Sidoarjo, Pointernews.net | 20 Oktober 2026 — Proyek pembangunan Jembatan Bahrul Ulum di Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait progres pekerjaan, dugaan keterlambatan, teguran berulang, serta pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM), kini perhatian publik mengarah pada status Sertifikat Badan Usaha (SBU) kontraktor pelaksana, CV Ardhi Bila.
Persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut status sertifikat yang saat ini tercatat dicabut. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi ketika mengikuti tender, dinyatakan sebagai pemenang, dan menandatangani kontrak pekerjaan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo kepada awak media pada 8 Oktober 2026, SBU tersebut disebut baru dicabut pada 28 September 2026.
“Dicabut akhir bulan kemarin 28-09-2026 mas, jadi waktu tanda tangan kontrak belum dicabut,” demikian keterangan pejabat tersebut melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan itu menjadi titik penting dalam penelusuran lanjutan. Namun, keterangan bahwa SBU belum dicabut ketika kontrak ditandatangani belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan. Status sertifikat ketika evaluasi kualifikasi berlangsung, dasar penerbitan dan pencabutannya, serta pengaruh pencabutan terhadap pelaksanaan kontrak yang masih berjalan tetap perlu diperiksa melalui dokumen resmi.
Hingga bahan pemberitaan ini disusun, belum tersedia dokumen keputusan pencabutan SBU, riwayat status sertifikat pada setiap tahapan tender, maupun hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan bahwa proses pemilihan penyedia telah melanggar hukum. Karena itu, dugaan cacat administrasi masih harus diuji, bukan dinyatakan sebagai kesimpulan.
Data pengadaan yang menjadi bahan penelusuran mencatat paket Pembangunan Jembatan Bahrul Ulum Desa Candinegoro dengan rincian berikut:
– Kode tender: 10145958000.
– Kode RUP: 64209970.
– Satuan kerja: DPUBMSDA Kabupaten Sidoarjo.
– Jenis pengadaan: pekerjaan konstruksi.
– Metode pemilihan: tender, pascakualifikasi, satu file, harga terendah, sistem gugur.
– Tahun anggaran: 2026.
– Sumber dana: APBD.
– Nilai pagu: Rp1.648.000.000.
– Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp1.633.056.227,60.
– Harga penawaran dan harga terkoreksi: Rp1.467.172.758,60.
– Jenis kontrak: harga satuan.
– Kualifikasi usaha: usaha kecil.
– Penyedia yang tercatat sebagai pemenang: CV Ardhi Bila.
Dengan demikian, nilai penawaran perusahaan tersebut lebih rendah Rp165.883.469 dari HPS, atau sekitar 10,16 persen. Selisih tersebut bukan dengan sendirinya merupakan indikasi penyimpangan. Penawaran di bawah HPS dapat dibenarkan apabila penyedia memenuhi persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi, dan ketentuan harga dalam dokumen pemilihan.
Akan tetapi, harga yang kompetitif tidak menghapus kewajiban untuk memastikan legalitas penyedia. Sebaliknya, status sertifikasi yang dipertanyakan juga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran tender. Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah seluruh persyaratan telah diperiksa secara benar, apakah evaluasi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan, dan apakah hasil pemeriksaan itu dapat dipertanggungjawabkan.

Data sertifikasi yang menjadi bahan penelusuran mencantumkan SBU milik CV Ardhi Bila dengan rincian sebagai berikut:
1. BS002 — Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass. Nomor identifikasi izin I-202511131022420933567, kualifikasi kecil, ditetapkan 13 November 2025, dengan masa berlaku tercantum sampai 12 November 2028. Status yang terlihat dalam data penelusuran adalah pencabutan.
2. BS004 — Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase. Nomor identifikasi izin I-202308291401491558373, ditetapkan 30 Agustus 2023, dengan masa berlaku tercantum sampai 29 Agustus 2026. Status yang ditampilkan juga pencabutan.
