Sidoarjo, Pointernews.net | 30 September 2026 — Proyek peningkatan jalan depan SMP 2 Tanggulangin, ruas Ngaban–Kedungbanteng, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, mendapat perhatian serius Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Rabu, 30 September 2026.
Sidak tersebut tidak hanya menyoroti kecepatan pekerjaan, tetapi juga kualitas konstruksi dan dampak peninggian elevasi jalan terhadap permukiman warga. Persoalan ini menjadi penting karena Desa Kedungbanteng selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan yang kerap terdampak banjir ketika hujan deras dan debit air meningkat.
Berdasarkan data rencana pengadaan, paket Peningkatan Jalan Depan SMP 2 Tanggulangin (Ruas Ngaban–Kedungbanteng) tercatat dengan kode RUP 64231573, berada pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Data SiRUP yang terindeks juga mencatat pagu sebesar Rp4.024.406.607 serta periode kontrak Mei–Desember 2026.
Dalam informasi pengadaan yang menjadi dasar pemberitaan ini, paket tersebut disebut dimenangkan oleh CV Arsyila Jaya Konstruksi, beralamat di PSJ Taman Nagoya Grand E4/25, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Nilai HPS paket tercatat Rp4.024.396.662,92, sementara harga penawaran sekaligus harga terkoreksi disebut sebesar Rp3.308.242.149,62.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp716,15 juta antara HPS dan harga penawaran, atau sekitar 17,79 persen di bawah HPS. Selisih tersebut pada dirinya sendiri bukan bukti adanya pelanggaran; kewajaran harga dan kualitas pekerjaan tetap harus dinilai berdasarkan dokumen pemilihan, kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta hasil pemeriksaan pekerjaan.
Metode pengadaan paket tersebut disebut menggunakan tender pascakualifikasi satu file, harga terendah dengan sistem gugur, dengan kualifikasi usaha kecil dan jenis kontrak harga satuan. Persoalan utama yang muncul dalam sidak adalah progres pekerjaan. Memasuki minggu ke-10, pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 18 persen, sementara batas penyelesaian pekerjaan ditetapkan pada 18 Desember 2026.
Artinya, secara fisik masih terdapat sekitar 82 persen pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut. Kondisi itu menjadi perhatian karena pekerjaan bukan sekadar proyek peninggian badan jalan, melainkan pekerjaan konstruksi yang mencakup sejumlah item utama, antara lain:
– perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal variasi 2
– pengadaan dan pemasangan U-Ditch 40.60-120 cm plus cover G.10 ton
– lapis pondasi agregat Kelas A
– lapis pondasi bawah beton kurus variasi 2
– pasangan batu
– lapis pondasi agregat Kelas B.
Dengan banyaknya komponen pekerjaan tersebut, percepatan waktu tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan mutu konstruksi. Dalam sidak, Mimik meminta pelaksana menambah tenaga kerja agar progres dapat dikejar.
“Saya minta tenaga kerjanya ditambah karena progresnya baru 18 persen.” pintanya.
Namun, permintaan percepatan tersebut harus dibarengi pengawasan yang ketat. Dalam proyek konstruksi, mengejar persentase progres bukan berarti pekerjaan boleh dilakukan terburu-buru tanpa memenuhi spesifikasi teknis. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa tujuan pengadaan antara lain menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dengan mempertimbangkan kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Karena itu, persoalan proyek ini tidak semata-mata soal apakah pekerjaan dapat selesai sebelum 18 Desember, tetapi juga apakah pekerjaan tersebut benar-benar memenuhi mutu dan volume sebagaimana kontrak. Dalam sidaknya, Wakil Bupati juga menyoroti sejumlah persoalan teknis di lapangan. Salah satunya adalah pemasangan box culvert yang dinilai belum rapat. Mimik meminta persoalan tersebut segera diperbaiki.
Ia juga meminta tiang listrik dipindahkan, sementara sungai di sisi kiri dan kanan jalan dinormalisasi serta diberi plengsengan.
