Sidoarjo, Pointernews.net | 30 September 2026 — Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD Pembangunan Gedung Hemodialisis (HD) Lantai 2 RSUD Sidoarjo Barat, Rabu (30/9/2026). Sidak tersebut menyoroti persoalan serius dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan laporan yang disampaikan di lapangan, progres fisik pembangunan baru sekitar 22 persen, sementara target yang seharusnya telah dicapai mencapai 35 persen. Dengan demikian terdapat deviasi minus sekitar 13 persen.
Keterlambatan ini menjadi perhatian karena proyek tersebut ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026 dan memiliki nilai kontrak sekitar Rp7,99 miliar. Wabup Mimik meminta kontraktor dan konsultan pengawas tidak menjadikan percepatan pekerjaan sebagai alasan untuk menurunkan mutu konstruksi.
«“Saya cek secara langsung mulai dari materialnya, sudah SNI semuanya. Sudah sesuai spesifikasi, cuma ada keterlambatan. Terjadi keterlambatan 13 persen dari target 35 persen pekerjaan yang harus diselesaikan.”»

Dalam peninjauan, Mimik juga memeriksa material konstruksi yang telah berada di lokasi. Pemeriksaan mencakup material besi dan mutu pekerjaan konstruksi. Menurut Mimik, material yang diperiksa telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Persoalan utama yang ditemukan dalam sidak bukan pada kualitas material, melainkan keterlambatan progres pekerjaan. Keterlambatan disebut antara lain dipengaruhi oleh terlambatnya pengadaan material pendukung, seperti angkur dan scaffolding. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi penyedia maupun pengawas proyek.
Pemerintah daerah tidak hanya dituntut memastikan proyek selesai, tetapi juga memastikan bangunan yang dihasilkan memenuhi standar keselamatan dan mutu.
“Pengawas harus mengawasi dengan benar. Kalau tidak sesuai spesifikasi, katakan tidak dan tolak. Karena ini menggunakan anggaran pemerintah, di mana uangnya berasal dari dan untuk masyarakat. Bangunannya harus berkualitas, tidak boleh asal-asalan,” tegas Mimik.
Dalam pemberitaan mengenai sidak tersebut, media lokal juga melaporkan bahwa pelaksana menyatakan progres di lapangan tertinggal dari target dan diminta melakukan percepatan melalui penambahan tenaga kerja serta lembur. Pihak pelaksana proyek menyatakan akan mengambil langkah percepatan. Langkah tersebut antara lain menambah jumlah pekerja, memberlakukan jam kerja lembur, serta memastikan suplai material utama tersedia di lapangan.
Namun, percepatan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Proyek konstruksi rumah sakit memiliki konsekuensi yang lebih besar dibandingkan sekadar mengejar persentase progres. Kesalahan struktur, kualitas beton, pekerjaan arsitektur, maupun instalasi pendukung dapat berdampak terhadap keamanan dan fungsi bangunan ketika fasilitas digunakan. Karena itu, permintaan Wabup agar pengawas berani menolak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi menjadi poin penting dalam pengawasan proyek.
Berdasarkan data tender yang disampaikan, paket pekerjaan tersebut memiliki rincian:
– Nama paket: Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD Pembangunan Gedung HD Lt.2 RSUD Sidoarjo Barat
– Satuan kerja: RSUD Sidoarjo Barat
– Jenis pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
– Tahun anggaran: BLUD 2026
– Sumber dana: BLUD
– Pagu: Rp10.000.000.000
– HPS: Rp9.998.205.089
– Harga penawaran: Rp7.998.564.071,20
– Harga terkoreksi: Rp7.998.564.071,20
– Harga negosiasi: Rp7.996.150.329,03
– Jenis kontrak: Harga Satuan
– Kualifikasi: Usaha Kecil
– Metode: Tender–Pascakualifikasi–Satu File–Harga Terendah Sistem Gugur
– Kode tender yang disampaikan: 10148634000
– Kode RUP: 62219990
– Tanggal pembuatan yang disampaikan: 26 Juni 2026
– Status: Tender telah selesai.
