
Sidoarjo, Pointernews.id | 9 November 2024 – Proyek pembangunan jalan dan jembatan Frontage Road Waru-Buduran (LJT) yang dimenangkan oleh PT. TEKTONIA GRANDIS dengan nilai kontrak Rp.33.032.306.567,47 yang sedang berlangsung di Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menyebabkan gangguan bagi warga RW 02 Desa Buduran. Sebuah gapura yang menjadi simbol identitas desa dan pintu masuk utama bagi warga setempat terkena langsung dampak proyek tersebut. Hingga kini, belum ada solusi atau penyelesaian yang memadai dari pihak terkait terkait kerugian yang diderita warga.
Gapura yang berlokasi di jalan utama RW 02 Desa Buduran ini, sejak dahulu sudah berdiri kokoh sebagai simbol kebanggaan warga. Namun, akibat dari proyek pembangunan Frontage Road yang melintasi kawasan tersebut, gapura yang memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat setempat hingga saat ini masih belum ada penyelesaian yang baik. Rencana pembongkaran gapura ini dilakukan untuk membuka lahan bagi pelebaran jalan yang merupakan bagian dari pembangunan jalan tol yang menghubungkan Waru dan Buduran.
Masyarakat setempat merasa sangat kecewa dengan adanya rencana pembongkaran gapura tersebut. Selain fungsi estetika dan simbolis sebagai pintu masuk desa, gapura juga menjadi ciri khas dan identitas warga. Sebagian warga menilai rencana pembongkaran gapura tanpa adanya komunikasi dan penjelasan yang jelas dari pihak pemerintah atau kontraktor proyek sebagai tindakan yang kurang menghargai nilai-nilai budaya dan sejarah desa.
Proyek Frontage Road Waru-Buduran merupakan bagian dari pembangunan jaringan infrastruktur jalan tol yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut. Jalan tol yang tengah dikerjakan ini diperkirakan akan menghubungkan kawasan Waru hingga Buduran, sehingga dapat memangkas waktu perjalanan antara dua wilayah yang padat penduduk dan aktivitas ekonomi tersebut.
Namun, proyek ini menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Salah satunya adalah rencana pembongkaran gapura di RW 02 Desa Buduran yang menambah keluhan warga setempat. Selain itu, beberapa rumah warga di sekitar area proyek juga terancam terkena dampak pembebasan lahan, meskipun masalah tersebut masih dalam proses negosiasi antara pihak pemerintah dan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah atau pihak terkait mengenai nasib gapura yang rencana dibongkar. Warga RW 02 Desa Buduran meminta adanya kompensasi atau bentuk penyelesaian lain yang dapat mengembalikan keberadaan gapura atau menggantinya dengan bentuk yang lebih sesuai dengan karakter desa mereka. Beberapa warga juga meminta adanya komunikasi yang lebih terbuka dari pihak pemerintah terkait kelanjutan proyek dan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut warga RW 02 Desa Buduran, pihaknya sudah berulang kali mengajukan keberatan dan permintaan agar gapura yang rencananya dibongkar tersebut segera diganti atau dipulihkan. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang konkret dari pemerintah atau pihak kontraktor proyek mengenai hal tersebut.
Terkait dengan rencana pembongkaran gapura yang dilakukan tanpa koordinasi yang jelas dengan warga, beberapa sanksi dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:
1. Sanksi Administratif: Pihak kontraktor atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat sebelum melaksanakan proyek yang berdampak langsung terhadap fasilitas umum dan sosial. Hal ini dapat berupa denda administratif atau penundaan pelaksanaan proyek hingga ada penyelesaian yang memadai.
2. Kewajiban Pemulihan Fasilitas: Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pembebasan lahan dan pengelolaan ruang publik, pihak yang berwenang harus bertanggung jawab atas pemulihan atau penggantian fasilitas yang rusak akibat proyek pembangunan. Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat diwajibkan untuk membangun kembali gapura tersebut dengan model yang disepakati bersama warga.
3. Sanksi Pidana: Jika dalam proses pembangunan ini terbukti ada pelanggaran hukum, seperti pembongkaran yang dilakukan tanpa izin atau tanpa memperhatikan hak-hak warga, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pembangunan infrastruktur dan hak atas tanah.
Warga RW 02 Desa Buduran berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Mereka menginginkan adanya dialog yang lebih intensif antara pemerintah, kontraktor, dan masyarakat untuk mencari solusi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya yang ada di masyarakat.
“Warga RW 02 hanya ingin agar gapura ini bisa kembali dibangun atau diberi solusi yang memadai. Ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal identitas sebagai warga Desa Buduran,” Masyarakat berharap bahwa melalui komunikasi yang baik dan penyelesaian yang adil, proyek pembangunan bisa berjalan tanpa merugikan kepentingan warga setempat. Red (Tim).