
Pasuruan, Pointernews.id | 6 November 2024 – Proyek pembangunan rumah hunian yang juga difungsikan sebagai kantor, hall, dan gudang di Dusun Pucanganom, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang tengah berlangsung ini diduga tidak mengantongi izin resmi yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan yang dimaksud dilaporkan oleh warga setempat yang merasa khawatir akan dampak lingkungan dan sosial dari proyek tersebut. Menurut informasi yang dihimpun oleh tim awak media kepada pelaksana proyek pak Zaini saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan izin masih dalam proses, sedangkan proyek ini tidak hanya melanggar peraturan terkait izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), tetapi juga diduga tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Peraturan Perundang-Undangan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 6 mengatur tentang kewajiban untuk memperoleh izin mendirikan bangunan sebelum melakukan pembangunan.
Pasal 9 menjelaskan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tersebut.
2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan
Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur penggunaan lahan dan zonasi di wilayah Pasuruan. Proyek yang dilakukan harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 26 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran izin:
1. Sanksi Administratif
Pemberhentian sementara kegiatan pembangunan.
Pencabutan izin yang telah dikeluarkan (jika ada).
Denda administratif sesuai ketentuan dalam Perda.
2. Sanksi Pidana
Pasal 63 UU No. 28/2002: Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00

Tim awak media akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Penataan Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan. Harapan masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menegakkan hukum terkait proyek ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketertiban di wilayah mereka.
Pihak pengembang proyek ini hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi mengenai masalah izin yang dipersoalkan.
Dugaan pelanggaran ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan. Red (Tim), Bersambung-.