3. BS010 — Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air. Nomor identifikasi izin I-202410231027254189866, ditetapkan 23 Oktober 2024, dengan masa berlaku tercantum sampai 22 Oktober 2027. Status yang ditampilkan juga pencabutan.
Data tersebut masih perlu dicocokkan dengan basis data resmi dan keputusan dari lembaga berwenang. Tanggal berakhirnya masa berlaku yang tercantum pada sertifikat tidak selalu menjawab kapan status pencabutan berlaku secara hukum. Untuk proyek jembatan, BS002 merupakan dokumen yang paling relevan untuk diperiksa. Namun, relevansi subklasifikasi tersebut tidak berarti bahwa setiap paket pekerjaan otomatis mensyaratkan dokumen dengan kode yang sama tanpa melihat ruang lingkup pekerjaan dan dokumen pemilihannya.
Pertanyaan pokoknya adalah apakah SBU yang dipersyaratkan dalam dokumen tender benar-benar dimiliki, masih sah, sesuai klasifikasi pekerjaan, dan memenuhi ketentuan pada tanggal evaluasi kualifikasi. Apabila SBU BS002 memang masih berlaku pada saat seluruh tahapan penting tender dan kontrak, pencabutan yang terjadi kemudian tidak otomatis membatalkan proses pemilihan sebelumnya.
Namun, apabila ditemukan bahwa sertifikat telah dicabut, tidak sah, atau tidak memenuhi persyaratan pada saat evaluasi, persoalannya dapat memerlukan pemeriksaan administratif dan hukum lebih lanjut. Termasuk di dalamnya adalah penelusuran apakah pencabutan berlaku sejak tanggal keputusan diterbitkan, apakah terdapat ketentuan lain dalam keputusan tersebut, dan apakah alasan pencabutan berkaitan dengan kondisi yang sudah ada sebelum tanggal pencabutan.
Penelusuran lanjutan seharusnya tidak berhenti pada perbandingan tanggal pencabutan dengan tanggal kontrak. Setidaknya ada empat tahapan yang perlu diperiksa:
Pertama, tahapan evaluasi kualifikasi. Pokja Pemilihan perlu menjelaskan kapan kualifikasi CV Ardhi Bila dievaluasi dan bagaimana status SBU BS002 diverifikasi.
Kedua, tahapan penetapan pemenang. Dokumen hasil evaluasi harus menunjukkan dasar penilaian yang digunakan untuk menyatakan perusahaan memenuhi persyaratan.
Ketiga, tahapan penandatanganan kontrak. Tanggal kontrak, dokumen kualifikasi yang menjadi dasarnya, serta pemenuhan persyaratan sebelum kontrak ditandatangani perlu dicocokkan.
Keempat, tahapan setelah pencabutan SBU. DPUBMSDA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak terkait perlu menjelaskan apakah pencabutan berdampak pada kewajiban penyedia, kelanjutan pekerjaan, atau persyaratan yang harus dipenuhi selama kontrak berlangsung.
Dokumen yang dibutuhkan bukan hanya tangkapan layar status sertifikat hari ini, melainkan riwayat status pada waktu yang relevan, keputusan pencabutan, hasil pembuktian kualifikasi, berita acara evaluasi, dan dokumen kontrak.
Tanpa bukti tersebut, kesimpulan bahwa tender pasti sah maupun pasti cacat administrasi sama-sama terlalu dini. SBU merupakan salah satu instrumen untuk membuktikan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, status sertifikat harus diperiksa berdasarkan persyaratan pekerjaan dan ketentuan perizinan yang relevan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan berikutnya, memuat kewajiban terkait perizinan usaha dan sertifikasi badan usaha. Pasal 30 mengatur kewajiban badan usaha jasa konstruksi untuk memiliki SBU sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 90 UU Jasa Konstruksi juga mengatur sanksi administratif bagi badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi tanpa SBU sebagaimana dipersyaratkan. Bentuk sanksinya mencakup denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, dan/atau pencantuman dalam daftar hitam, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini tidak boleh ditafsirkan secara serampangan sebagai bukti bahwa CV Ardhi Bila telah melakukan pelanggaran. Penerapannya harus mempertimbangkan status hukum perusahaan pada waktu pekerjaan dilakukan, ruang lingkup kewajiban sertifikasi, serta dasar dan tanggal efektif pencabutan.