“Kemudian box culvert yang pemasangannya belum rapat harus segera diperbaiki, tiang listrik juga harus dipindahkan, dan sungai di kiri kanan perlu dinormalisasi serta diberi plengsengan.” perintahnya.
Sorotan tersebut menunjukkan bahwa proyek peningkatan jalan tidak dapat dilihat hanya sebagai pekerjaan perkerasan jalan. Ada persoalan utilitas, drainase, aliran sungai dan kondisi permukiman yang harus diselesaikan secara bersamaan.
Sebelumnya, tiang-tiang listrik disebut belum dipindahkan terlebih dahulu sebelum pekerjaan konstruksi berlangsung. Di sinilah koordinasi antarinstansi menjadi penting. Jika utilitas eksisting baru ditangani setelah pekerjaan berjalan, potensi hambatan pelaksanaan maupun perubahan pekerjaan harus dikendalikan secara administratif dan teknis agar tidak menimbulkan pekerjaan ulang atau tambahan biaya yang tidak semestinya.
Persoalan paling sensitif dalam proyek ini adalah dampak peninggian jalan terhadap rumah warga. Jalan utama Desa Kedungbanteng yang berstatus jalan kabupaten disebut memiliki panjang sekitar 700 meter dan lebar sekitar 5 meter. Jalan tersebut dinaikkan sekitar 40 hingga 60 sentimeter, kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan pembetonan. Secara infrastruktur, peninggian jalan dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan fungsi jalan dan mengurangi dampak genangan pada badan jalan.
Namun, terdapat konsekuensi hidrologis yang tidak boleh diabaikan. Apabila elevasi jalan dinaikkan hingga 60 sentimeter sementara halaman dan lantai rumah warga tidak ikut ditangani, maka posisi relatif rumah terhadap badan jalan menjadi lebih rendah. Dalam kondisi hujan deras, pertanyaan kritisnya bukan hanya apakah jalan bebas genangan, tetapi ke mana air yang sebelumnya berada di badan jalan akan mengalir setelah jalan ditinggikan?
Jika sistem drainase tidak mampu menerima limpasan, air justru berpotensi bergerak menuju permukiman. Mimik secara tegas mengingatkan persoalan tersebut.
“Jalan ini memang perlu ditinggikan karena Kedungbanteng setiap tahun menjadi langganan banjir. Tetapi jangan sampai setelah jalan ditinggikan justru air masuk ke rumah warga.” tegas Wabup Sidoarjo.
Peringatan tersebut harus menjadi perhatian serius pihak pelaksana maupun Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air. Sebab keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari jalan yang menjadi lebih tinggi dan lebih kuat. Infrastruktur tersebut juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa memindahkan persoalan genangan dari badan jalan ke rumah warga. Kawasan Kedungbanteng selama ini menghadapi persoalan genangan. Sebelum adanya rumah pompa Kedungpeluk, ketinggian genangan di kawasan tersebut disebut berkisar antara 15 hingga 50 sentimeter, terutama ketika hujan deras dan debit air meningkat.
Penanganan banjir kemudian didukung pembangunan rumah pompa yang berfungsi mengatur debit air dari arah selatan untuk selanjutnya dialirkan menuju muara. Karena itu, pembangunan jalan di kawasan tersebut idealnya ditempatkan dalam satu desain penanganan kawasan: jalan, drainase, sungai, rumah pompa, elevasi permukiman, dan arah aliran air harus saling terhubung.
Peninggian jalan tanpa penyelesaian sistem drainase dapat menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, apabila pekerjaan jalan, normalisasi sungai, plengsengan dan sistem pemompaan dirancang secara terpadu, peningkatan infrastruktur jalan dapat sekaligus mendukung penanganan genangan. Mimik juga menekankan pentingnya pembesian pada pekerjaan beton agar jalan kabupaten tersebut kuat dan memiliki umur layanan yang baik. Hal ini penting karena pekerjaan utama paket tersebut memang mencakup perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal.
