
Sidoarjo, Pointernews.id | 1 Oktober 2024 — Pemasangan jaringan internet wifi oleh MyRepublic di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, memicu polemik di kalangan warga setempat. Dugaan bahwa perusahaan penyedia layanan internet ini tidak mengantongi izin lengkap dalam proses instalasi telah menimbulkan kekhawatiran tentang kepatuhan hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut informasi dari Kepala Desa dan warga yang dihimpun, beberapa warga desa mengungkapkan bahwa pemasangan perangkat wifi dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai. Warga merasa dirugikan karena tidak diberikan informasi terkait dampak pemasangan tersebut terhadap lingkungan dan infrastruktur lokal.
-Peraturan dan Undang-Undang
Pemasangan jaringan internet di wilayah publik diatur oleh beberapa peraturan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 16 mengatur tentang izin penyelenggaraan telekomunikasi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib memiliki izin dari pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Menjelaskan prosedur pengajuan izin yang harus dipenuhi oleh perusahaan telekomunikasi sebelum melakukan pemasangan jaringan.
3. Peraturan Daerah Sidoarjo tentang Penataan Ruang dan Pemanfaatan Ruang.
Mengharuskan setiap kegiatan yang berpotensi mengubah tata ruang untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin pemanfaatan ruang.
-Sanksi bagi Pelanggar
Jika terbukti bahwa MyRepublic melakukan pemasangan jaringan tanpa izin yang lengkap, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
1. Sanksi Administratif
Dapat berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 47 UU Telekomunikasi, pelanggaran terhadap ketentuan izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara.
3. Sanksi Perdata

Warga yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan untuk meminta ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan.
Pemerintah desa Jatikalang berencana untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan MyRepublic untuk meminta klarifikasi terkait izin yang dimiliki. Sementara itu, warga juga diminta untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan ke instansi terkait.
Pihak MyRepublic belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan tersebut. Dalam waktu dekat, diharapkan situasi ini dapat segera diselesaikan dengan baik demi kepentingan masyarakat dan kelangsungan layanan internet yang dibutuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di masyarakat mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Red (Tim) Bersambung-.