Secara nominal, harga negosiasi sekitar Rp2,002 miliar lebih rendah dibanding HPS, atau sekitar 20 persen di bawah HPS. Sebagai pembanding, basis data tender publik yang terindeks juga memuat paket dengan nama yang sama di LPSE Kabupaten Sidoarjo, dengan pagu Rp10 miliar dan HPS Rp9.998.205.089. Informasi yang diberikan menyebut pemenang sebagai CV. Dehan Maulana Perkasa, beralamat di Perumahan Taman Tiara Blok E Nomor 5 RT 30/RW 07, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Namun, beberapa basis data tender publik yang terindeks menggunakan nama PT Dehan Maulana Perkasa untuk badan usaha dengan nama tersebut. Karena itu, untuk kepentingan pemberitaan yang akurat, status badan usaha sebaiknya dikonfirmasi kembali melalui SPPBJ, kontrak, dokumen kualifikasi dan data resmi LPSE/SPSE paket 10148634000 sebelum publikasi final. Alamat yang sama juga muncul pada basis data perusahaan publik yang terindeks. Perbedaan penulisan CV/PT ini bukan sekadar persoalan redaksional. Identitas badan hukum penyedia harus sama dengan pihak yang tercantum dalam dokumen pemilihan dan kontrak.
Paket ini disebut sebagai tender ulang, dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Dalam konteks tata kelola pengadaan, kondisi tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pemilihan dan berita acara hasil pemilihan: berapa peserta yang memasukkan penawaran, pada tahapan mana peserta gugur, serta apa alasan masing-masing peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Hal tersebut penting karena proyek akhirnya memiliki nilai kontrak hampir Rp8 miliar. Pertanyaan publik bukan semata-mata siapa pemenangnya, melainkan apakah seluruh proses pemilihan telah berlangsung kompetitif, transparan, sesuai dokumen pemilihan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak tepat pula menyimpulkan adanya permainan tender hanya karena sebuah paket mengalami tender ulang atau kemudian dimenangkan oleh penyedia tertentu. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan bukti mengenai pelanggaran prosedur, persekongkolan, dokumen palsu, konflik kepentingan, atau bentuk pelanggaran lainnya.
Di sinilah pengawasan terhadap proyek ini menjadi penting. Ketentuan pengadaan pemerintah yang berlaku pada 2026 adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berlaku sejak 30 April 2025. Dalam Pasal 78, penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak termasuk pihak yang dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya dapat berupa:
1. digugurkan dalam pemilihan
2. pencairan jaminan
3. Daftar Hitam
4. ganti kerugian, dan/atau
5. denda.
Khusus keterlambatan, Pasal 79 ayat (4) Perpres 46/2025 menetapkan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk PPN. Artinya, pernyataan bahwa denda keterlambatan otomatis mencapai “50 persen” tidak sesuai dengan formula denda harian yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 79 tersebut.
Jika secara ilustratif nilai Rp7.996.150.329,03 dijadikan basis sebelum memperhitungkan ketentuan PPN, 1‰ setara sekitar Rp7,996 juta per hari. Tetapi angka denda resmi harus dihitung berdasarkan harga kontrak sebelum PPN dan ketentuan kontrak yang sebenarnya, sehingga tidak tepat langsung menetapkan Rp7,996 juta sebagai tagihan final tanpa melihat kontrak.
Perpres 46/2025 juga mengatur penyelesaian kontrak. Pasal 56 menyebutkan bahwa apabila penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, tetapi PPK menilai penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Kesempatan tersebut harus dituangkan dalam adendum kontrak yang mengatur waktu penyelesaian, denda keterlambatan, serta perpanjangan jaminan pelaksanaan. Bahkan kesempatan tersebut dapat melampaui tahun anggaran. Dengan demikian, percepatan yang kini dijanjikan kontraktor perlu dibuktikan dalam ukuran yang konkret: tambahan tenaga kerja, jadwal kerja, ketersediaan material, target mingguan, dan kemampuan mencapai kembali kurva rencana.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU Jasa Konstruksi mengatur kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Pasal 96 UU 2/2017 mengatur bahwa penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Karena itu, pesan Wabup Mimik agar kontraktor mengejar ketertinggalan tanpa mengorbankan kualitas memiliki konsekuensi hukum dan teknis. Proyek tidak boleh dipaksa mengejar angka progres dengan mengurangi mutu pekerjaan. Deviasi minus 13 persen belum sama dengan kerugian negara/daerah. Kerugian baru harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan perhitungan yang berwenang. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur penyelesaian kerugian negara/daerah, sedangkan PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk BLUD dan penyelesaian kerugian keuangan daerah.