Dalam proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,3 miliar, kualitas material, ketebalan lapisan, mutu beton, pembesian, elevasi, pemadatan, dimensi drainase, serta volume pekerjaan harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan pengujian yang sesuai. Artinya, klaim progres 18 persen seharusnya tidak hanya dibaca sebagai angka persentase. Pengawasan juga perlu menjawab pertanyaan:
Apakah 18 persen itu benar-benar 18 persen pekerjaan yang telah memenuhi spesifikasi kontrak?
Pertanyaan tersebut penting karena kontrak pekerjaan konstruksi pemerintah pada dasarnya mengikat penyedia untuk memenuhi pekerjaan sesuai kontrak. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 54 ayat (1). Dengan demikian, apabila kemudian berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, persoalannya bukan lagi sekadar teguran di lapangan, melainkan dapat masuk ke mekanisme sanksi sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan kerangka sanksi yang cukup tegas. Dalam Pasal 78 ayat (3), penyedia dapat dikenai sanksi administratif antara lain apabila tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak melaksanakan kewajiban masa pemeliharaan, menyebabkan kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan, melakukan kesalahan perhitungan jumlah/volume berdasarkan audit, menyerahkan barang/jasa dengan kualitas yang tidak sesuai kontrak berdasarkan audit, atau terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Bentuk sanksinya berdasarkan Pasal 78 ayat (4) dapat berupa:
1. sanksi digugurkan dalam pemilihan
2. pencairan jaminan
3. Sanksi Daftar Hitam
4. ganti kerugian; dan/atau
5. denda.
Khusus keterlambatan, Pasal 79 ayat (4) Perpres 46 Tahun 2025 mengatur denda keterlambatan dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dengan dasar nilai tersebut tidak termasuk PPN. Artinya, bila nantinya pekerjaan benar-benar melewati waktu kontrak tanpa dasar yang sah dan ketentuan kontrak mengatur pengenaan denda, maka denda keterlambatan bukan sekadar teguran moral, tetapi memiliki dasar pengenaan yang jelas.
Namun, denda tidak dapat dihitung hanya karena progres saat ini baru 18 persen. Selama batas waktu kontrak belum terlampaui, angka 18 persen tersebut merupakan indikator risiko keterlambatan, bukan otomatis bukti bahwa penyedia telah melakukan pelanggaran keterlambatan. Selain rezim pengadaan, aspek jasa konstruksi juga memiliki sanksi administratif.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang statusnya masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur dalam Pasal 96 mengenai ketidakpatuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Sanksinya dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Pelaksanaan dan besaran sanksi administratif jasa konstruksi kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. PP Nomor 14 Tahun 2021 merupakan perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi dan masih berstatus berlaku. Untuk pelanggaran tertentu terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, PP Nomor 14 Tahun 2021 mengatur denda administratif sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar tersebut. Apabila kewajiban perbaikan tidak dipenuhi dan denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, dapat berlanjut pada pencantuman dalam daftar hitam dan pembekuan perizinan berusaha.
Catatan penting: angka 5 persen tersebut bukan berarti otomatis 5 persen dari seluruh nilai kontrak proyek Kedungbanteng. Dasarnya adalah nilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar, setelah pelanggaran tersebut dibuktikan dan dikualifikasikan sesuai ketentuan. Hal lain yang harus dibedakan adalah persoalan teknis konstruksi dengan dugaan tindak pidana.
Perpres 46 Tahun 2025 secara khusus menyebut peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar, terindikasi melakukan persekongkolan untuk mengatur harga, atau terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dapat dikenai sanksi administratif. Untuk pelanggaran tertentu tersebut, Pasal 81 juga membuka kemungkinan pelaporan secara pidana. Karena itu, tidak tepat apabila temuan seperti progres lambat, box culvert belum rapat, atau tiang listrik belum dipindahkan langsung disebut sebagai tindak pidana korupsi.
