
Lamongan, Pointernews.id | 2 Februari 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa Kramat Bapak Eko Wahyudi S.TP, beserta jajaran perangkatnya, mencuat di Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) semakin mengemuka. Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat agar tanah mereka tercatat secara sah oleh negara. Namun, munculnya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Kramat beserta jajaran perangkatnya menarik perhatian publik.
Menurut informasi yang diterima, Kepala Desa Kramat Bapak Eko Wahyudi S.TP, beserta jajaran perangkatnya diduga meminta uang di luar prosedur yang berlaku dalam program PTSL. Warga yang mengikuti program tersebut merasa terbebani dengan biaya tambahan yang tidak seharusnya ada. Beberapa saksi korban yang berasal dari masyarakat setempat mengaku diminta sejumlah uang yang tidak dijelaskan secara rinci untuk pengurusan sertifikat tanah mereka.
Salah satu warga yang menjadi korban pungli tersebut, Siti (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar sejumlah uang dengan alasan untuk memperlancar proses penerbitan sertifikat tanah. “Kami hanya ingin tanah kami disertifikasi, tapi saya diminta uang tambahan yang sangat memberatkan,” ujar Siti dengan wajah cemas.
Saksi lainnya, Ali (bukan nama sebenarnya), yang juga merasa dirugikan dengan praktik tersebut, menambahkan bahwa selain diminta uang tambahan, proses sertifikasi tanahnya juga terhambat. “Kalau tidak bayar, katanya prosesnya bisa lama. Ini jelas sangat merugikan kami sebagai masyarakat biasa,” keluh Ali.
Selain itu, saksi-saksi lainnya juga mengungkapkan bahwa mereka merasa tertekan untuk membayar uang tersebut karena takut proses PTSL mereka akan terhambat atau tidak diproses sama sekali.
Menanggapi kasus ini, beberapa warga merasa tertekan dan terancam dengan pernyataan Kepala Desa Kramat Bapak Eko Wahyudi S.TP, beserta jajaranya, yang diduga menyebutkan bahwa jika tidak segera membayar biaya tambahan tersebut, maka sertifikat tanah mereka akan “terhambat” atau bahkan tidak diselesaikan.
Tindakan pungli dalam program PTSL jelas bertentangan dengan peraturan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat negara atau aparatur desa bisa dikenakan sanksi pidana. Pada pasal 12 B, disebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau memungut uang atau barang selain yang seharusnya diterima dalam suatu urusan pemerintahan atau pelayanan publik dapat dijerat dengan pasal pidana.
Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sanksi bagi pelaku pungli bisa berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Tidak hanya itu, Kepala Desa Kramat beserta jajaran perangkatnya yang diduga terlibat dalam praktik pungli ini juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan dari jabatan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), dijelaskan bahwa setiap instansi yang memiliki kewenangan untuk menangani pungli harus segera melaporkan dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Pungli dalam program PTSL termasuk dalam kategori pungutan liar yang wajib ditindak tegas.
Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Kramat beserta jajaran perangkatnya akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang ada. Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap sejauh mana praktik pungli ini berlangsung dan apakah ada oknum lain yang terlibat.
Masyarakat yang merasa menjadi korban pungli diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang, seperti Satgas Saber Pungli atau kepolisian setempat, agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum. Polisi juga akan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk mendalami lebih lanjut mengenai mekanisme pungutan liar yang terjadi dalam program PTSL di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Kasus dugaan pungli oleh Kepala Desa Kramat beserta jajaran perangkatnya dalam program PTSL ini menjadi suatu perhatian yang menarik oleh banyak pihak, khususnya masyarakat yang merasa dirugikan. Dalam hal ini, betapa pentingnya pengawasan terhadap program pemerintah yang seharusnya dapat meringankan beban masyarakat. Praktik pungli yang terjadi jelas merugikan warga dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk segera diambil tindakan yang tegas agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Pemerintah dan Satgas Saber Pungli diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan agar proses sertifikasi tanah melalui program PTSL berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pungutan liar. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah dapat terus terjaga.
Sampai berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan Satgas Saber Pungli terhadap kasus ini masih berlangsung. Semua pihak diminta untuk sabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Red (Tim), Bersambung-.