Sidoarjo, Pointernews.net | 3 November 2026 – Proyek Pemeliharaan/Rehabilitasi Plengsengan Anak Afv Kedunguling, kawasan Perumahan Belagio, Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang dilaksanakan melalui paket ulang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah keretakan pada permukaan plesteran bangunan di lokasi pekerjaan.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang diperoleh tim awak media, pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas hasil pekerjaan, pengawasan teknis, serta tanggung jawab penyedia jasa terhadap hasil pembangunan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Saat tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi, ditemukan sejumlah bagian permukaan plesteran plengsengan mengalami keretakan. Bahkan, terdapat retakan memanjang dan retakan tidak beraturan di beberapa titik. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian, mengingat bangunan plengsengan memiliki fungsi penting dalam menjaga kestabilan tebing saluran, melindungi lingkungan sekitar, serta mengurangi risiko kerusakan akibat aliran air dan kondisi tanah.

Retakan pada plesteran memang belum otomatis membuktikan adanya kegagalan struktur. Namun, apabila ditemukan ketika pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan, kondisi tersebut patut diperiksa secara teknis untuk memastikan apakah disebabkan oleh mutu material, metode pelaksanaan, proses pengerjaan, kondisi tanah, penyusutan material, atau faktor lainnya.
Temuan di lapangan juga mendapat perhatian masyarakat sekitar. Salah seorang warga yang ditemui tim awak media menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi plengsengan tersebut.
“Yok nopo niku pak plengsengane kok pon katah seng rengat-rengat ngonten pak, hawatir pas jawa boten tambah parah ta pak,” ujar warga tersebut.
Dalam bahasa Indonesia, warga mempertanyakan mengapa plengsengan sudah mengalami banyak keretakan dan mengkhawatirkan kondisinya akan semakin parah ketika musim hujan tiba. Kekhawatiran masyarakat tersebut bukan persoalan sepele. Apabila keretakan ternyata berkaitan dengan masalah teknis yang lebih mendasar, kerusakan berpotensi berkembang dan menimbulkan persoalan lebih besar bagi lingkungan sekitar.
Masyarakat tentu berharap pembangunan yang dibiayai uang negara tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga memiliki kualitas pekerjaan yang baik, aman, dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sebelumnya, saat tim awak media melakukan konfirmasi ke Kantor Kelurahan Gebang dan menemui kepala kelurahan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa proyek plengsengan tersebut merupakan bagian dari sisa anggaran normalisasi.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu didalami lebih lanjut, terutama terkait proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu pekerjaan. Perlu dipastikan pula bagaimana hubungan kegiatan normalisasi dengan pekerjaan rehabilitasi plengsengan, termasuk dokumen perencanaan teknis dan spesifikasi pekerjaan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Berdasarkan data pengadaan yang disampaikan kepada tim awak media, proyek ini dikaitkan dengan PT Garuda Bagus Raya sebagai penyedia jasa pelaksana dan CV Padi Cipta Mandiri sebagai konsultan pengawas. Identitas perusahaan yang diinformasikan adalah:
Penyedia jasa pelaksana:
– Nama perusahaan: PT Garuda Bagus Raya.
– Alamat: H. Syukur VII Gg. Garuda Blok C No. 34, RT 005/RW 015, Kelurahan Sedatigede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
– Nilai kontrak yang diinformasikan: Rp48.227.302,00.
– Kode paket yang diinformasikan: 10826491000.
– Kode RUP yang diinformasikan: 64280351.
Konsultan pengawas:
– Nama perusahaan: CV Padi Cipta Mandiri.
– Alamat: Jl. Kepuh 1 No. 7, RT 10/RW 4, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang.
Sementara itu, informasi paket ulang pada data LPSE yang disampaikan menunjukkan rincian sebagai berikut:
– Kode paket: 10848593000.
– Kode RUP: 64211316.
– Tanggal pembuatan: 29 April 2026.
– Tahap paket: Paket sudah selesai.
– Satuan kerja: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air.
– Jenis pengadaan: Pekerjaan konstruksi.
– Metode pengadaan: Pengadaan langsung.
– Tahun anggaran: 2026.
