Sidoarjo, Pointernews.id | 15 Maret 2025 – Jalan yang menghubungkan Sidoarjo Kota dan Surabaya, tepatnya depan Patung Taman Buduran, melewati bawah flyover, hingga Lingkar Barat dan putar balik arah Surabaya, di Kabupaten Sidoarjo semakin memprihatinkan. Salah satu masalah utama yang mencuat adalah matinya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sangat dibutuhkan oleh para pengendara, terutama saat malam hari. Selain itu, kondisi jalan yang berlubang dan banyak retakan turut meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. Menjelang Idul Fitri, permasalahan ini semakin mendesak untuk segera ditangani, yang diperkirakan akan meningkatkan volume lalu lintas.
Pihak masyarakat mengungkapkan kekhawatiran mereka atas kondisi jalan yang sangat gelap di malam hari, karena dapat mempersulit penglihatan dan reaksi terhadap kondisi jalan yang tak terduga. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat dan pengguna jalan yang merasa khawatir akan keselamatan mereka. Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas, baik kendaraan pribadi maupun umum, keberadaan lampu PJU yang berfungsi sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan. Sebab, jalan yang gelap tidak hanya membuat pengendara sulit melihat rambu lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Peraturan Undang-Undang yang Mengatur Penerangan Jalan Umum:
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 47 ayat (1), dijelaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Salah satu sarana tersebut adalah penerangan jalan umum (PJU). Di dalam pasal 68, dinyatakan bahwa pengaturan penerangan jalan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Dalam Pasal 31 ayat (1), menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas dan infrastruktur yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan, yang mencakup penerangan jalan untuk mengurangi potensi kecelakaan.
Menurut Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan wajib memiliki fasilitas penerangan yang memadai untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Pasal ini menegaskan bahwa penerangan jalan yang cukup merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keamanan.
Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Penerangan Jalan Umum, menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk memastikan bahwa fasilitas PJU berfungsi dengan baik, sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Pemasangan Penerangan Jalan Umum diatur dalam berbagai peraturan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Penerangan Jalan Umum, diatur bahwa pemerintah wajib menyediakan penerangan jalan umum di seluruh jalan yang berada di wilayah perkotaan, termasuk jalan yang rawan akan keselamatan pengguna jalan dan jalan raya yang menjadi akses utama bagi masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila pemerintah daerah tidak segera menangani dan memperbaiki penerangan jalan yang mati, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat. Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pihak yang melakukan perusakan atau pencurian terhadap lampu PJU, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki lampu PJU yang mati dan memperbaiki kondisi jalan yang rusak. Terlebih dengan adanya potensi peningkatan volume kendaraan menjelang Idul Fitri, di mana arus mudik dan kegiatan masyarakat dipastikan akan meningkat. Jangan sampai, seperti yang dikhawatirkan banyak pihak, kecelakaan terjadi hanya karena kelalaian dalam perawatan infrastruktur jalan yang vital ini.
“Jangan tunggu ada korban terlebih dahulu baru bertindak. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Ini adalah langkah preventif yang lebih baik daripada reaktif setelah terjadinya kecelakaan. Diharapkan dengan adanya perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, keselamatan pengguna jalan dapat terjamin, dan kondisi jalan yang gelap akan segera menjadi masalah yang teratasi. Kami berharap pihak pemerintah segera memperbaiki lampu PJU di area tersebut, demi keselamatan bersama,” ujar salah seorang warga Sidoarjo yang biasa melintas di jalur tersebut.
“Perbaikan segera lampu PJU dan jalan yang rusak sangat penting untuk keselamatan pengendara. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak menunggu sampai ada korban dulu baru bertindak,” kata salah satu warga Buduran yang mengeluhkan kondisi jalan tersebut.
Pihak yang berwenang diharapkan dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan PJU berfungsi dengan baik. Selain itu, jalan yang retak dan berlubang juga harus segera diperbaiki untuk menghindari kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat banyak.
Kondisi infrastruktur yang memadai merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini agar tidak ada lagi kecelakaan atau korban jiwa yang timbul akibat kelalaian dalam pengelolaan fasilitas PJU dan kondisi jalan.
Masyarakat Kabupaten Sidoarjo berharap agar pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Keberadaan PJU yang berfungsi dengan baik sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kenyamanan serta keamanan pengguna jalan.
Dengan persiapan yang baik, diharapkan arus mudik Idul Fitri dapat berjalan lancar dan aman tanpa hambatan akibat faktor-faktor yang bisa dihindari, seperti penerangan jalan yang mati dan kondisi jalan yang rusak. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil tindakan nyata untuk menghidupkan PJU yang mati di kawasan tersebut demi keselamatan bersama.
Mari bersama kita jaga keselamatan dan kenyamanan di jalan, terutama menjelang Idul Fitri yang akan datang, demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Red (ynr).