Apabila pencabutan baru efektif setelah kontrak ditandatangani, perlu diperiksa apakah dan bagaimana status baru tersebut memengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Apabila ternyata ketidakabsahan telah ada sejak sebelum tender, maka persoalannya berbeda dan harus ditangani berdasarkan bukti serta aturan pengadaan yang relevan.
Pengadaan pemerintah pada 2026 harus mengacu pada peraturan yang berlaku untuk proses tersebut, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, beserta perubahan yang relevan, juga menjadi rujukan dalam tahapan pemilihan dan pelaksanaan kontrak.
Dalam perkara ini, pemeriksaan perlu diarahkan pada dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, metode evaluasi, pembuktian dokumen, dan berita acara hasil pemilihan. Apabila ditemukan informasi atau dokumen yang tidak benar, kegagalan memenuhi persyaratan, atau pelanggaran ketentuan pemilihan, pihak berwenang perlu menentukan konsekuensi yang tepat berdasarkan aturan yang berlaku dan hasil pemeriksaan.
Tidak setiap kekeliruan administrasi otomatis menjadi tindak pidana. Namun, apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya dapat meningkat sesuai kewenangan lembaga terkait.
Persoalan lain yang perlu dijernihkan adalah perbedaan kode RUP dalam data yang beredar. Paket Pembangunan Jembatan Bahrul Ulum Desa Candinegoro tercatat menggunakan RUP 64209970 dengan nilai yang disebut sebesar Rp890 juta pada tahap perencanaan RUP. Sementara itu, RUP 64209602 tercatat dengan nama paket Peningkatan Jembatan Desa Candinegoro “Depan MI Candinegoro”.
Perbedaan kode RUP tersebut harus ditelusuri melalui dokumen perencanaan, pengumuman tender, riwayat paket LPSE, dan dokumen anggaran. Perbedaan nilai antara RUP awal dan nilai kontrak juga perlu dijelaskan berdasarkan tahapan perencanaan dan pengadaan yang sebenarnya.
Belum ada dasar untuk menyatakan kedua kode tersebut merupakan satu paket yang sama atau bagian dari tender ulang. Keduanya bisa saja merujuk pada pekerjaan berbeda. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pencocokan dokumen resmi. Kejelasan ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan nilai anggaran, ruang lingkup pekerjaan, dan tanggung jawab kontraktual dari dua paket yang berbeda.
Persoalan legalitas penyedia tidak boleh membuat pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan menjadi terabaikan. Bahan pemberitaan sebelumnya menyebut adanya teguran berulang, pelaksanaan SCM, serta perhatian pemerintah daerah terhadap progres pekerjaan dan kesesuaian material dengan spesifikasi teknis. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui surat teguran, berita acara SCM, laporan pengawasan, dan dokumen pemeriksaan teknis.
SCM merupakan bagian dari mekanisme pengendalian pelaksanaan kontrak ketika penyedia mengalami persoalan kemajuan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Keberadaan SCM sendiri tidak otomatis membuktikan kontraktor melakukan tindak pidana ataupun bahwa seluruh hasil pekerjaan bermasalah.
Namun, apabila keterlambatan memang terbukti, PPK perlu menjelaskan penyebabnya, rencana percepatan, target penyelesaian, serta konsekuensi kontraktual yang diterapkan. Untuk pekerjaan jembatan, pemeriksaan seharusnya juga meliputi volume pekerjaan, mutu beton, dimensi dan pemasangan tulangan, mutu material, metode pelaksanaan, hasil pengujian laboratorium bila disyaratkan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi teknis.
