Sidoarjo, Pointernews.id | 11 April 2025 — Polemik seputar pemenang tender proyek Pembangunan Alun-Alun (lanjutan) Sidoarjo kembali mencuat ke permukaan. Proyek prestisius yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ini memiliki nilai pagu sebesar Rp 29 miliar, oleh Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, dengan harga penawaran dari pemenang tender, PT. Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), sebesar Rp 24,6 miliar.
Menariknya, kontraktor pemenang tender ini bukan berasal dari Kabupaten Sidoarjo, melainkan dari luar provinsi — tepatnya dari Jakarta Timur, beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit. Dugaan praktik tidak wajar mencuat karena kabarnya kontraktor tersebut sebelumnya tersandung kasus besar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Berdasarkan laporan media Pusaranmedia.com, PT. SAIP terlibat kasus pelanggaran hak pekerja dalam proyek pembangunan Teras Samarinda tahap I yang dibiayai APBD senilai Rp 36,9 miliar. Hingga kini, perusahaan tersebut belum membayar upah pekerja sebesar Rp 430 juta, bahkan mangkir dari panggilan resmi oleh Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Samarinda.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Samarinda, Andriyani, menyebut bahwa pihaknya sudah berulang kali menghubungi dan menyurati manajemen PT. SAIP, namun tak mendapat respon yang memadai. Keterlambatan penyelesaian proyek membuat perusahaan ini dikenai denda hingga Rp 2 miliar, namun tidak ada tindak lanjut penyelesaian berarti dari perusahaan.
Dalam proses lelang yang tercatat di LPSE Kabupaten Sidoarjo dengan kode tender 10013915000, PT. SAIP tercatat sebagai pemenang di antara 83 peserta yang mendaftar dan 8 yang memberikan penawaran. Namun muncul pertanyaan besar: Mengapa kontraktor dari luar provinsi dengan rekam jejak bermasalah bisa memenangkan tender tersebut? Apakah tidak ada kontraktor lokal yang layak?
Dugaan kuat pun diarahkan kepada Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Sidoarjo, (YK), yang disebut-sebut bermain mata dengan pihak kontraktor. Proses sudah mencapai tahap SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa), yang artinya penunjukan resmi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) kepada penyedia jasa telah dilakukan.
Menurut Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang memiliki track record buruk dan masuk daftar hitam (blacklist) tidak boleh diikutsertakan dalam proses tender (Pasal 58 ayat 3 dan 4). Jika benar PT. SAIP sedang dalam proses sengketa atau tidak menyelesaikan kewajiban hukum, maka keikutsertaan mereka seharusnya bisa didiskualifikasi oleh Pokja Pemilihan.
Dalam hal ini bisa mengacu kebeberapa pasal, yaitu:
Pasal 58 (4): “Penyedia Barang/Jasa yang sedang dalam proses hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan berpotensi mengganggu kinerja proyek, dapat didiskualifikasi.”
Pasal 78 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyebutkan larangan persekongkolan tender.
Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Suap dalam pengadaan barang/jasa termasuk pidana dengan ancaman hukuman 4-20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain masalah terkait proses lelang, ada kekhawatiran mengenai kemampuan PT. Samudra Anugrah Indah Permai untuk melaksanakan proyek ini tepat waktu dan sesuai kualitas yang diharapkan. Dengan adanya jarak geografis yang jauh antara Jakarta dan Sidoarjo, tim pelaksana proyek dan kantor direksi keet yang seharusnya berada di Sidoarjo sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek. Sejauh ini, masyarakat dan pihak terkait meragukan kehadiran dan koordinasi perusahaan di lapangan. Apabila kontraktor tidak dapat menunjukkan kehadirannya di lokasi proyek sesuai jadwal, maka mereka dapat dikenakan denda sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2018.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo harus menekankan bahwa perusahaan yang memenangkan tender wajib memiliki tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja. PT. Samudra Anugrah Indah Permai diharapkan untuk memenuhi kewajiban ini, namun belum ada konfirmasi mengenai status pendaftaran pekerja mereka di BPJS Tenaga Kerja di Sidoarjo.
Jika mengacu pada peraturan LPSE dan Perpres 16/2018, setiap kontraktor pemenang wajib memiliki:
1. Direksi Keet atau kantor proyek di lokasi pekerjaan (Sidoarjo),
2. Pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan setempat,
3. Kepatuhan terhadap pelaporan pajak, administrasi K3, dan perizinan lokal.
Jika PT. SAIP belum memiliki direksi keet dan belum memenuhi kewajiban administrasi tersebut, maka mereka secara hukum belum layak untuk ditetapkan sebagai pelaksana proyek.
Warga Sidoarjo kini mempertanyakan transparansi proses lelang. Jika terjadi kendala teknis atau kebutuhan penyesuaian cepat di lokasi proyek, apakah kontraktor dari Jakarta dapat merespon cepat? Atau justru ini akan membuka peluang keterlambatan dan kerugian proyek seperti yang terjadi di Samarinda?
Dengan rekam jejak buruk dan dugaan pelanggaran berat, masyarakat berharap aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian bisa turun tangan menginvestigasi tender ini. Lembaga DPRD Sidoarjo juga didesak untuk memanggil pihak DLHK dan Bagian PBJ guna memberi penjelasan terbuka.
Redaksi akan terus mengawal dan menyampaikan perkembangan kasus ini, demi tegaknya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo.
Masyarakat Sidoarjo masih tetap menunggu keputusan selanjutnya dengan harapan agar proses hukum dan administrasi dapat berjalan dengan adil dan transparan. Red (Tim).