
Sidoarjo, Pointernews.id | 12 Desember 2024 – Pada hari ini Senin, pukul 08.00 WIB, Forum Peduli Sidokerto (FPS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aksi ini dilakukan oleh warga yang tergabung dalam FPS, yang menuntut agar pihak berwenang menyelidiki dugaan penyelewengan yang terjadi di pemerintahan desa tersebut, khususnya terkait dengan dugaan kasus korupsi, penjualan aset desa, dan kepemilikan harta yang tidak wajar oleh Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin, S.T,.
Tuntutan FPS:
1. Penyelidikan terhadap Dugaan Korupsi oleh Kepala Desa Sidokerto: FPS mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap penggunaan anggaran desa yang dikelola oleh Kepala Desa Sidokerto. Mereka menduga adanya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan masyarakat setempat.
2. Investigasi Terkait Penjualan Aset Desa: FPS menuntut penjelasan terkait penjualan aset desa yang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah. Mereka mencurigai bahwa penjualan tersebut tidak untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan untuk keuntungan pribadi oknum tertentu.
3. Penyelidikan Kepemilikan Harta Kepala Desa yang Tidak Wajar: Selain itu, FPS juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dengan kepemilikan harta Kepala Desa yang terkesan tidak wajar, seperti properti, dan kendaraan mewah yang tidak sesuai dengan gaji yang diterimanya sebagai pejabat desa. Mereka meminta agar hal ini ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga terkait lainnya.
4. Bebaskan Masyarakat Sidokerto dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nipotisme.
5. Berhentikan / Mundur / Turunkan Kades Sidokerto dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sidokerto.
6. Kembalikan Aset Tanah Desa Sidokerto yang telah dijual oleh Kades Sidokerto beserta kroni-kroninya.
7. Proses dan tangkap segera Kades Sidokerto beserta kroni-kroninya dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Dalam undang-undang ini, ditegaskan bahwa desa berhak untuk mengelola sumber daya dan anggarannya secara transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan anggaran desa dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk jika terbukti adanya korupsi dalam pengelolaan dana desa.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk yang dilakukan oleh pejabat negara atau aparat desa. Penyelewengan dana desa atau penjualan aset desa tanpa prosedur yang sah bisa dikenakan sanksi pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengelolaan aset desa dan penggunaan anggaran desa yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjualan aset desa tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan merugikan masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika terdapat dugaan bahwa Kepala Desa Sidokerto telah memiliki harta yang tidak wajar, maka hal ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Sanksi yang Dapat Dikenakan:
1. Sanksi Pidana untuk Kepala Desa Sidokerto: Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyelewengan anggaran desa, atau penjualan aset desa tanpa prosedur yang sah, Kepala Desa Sidokerto dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
2. Sanksi Pencucian Uang: Jika ditemukan bukti kepemilikan harta yang tidak wajar oleh Kepala Desa, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3.Sanksi Perdata: Desa dapat mengajukan tuntutan perdata untuk pengembalian aset yang telah dijual secara ilegal dan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
4. Sanksi Administratif dan Pemberhentian: Selain sanksi pidana, Kepala Desa Sidokerto juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari jabatannya jika terbukti melanggar ketentuan yang ada, berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah terkait.
Aksi unjuk rasa FPS ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat. Warga Sidokerto berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini demi keadilan bagi masyarakat desa. Red (Kamaludin). Bersambung-.