Dokumen tersebut penting karena kualitas jembatan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Pekerjaan yang belum memenuhi spesifikasi tidak boleh dianggap selesai hanya karena progres administrasi atau pembayaran telah berjalan. Dana proyek bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, bagaimana kontrak dikendalikan, dan bagaimana hasil pekerjaan diperiksa sebelum pembayaran maupun serah terima.
PPK dan pengawas pekerjaan perlu dapat menunjukkan hubungan antara progres fisik, volume yang telah terpasang, hasil pengujian mutu, laporan kemajuan, dan pembayaran yang dilakukan. Apabila ditemukan selisih antara volume yang dibayar dan volume yang benar-benar dikerjakan, mutu yang tidak sesuai spesifikasi, atau pembayaran yang tidak didukung dokumen yang memadai, hal itu perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal dan prosedur hukum yang berlaku.
Tetapi kesimpulan mengenai kerugian keuangan negara harus didasarkan pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada perbedaan harga penawaran, status SBU, atau keterlambatan pekerjaan. Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu diajukan secara resmi kepada pihak-pihak terkait:
1. Kapan evaluasi kualifikasi CV Ardhi Bila dilakukan dan kapan perusahaan ditetapkan sebagai pemenang?
2. Kapan kontrak pekerjaan ditandatangani, dan dokumen apa yang menjadi dasar penandatanganannya?
3. Apakah SBU BS002 merupakan persyaratan wajib dalam dokumen pemilihan paket tersebut?
4. Bagaimana status SBU BS002 dalam basis data resmi pada saat evaluasi kualifikasi?
5. Apakah Pokja melakukan verifikasi langsung, dan apakah terdapat bukti hasil verifikasi?
6. Apa dasar keputusan yang menyatakan CV Ardhi Bila memenuhi persyaratan kualifikasi?
7. Siapa yang menerbitkan keputusan pencabutan SBU pada 28 September 2026, apa nomor keputusannya, dan apa alasan pencabutan?
8. Kapan proses pencabutan dimulai dan sejak tanggal berapa keputusan tersebut berlaku?
9. Apakah alasan pencabutan berkaitan dengan pelanggaran yang telah ada sebelum tender atau selama pelaksanaan proyek?
10. Apakah PPK telah meminta klarifikasi tertulis dari CV Ardhi Bila dan lembaga sertifikasi yang menerbitkan SBU?
11. Bagaimana pencabutan SBU memengaruhi kewajiban penyedia dan kelanjutan kontrak yang sedang berjalan?
12. Apakah APIP atau Inspektorat Kabupaten Sidoarjo telah melakukan pemeriksaan administratif dan teknis?
13. Bagaimana hasil pemeriksaan progres, volume, mutu material, dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi?
14. Apabila keterlambatan terbukti, berapa denda yang telah dikenakan atau yang akan diperhitungkan berdasarkan kontrak?
15. Apakah kedua kode RUP yang beredar merujuk pada paket yang berbeda, dan bagaimana hubungan nilai RUP dengan nilai kontrak yang diumumkan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu disertai dokumen pendukung sejauh dapat dibuka menurut ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang dikecualikan.
Keterangan lisan pejabat tetap penting sebagai bahan pemberitaan, tetapi tidak menggantikan dokumen yang dapat diverifikasi. Dalam perkara proyek Jembatan Bahrul Ulum, penting membedakan tiga ranah pertanggungjawaban: sanksi administratif, sanksi kontraktual, dan pertanggungjawaban pidana. Ketiganya memiliki dasar, prosedur, serta unsur pembuktian yang berbeda.
1. Sanksi administratif di bidang jasa konstruksi
Pasal 90 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur sanksi administratif terhadap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi tanpa SBU sebagaimana diwajibkan Pasal 30 ayat (1). Sanksi yang disebut dalam ketentuan tersebut meliputi: Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam.
Penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan pelaksana yang relevan. Besaran denda administratif tidak dapat ditentukan hanya dari nilai kontrak Rp1,467 miliar. Dasar penghitungan dan besaran yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pelaksana serta keputusan instansi berwenang.
2. Sanksi pengadaan bagi penyedia
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengadaan pemerintah, termasuk penanganan pelanggaran oleh penyedia sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya dokumen penawaran atau keterangan yang tidak benar, pelanggaran kontrak, atau perbuatan lain yang memenuhi kriteria sanksi, pihak berwenang harus menentukan jenis sanksi berdasarkan perbuatan yang terbukti.
Konsekuensinya dapat mencakup sanksi administratif pengadaan, termasuk daftar hitam apabila persyaratan dan prosedurnya terpenuhi. Daftar hitam bukan hukuman otomatis akibat SBU dicabut setelah kontrak ditandatangani. Penerapan sanksi juga harus membedakan antara dokumen yang tidak benar, ketidakpatuhan terhadap persyaratan kualifikasi, dan perubahan status sertifikasi yang terjadi setelah pemilihan selesai.
3. Denda keterlambatan pekerjaan
Jika keterlambatan pelaksanaan terbukti dan memenuhi ketentuan kontrak, penyedia dapat dikenai denda keterlambatan sesuai klausul kontrak dan peraturan pengadaan yang berlaku. Dalam praktik kontrak pemerintah, denda sering menggunakan tarif 1‰ (satu permil) per hari dari dasar pengenaan yang ditentukan dalam kontrak. Namun, dasar pengenaan, tarif, batas waktu, dan pengecualian harus diperiksa pada kontrak Jembatan Bahrul Ulum yang sebenarnya.
Sebagai ilustrasi matematis saja, apabila tarif kontrak benar-benar 1‰ per hari dan dasar pengenaannya seluruh nilai kontrak Rp1.467.172.758,60, maka nilai ilustratif dendanya adalah sekitar Rp1.467.172,76 per hari. Angka tersebut bukan pernyataan bahwa denda sebesar itu telah dikenakan atau pasti berlaku.
Nilai final hanya dapat dihitung setelah klausul kontrak, dasar pengenaan denda, jumlah hari keterlambatan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ketentuan yang berlaku diperiksa. PPK perlu membuka penjelasan mengenai tanggal mulai dan target penyelesaian, keterlambatan yang tercatat, alasan keterlambatan, tindakan korektif setelah SCM, serta denda atau langkah kontraktual yang benar-benar diterapkan.
4. Dugaan tindak pidana korupsi
Apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, perkara dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, secara historis memuat ketentuan berikut:
– Pasal 2 ayat (1): mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Rumusan ancaman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
– Pasal 3: mengatur perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Rumusan ancaman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup atau penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Rentang pidana di atas merupakan rumusan yang tercantum dalam naskah UU Tipikor tersebut. Karena KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan membawa perubahan terhadap sejumlah ketentuan pidana, penerapan pasal serta ancaman pidana terhadap peristiwa konkret pada 2026 harus diperiksa kembali berdasarkan ketentuan terkini, aturan peralihan, dan hukum yang berlaku terhadap perbuatan yang dituduhkan.
Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa SBU telah dicabut atau proyek mengalami keterlambatan untuk menyimpulkan adanya korupsi. Harus ada pembuktian unsur tindak pidana yang relevan. Apabila pemeriksaan hanya menemukan persoalan administrasi atau kontraktual, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan dapat mencakup proses pemilihan penyedia, verifikasi SBU, dokumen kontrak, progres fisik, volume pekerjaan, mutu material, dan pembayaran. Jika terdapat indikasi tindak pidana, hasil penelusuran dan bukti yang relevan dapat disampaikan kepada instansi berwenang untuk ditelaah lebih lanjut.