Diperlukan bukti mengenai unsur perbuatan pidana apabila persoalan tersebut hendak dibawa ke ranah pidana. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sendiri tetap menjadi salah satu dasar hukum utama, meskipun sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan/pencabutan sebagian akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan demikian, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan teknis, audit volume dan mutu, serta pemeriksaan potensi kerugian negara harus dilakukan terlebih dahulu apabila muncul dugaan pelanggaran serius.
Sidak Wakil Bupati Sidoarjo seharusnya tidak berhenti pada teguran agar kontraktor menambah tenaga kerja. Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka kepada publik:
Pertama, mengapa pada minggu ke-10 progres baru sekitar 18 persen dan apakah kurva rencana pekerjaan memang menunjukkan deviasi yang signifikan?
Kedua, berapa jumlah tenaga kerja, alat berat dan sumber daya yang tersedia dibandingkan kebutuhan berdasarkan metode pelaksanaan?
Ketiga, apakah pekerjaan box culvert yang disebut belum rapat telah diperiksa konsultan pengawas dan dituangkan dalam laporan pemeriksaan?
Keempat, bagaimana desain drainase setelah elevasi jalan dinaikkan 40–60 sentimeter?
Kelima, apakah sudah ada perhitungan hidrologi/hidraulika untuk memastikan air tidak justru dialihkan ke rumah warga?
Keenam, mengapa pemindahan tiang listrik belum dilakukan sebelum pekerjaan konstruksi berjalan dan siapa yang bertanggung jawab atas koordinasi utilitas tersebut?
Ketujuh, apakah normalisasi sungai dan pembangunan plengsengan merupakan bagian kontrak paket ini atau pekerjaan lain yang harus dikoordinasikan dengan perangkat daerah berbeda?
Kedelapan, bagaimana hasil pengujian mutu beton, pembesian, kepadatan lapisan pondasi, dimensi U-Ditch, elevasi jalan dan volume pekerjaan yang telah dibayar?
Kesembilan, apakah progres 18 persen tersebut sudah diverifikasi berdasarkan bobot pekerjaan yang benar-benar memenuhi spesifikasi, bukan sekadar pekerjaan yang secara fisik terlihat telah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena uang yang digunakan merupakan APBD, sehingga masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan pekerjaan yang sesuai mutu, volume dan manfaat. Sidak Mimik Idayana memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam proyek infrastruktur: keberhasilan pembangunan jalan tidak boleh hanya dilihat dari permukaan jalan yang semakin tinggi dan semakin bagus.
Di Kedungbanteng, keberhasilan proyek harus diukur dari dua sisi sekaligus. Jalan harus kuat dan berfungsi, tetapi sistem air juga harus tetap aman bagi warga. Jika jalan dinaikkan hingga 60 sentimeter tanpa solusi drainase dan elevasi permukiman yang memadai, maka risiko genangan harus dihitung sejak sekarang, bukan setelah hujan deras datang.
Sebaliknya, jika pemerintah mampu memastikan pekerjaan beton sesuai spesifikasi, box culvert terpasang benar, sungai dinormalisasi, plengsengan berfungsi, utilitas ditata dan sistem rumah pompa terintegrasi dengan drainase jalan, proyek tersebut dapat memberikan manfaat lebih luas daripada sekadar memperbaiki ruas jalan kabupaten.
Kini tantangannya adalah membuktikan bahwa percepatan yang diminta Wakil Bupati tidak hanya menghasilkan jalan selesai tepat waktu, tetapi juga jalan yang bermutu, aman, tidak menimbulkan masalah baru bagi permukiman, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan proyek APBD bukan sekadar 100 persen progres pekerjaan, melainkan apakah hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa meninggalkan persoalan baru.
Sumber regulasi utama: Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; dan PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020. Perpres 46/2025 berlaku sejak 30 April 2025. Red (tim).