– Sumber dana: APBD.
– Nilai pagu paket: Rp200.000.000,00.
– Nilai HPS: Rp199.938.234,78.
– Harga penawaran: Rp199.733.400,00.
– Harga terkoreksi: Rp199.733.400,00.
– Hasil negosiasi: Rp188.671.888,89.
– Jenis kontrak: Harga satuan.
Dalam informasi pengadaan tersebut juga tercantum alasan paket diulang, yakni negosiasi biaya tidak tercapai. Perbedaan kode paket dan kode RUP tersebut perlu menjadi perhatian. Data awal mencantumkan kode paket 10826491000 dan RUP 64280351, sedangkan informasi paket ulang mencantumkan kode paket 10848593000 dan RUP 64211316.
Karena terdapat perbedaan identitas paket dan nilai pekerjaan, perlu dilakukan pencocokan dokumen kontrak, dokumen pengadaan, berita acara negosiasi, serta dokumen pelaksanaan untuk memastikan apakah kedua kelompok data tersebut merupakan tahapan dari pekerjaan yang sama atau paket yang berbeda. Perbedaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, transparansi administrasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran daerah.
Keberadaan konsultan pengawas dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar formalitas administratif. Pengawasan harus mencakup kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar teknis, spesifikasi, mutu bahan, metode pengerjaan, volume pekerjaan, serta pengendalian kualitas hasil akhir.
Apabila keretakan ditemukan ketika pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan, perlu dipertanyakan apakah sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan mutu secara memadai. Publik berhak mengetahui apakah konsultan pengawas telah membuat laporan pengawasan berkala, memberikan catatan terhadap kekurangan pekerjaan, serta merekomendasikan tindakan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Demikian pula pihak penyedia jasa pelaksana harus memberikan penjelasan mengenai penyebab keretakan dan langkah teknis yang akan dilakukan untuk memastikan hasil pekerjaan memenuhi ketentuan kontrak. Persoalan kualitas pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum para pihak sesuai kewenangan dan perjanjian kontrak. Berikut sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1) mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pasal 59 ayat (3) juga mencakup standar mutu bahan, standar prosedur pelaksanaan, standar mutu hasil pekerjaan konstruksi, serta standar operasi dan pemeliharaan. Artinya, pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya dinyatakan selesai. Mutu hasil pekerjaan harus memenuhi standar yang berlaku.
Pasal 63 mengatur bahwa penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan penyedia jasa. Pasal 96 mengatur sanksi administratif terhadap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1). Sanksinya meliputi: Peringatan tertulis, Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, Pencabutan izin.
Sementara Pasal 98 mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban memperbaiki atau mengganti kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 63. Penerapan ketentuan mengenai kegagalan bangunan harus didasarkan pada penilaian dan pembuktian teknis. Keretakan plesteran saja belum otomatis memenuhi pengertian kegagalan bangunan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. PP Nomor 14 Tahun 2021
Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Pasal 166 PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur sanksi terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban memperbaiki atau mengganti kegagalan bangunan. Dalam ketentuan tersebut, denda administratif sebesar 5% dari nilai jaminan pelaksanaan dapat dikenakan oleh pejabat berwenang, disertai peringatan tertulis.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender penyedia jasa tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda, dapat dikenakan penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi sesuai ketentuan. Penerapan pasal ini harus memperhatikan apakah kondisi pekerjaan telah ditetapkan sebagai kegagalan bangunan dan apakah persyaratan hukumnya terpenuhi. Denda 5% tersebut bukan otomatis dihitung dari nilai kontrak proyek.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang relevan adalah Pasal 78. Pasal 78 ayat (3) mengatur bahwa penyedia dapat dikenai sanksi administratif apabila antara lain: Tidak melaksanakan kontrak, Tidak menyelesaikan pekerjaan, Tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan, Menyebabkan kegagalan bangunan, Melakukan kesalahan perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, Menyerahkan barang atau jasa dengan kualitas yang tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit, Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Pasal 78 ayat (4) mengatur bentuk sanksi administratif, antara lain: Pengguguran dalam pemilihan, Pencairan jaminan, Sanksi daftar hitam, Ganti kerugian, Denda.
