarnya nilai proyek, melainkan apakah anggaran tersebut menghasilkan infrastruktur yang berfungsi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Retakan pada permukaan plesteran dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain mutu campuran, proses pengerjaan dan perawatan beton atau mortar, kondisi dasar permukaan, perubahan suhu, penyusutan material, serta pergerakan tanah atau struktur. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Tim teknis perlu memetakan lokasi dan pola retakan, mengukur lebar serta panjangnya, memeriksa kemungkinan retakan menembus lapisan dasar, dan menilai apakah terdapat pergeseran atau penurunan struktur.
Pemeriksaan juga perlu membandingkan kondisi aktual dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, volume dalam kontrak, laporan pengawasan, dokumentasi pekerjaan, dan hasil pengujian material apabila dipersyaratkan. Jika terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi cacat struktural, penanganan tidak cukup hanya dengan menutup retakan menggunakan plesteran baru tanpa mengetahui penyebabnya.
Pihak dinas dan pejabat yang bertanggung jawab atas kontrak juga perlu menjelaskan apakah pekerjaan sudah diperiksa, apakah berita acara serah terima telah dibuat, serta apakah masa pemeliharaan masih berjalan. Dugaan masalah kualitas pekerjaan harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang relevan. Sejumlah peraturan berikut dapat menjadi dasar pemeriksaan, dengan penerapan pasal dan sanksinya bergantung pada fakta yang ditemukan.
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan ini menjadi salah satu dasar untuk menilai proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, tanggung jawab penyedia, serta pengenaan sanksi dalam pengadaan pemerintah. Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, kebenaran laporan kemajuan, pemenuhan spesifikasi, dan dasar pembayaran.
Apabila terdapat pelanggaran kontrak atau tindakan penyedia yang memenuhi kriteria pelanggaran dalam peraturan pengadaan, sanksi dapat dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran dan prosedur yang berlaku. Bentuknya dapat mencakup denda keterlambatan apabila syaratnya terpenuhi, ganti rugi sesuai ketentuan kontrak, atau sanksi daftar hitam untuk pelanggaran yang memang memenuhi kriterianya.
Denda keterlambatan bukan sanksi otomatis atas setiap retakan. Penerapannya bergantung pada keterlambatan yang terbukti dan ketentuan kontrak. Demikian pula, daftar hitam tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan keluhan warga tanpa pemeriksaan dan penetapan yang sah.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 63 UU Jasa Konstruksi mengatur kewajiban penyedia jasa untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan penyedia jasa. Ketentuan ini relevan apabila pemeriksaan dan penilaian teknis menyimpulkan bahwa kondisi yang terjadi memenuhi pengertian kegagalan bangunan dan disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa. Retakan plesteran saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kegagalan bangunan telah terjadi.
Pasal 65 juga mengatur pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai rencana umur konstruksi, dengan batas paling lama 10 tahun untuk rencana umur konstruksi yang melebihi 10 tahun.
Adapun Pasal 96 mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1). Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin, sesuai persyaratan serta prosedur yang berlaku.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, dan ketentuan pelaksanaan yang relevan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan pemerintah ini mengatur pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, termasuk kontrak kerja konstruksi, kewajiban dan pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan, pengawasan, pengaduan, serta tata cara pengenaan sanksi administratif. Aturan tersebut dapat menjadi rujukan bagi instansi yang berwenang untuk memeriksa tanggung jawab para pihak dan menentukan tindakan korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan.
– Pasal 2 ayat (1): Mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya, menurut rumusan pasal tersebut, berupa penjara seumur hidup atau penjara 4 sampai 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
– Pasal 3: Mengatur perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Rumusan pasal ini memuat ancaman penjara seumur hidup atau penjara 1 sampai 20 tahun dan/atau denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Ancaman tersebut tidak berarti otomatis berlaku terhadap kontraktor atau pejabat dalam proyek ini. Harus ada bukti dan pemenuhan seluruh unsur tindak pidana yang bersangkutan. Retakan pada plesteran, tanpa bukti tambahan, tidak cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi atau kerugian keuangan negara. Atas temuan yang dilaporkan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pelaksanaan pengawasan, hasil pemeriksaan akhir, dan status serah terima pekerjaan.
PT Garuda Bagus Raya juga perlu dimintai keterangan mengenai metode pelaksanaan, mutu material, proses pengerjaan plesteran, penyebab retakan menurut pihak pelaksana, serta kesediaan melakukan perbaikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan kontrak. Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai, perlu dijelaskan siapa yang melakukan pemeriksaan, dokumen apa yang menjadi dasar penerimaan, dan apakah temuan retakan telah dicatat dalam laporan pengawasan atau pemeriksaan akhir.
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar yang memadai. Jika ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan bukti awal, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dalam pemberitaan ini, tanggapan dari PT Garuda Bagus Raya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, pejabat pengadaan, serta pihak terkait lainnya perlu dimuat secara proporsional setelah diperoleh.
Sampai ada pemeriksaan teknis dan klarifikasi yang memadai, dugaan pekerjaan asal-asalan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Namun, temuan retakan yang dilaporkan tetap layak ditindaklanjuti karena menyangkut mutu infrastruktur, keselamatan lingkungan, dan pertanggungjawaban anggaran publik. Publik menanti tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa proyek telah selesai. Infrastruktur yang dibiayai APBD harus memenuhi spesifikasi, berfungsi sebagaimana mestinya, dan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat pekerjaan, perbaikan harus dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau unsur pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Masyarakat Kabupaten Sidoarjo berhak mengetahui apakah proyek tersebut benar-benar telah memenuhi standar mutu atau justru memerlukan perbaikan. Transparansi, pemeriksaan independen, dan tindak lanjut yang terukur menjadi kunci agar uang rakyat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Red (tim).