Pelaporan tidak sama dengan pembuktian kesalahan; penetapan pertanggungjawaban pidana tetap harus mengikuti proses hukum. Dalam konteks ini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan apakah pencabutan SBU harus langsung menghentikan seluruh pekerjaan, melainkan apa dasar hukum pencabutan, kapan keputusan itu efektif, bagaimana dampaknya terhadap kontrak, dan tindakan apa yang diwajibkan kepada PPK serta penyedia setelah status tersebut berubah.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap keputusan mengenai kelanjutan pekerjaan mempertimbangkan kepatuhan hukum, keselamatan konstruksi, kepentingan masyarakat, dan perlindungan keuangan daerah. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, CV Ardhi Bila perlu diberi kesempatan menjelaskan status SBU, alasan pencabutan, dokumen yang disampaikan ketika tender, dan dampaknya terhadap pelaksanaan kontrak.
DPUBMSDA, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK, lembaga penerbit atau pencabut SBU, serta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo juga perlu dimintai penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Apabila pihak-pihak tersebut belum memberikan jawaban, pemberitaan harus menyebutkan secara akurat kapan dan bagaimana konfirmasi dilakukan, serta apakah jawaban telah diterima sampai batas waktu penyusunan berita. Jangan menyatakan pihak tertentu menolak memberikan keterangan apabila belum ada bukti penolakan.
Dokumen yang layak diminta antara lain: Dokumen pemilihan dan persyaratan SBU, Berita acara evaluasi dan pembuktian kualifikasi, Penetapan pemenang dan kontrak, Riwayat status SBU BS002 serta keputusan pencabutannya, Surat teguran, berita acara SCM, dan laporan pengawasan, Laporan progres, pengujian mutu, pembayaran, serta perhitungan denda apabila ada.
Dokumen tersebut akan membantu publik membedakan fakta, keterangan pejabat, dugaan, dan kesimpulan yang benar-benar telah dibuktikan. Kasus proyek Jembatan Bahrul Ulum di Desa Candinegoro memperlihatkan pentingnya pengawasan pengadaan yang tidak berhenti setelah penetapan pemenang. Legalitas penyedia, ketepatan proses tender, pengendalian kontrak, kualitas pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggaran harus diperiksa sebagai rangkaian yang saling berkaitan.
Keterangan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUBMSDA bahwa SBU CV Ardhi Bila baru dicabut pada 28 September 2026 menjadi informasi penting. Namun, keterangan itu perlu diperkuat dengan riwayat sertifikasi dan dokumen tender agar publik memperoleh gambaran yang utuh. Jika dokumen menunjukkan SBU masih sah ketika evaluasi dan kontrak dilakukan, maka status pencabutan yang muncul kemudian tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan tender cacat administrasi. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang telah ada ketika evaluasi berlangsung, pemerintah wajib menjelaskan dasar penilaian dan menindaklanjuti temuan sesuai aturan.
Di sisi lain, persoalan progres, keterlambatan, mutu, dan pembayaran tetap harus diperiksa secara terpisah. Pemenuhan administrasi tidak menggantikan kewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi, dan keterlambatan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Pada akhirnya, pertanyaan publik tetap sederhana tetapi mendasar: apakah seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan, dan apakah anggaran daerah benar-benar menghasilkan jembatan yang aman, berkualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan?
Masyarakat Sidoarjo berhak memperoleh jawaban yang didukung dokumen, bukan hanya penjelasan lisan. Keterbukaan DPUBMSDA, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK, lembaga sertifikasi, dan CV Ardhi Bila menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan ini diperiksa secara objektif. Sampai dokumen dan hasil pemeriksaan resmi tersedia, dugaan cacat administrasi maupun dugaan tindak pidana harus tetap ditempatkan sebagai hal yang perlu dibuktikan, bukan sebagai kesimpulan yang telah ditetapkan. Red (tim).