Apabila kemudian ditemukan pekerjaan dibayar tetapi volumenya tidak ada, kualitasnya tidak sesuai kontrak, atau terjadi kelebihan pembayaran, persoalannya tidak lagi sekadar keterlambatan. Pemerintah dapat menuntut pengembalian sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk apabila hasil pemeriksaan resmi menyatakan terdapat kerugian keuangan daerah. Ini juga harus ditempatkan secara hati-hati. Keterlambatan 13 persen tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Ketentuan pidana korupsi baru relevan apabila aparat penegak hukum menemukan unsur tindak pidana, misalnya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan secara melawan hukum, manipulasi, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, pemberitaan harus menghindari kalimat yang mengesankan kontraktor atau pejabat telah melakukan korupsi hanya berdasarkan adanya deviasi progres.
Proyek ini menggunakan sumber dana BLUD 2026. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur Badan Layanan Umum Daerah dan memberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan BLUD. Fleksibilitas tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan menjalankan praktik bisnis yang sehat.
Dengan demikian, status BLUD bukan berarti proyek berada di luar prinsip akuntabilitas. Justru karena proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui apakah anggaran digunakan sesuai kontrak, volume pekerjaan benar-benar terpasang, kualitas memenuhi spesifikasi, dan hasil akhirnya dapat digunakan secara aman.
Menariknya, paket bernilai pagu Rp10 miliar tersebut menggunakan kualifikasi usaha kecil. Perpres 46/2025 menetapkan bahwa paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pagu sampai Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi, kecuali pekerjaan tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi usaha mikro/kecil/koperasi.
Dengan demikian, nilai paket Rp10 miliar secara prinsip masih berada dalam rentang paket yang dapat diperuntukkan bagi usaha kecil. Namun, ukuran kualifikasi usaha tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi standar profesionalisme, mutu konstruksi maupun tanggung jawab penyedia. Selain memeriksa pekerjaan lantai 2 Gedung HD, Wakil Bupati juga memberikan perhatian terhadap rencana pembangunan jembatan penghubung atau skybridge antar-gedung.
Mimik meminta agar perencanaan kawasan luar bangunan tidak dilakukan sekadar sebagai pekerjaan tambahan, tetapi dipikirkan secara menyeluruh. Pedestrian, ruang terbuka hijau, kawasan masjid, hingga pemilihan tanaman di sekitar bangunan perlu diperhitungkan agar tidak menimbulkan persoalan terhadap struktur maupun utilitas bangunan di kemudian hari. Artinya, pembangunan gedung rumah sakit tidak berhenti pada berdirinya bangunan.
Integrasi antara gedung, akses pasien, pedestrian, ruang terbuka, fasilitas ibadah, drainase, utilitas dan konektivitas antargedung harus masuk dalam perencanaan kawasan. Dengan posisi progres sekitar 22 persen terhadap target 35 persen, pekerjaan kini menghadapi tekanan waktu. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan rangkaian pembangunan Gedung HD RSUD Sidoarjo Barat rampung pada akhir Desember 2026.
Yang perlu dibuktikan setelah sidak bukan sekadar janji “akan lembur”. Publik patut menunggu apakah setelah sidak: tenaga kerja benar-benar bertambah, material tidak lagi terlambat, progres mingguan kembali sesuai kurva rencana, konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, pembayaran hanya dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar terpasang dan diterima, mutu beton dan material tetap sesuai spesifikasi, tidak terjadi pekerjaan yang dikebut tetapi kemudian harus dibongkar atau diperbaiki, dan apabila keterlambatan berlanjut, apakah PPK menerapkan mekanisme kontrak serta sanksi sesuai ketentuan.
Sidak pejabat daerah penting sebagai bentuk kontrol lapangan. Tetapi ukuran keberhasilannya bukan pada seberapa sering pejabat datang ke lokasi. Ukuran akhirnya adalah apakah proyek selesai tepat waktu, tepat mutu, tepat volume, tepat pembayaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Bagi proyek pelayanan kesehatan dengan nilai kontrak hampir Rp8 miliar, empat hal tersebut semestinya berjalan bersamaan: kecepatan, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas. Red (tim).