Pasal 78 ayat (4a) juga mengatur bahwa pengenaan sanksi dapat dikenakan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pengurus badan usaha sesuai ketentuan. Dengan demikian, apabila terbukti penyedia tidak menjalankan kewajiban perbaikan selama masa pemeliharaan atau menyerahkan pekerjaan yang mutunya tidak sesuai kontrak, tindakan administratif dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1605 sampai dengan Pasal 1608 mengatur sejumlah tanggung jawab pemborong terkait pekerjaan dan risiko sebelum penyerahan. Pasal 1609 mengatur tanggung jawab ahli pembangunan dan pemborong selama sepuluh tahun apabila gedung yang diborongkan musnah seluruhnya atau sebagian karena cacat penyusunan atau ketidakmampuan tanahnya.
Namun, ketentuan Pasal 1609 tidak boleh langsung diterapkan hanya karena ditemukan retakan pada permukaan plesteran. Harus diperhatikan jenis bangunan, kondisi kerusakan, unsur penyebab, dan terpenuhinya persyaratan pasal tersebut.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dalam hal pemeriksaan lebih lanjut menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan pidana korupsi juga dapat menjadi perhatian. Pasal 603 KUHP mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya:
– Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
– Denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya juga berupa:
– Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
– Denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Perlu ditegaskan bahwa adanya retakan atau dugaan pekerjaan berkualitas rendah tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Harus dibuktikan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta kerugian keuangan negara sesuai rumusan pasal yang digunakan.
Hal yang paling penting dalam persoalan ini adalah status pekerjaan yang menurut informasi masih berada dalam masa pemeliharaan. Masa pemeliharaan bukan sekadar formalitas untuk menyelesaikan administrasi proyek. Masa tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab penyedia jasa untuk memastikan hasil pekerjaan tetap sesuai dengan persyaratan kontrak.
Apabila ditemukan kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan atau ketidaksesuaian spesifikasi, penyedia jasa harus diminta melakukan perbaikan sesuai kewajiban kontraktual. Pihak pengguna jasa melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) juga perlu memastikan bahwa kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menerima laporan bahwa pekerjaan telah selesai.
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan tenaga teknis yang kompeten, termasuk pemeriksaan pola retakan, kondisi plesteran, pasangan konstruksi, kemungkinan pergerakan tanah, serta kesesuaian material dan metode pengerjaan dengan spesifikasi teknis. Apabila diperlukan, pengujian material dan pemeriksaan struktur dapat dilakukan untuk mengetahui penyebab kerusakan secara objektif.
Berdasarkan temuan visual di lapangan, keterangan warga, dan informasi pengadaan yang disampaikan kepada tim awak media, terdapat sejumlah persoalan yang patut mendapatkan perhatian instansi terkait:
1. Pertanyaannya, apakah kualitas pekerjaan sudah benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis?
2. Apakah konsultan pengawas telah menjalankan tugas pengawasan secara maksimal?
3. Apakah PPK sudah mengetahui kondisi keretakan tersebut?
4. Apakah pihak kontraktor sudah menerima laporan kerusakan dan melakukan tindakan perbaikan?
5. Bagaimana status jaminan pemeliharaan serta berita acara serah terima pekerjaan?
6. Dan apakah hasil pekerjaan sudah pernah diperiksa oleh tim teknis sebelum dinyatakan selesai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Tim awak media mendorong Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, PPK, konsultan pengawas CV Padi Cipta Mandiri, serta penyedia jasa PT Garuda Bagus Raya untuk memberikan penjelasan secara transparan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melaksanakan kewajiban perbaikan sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau kerugian keuangan negara, pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat pengawasan intern pemerintah maupun instansi penegak hukum sesuai kewenangannya.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar proyek yang dinyatakan selesai di atas kertas. Masyarakat membutuhkan hasil pembangunan yang berkualitas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru meninggalkan persoalan kerusakan pekerjaan sebelum manfaatnya benar-benar dirasakan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan teknis dari PT Garuda Bagus Raya, CV Padi Cipta Mandiri, PPK, serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo masih perlu dimintakan dan dikonfirmasi lebih lanjut. Hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional. Red (tim).