Sidoarjo, Pointernews.id | 24 Juni 2025 — Tiga orang berlatar belakang kepala desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yakni MAS (40) Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan, S (54) Kepala Desa Medalem Kecamatan Tulangan, dan SY (55) mantan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Buduran, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam proses seleksi perangkat desa.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/06/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. OTT tersebut terjadi setelah ditemukan transaksi suap untuk meloloskan peserta ujian perangkat desa.
Namun, di balik pemaparan resmi tersebut, terdapat fakta lain yang menimbulkan tanda tanya dan mendapat sorotan publik. Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Sidoarjo, Agus Subakti, ST., menyoroti kejanggalan terkait SY yang bukan kepala desa aktif melainkan mantan kepala desa yang secara struktural sudah tidak memiliki kewenangan apapun.
“Jika SY tidak lagi menjabat, lalu atas dasar apa dia bisa menjanjikan kelulusan? Kalau dia punya koneksi yang masih aktif dan berpengaruh menentukan kelulusan, siapa orang itu? Mengapa tidak diungkap dalam konferensi pers?” tanya Agus.
PWDPI menilai bahwa penyampaian informasi kepada publik seharusnya dilakukan secara transparan, termasuk menjelaskan peran aktor lain yang lebih berpengaruh jika memang ada keterlibatan pihak ketiga di balik dugaan suap tersebut.
Menanggapi kasus ini dari sisi hukum, Supono, SH, MH., Ketua Tim Hukum DPC PWDPI Sidoarjo, memberikan penjelasan terkait OTT berdasarkan ketentuan yang berlaku.
OTT merupakan tindakan hukum yang sah jika pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan atau segera setelah melakukan perbuatan korupsi, khususnya menerima atau menyerahkan sesuatu yang berkaitan langsung dengan jabatan atau kewenangan publik, sebagaimana diatur dalam: UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Supono menegaskan perlu diperjelas aspek kewenangan pelaku, khususnya tersangka SY yang sudah bukan pejabat publik aktif. “Kalau SY tidak punya kewenangan, unsur formil tindak pidana korupsinya bisa lemah karena OTT mensyaratkan adanya hubungan langsung dengan jabatan atau kewenangan publik,” jelasnya.
Menurut Supono, penyidikan harus fokus menelusuri siapa yang sesungguhnya memiliki posisi dan kekuasaan yang dapat menjamin kelulusan seleksi perangkat desa. Ia menegaskan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada eksekutor lapangan, namun juga mengungkap aktor intelektual atau pihak yang berkuasa di balik keputusan kelulusan tersebut.
PWDPI Kabupaten Sidoarjo mendesak agar kasus ini dikembangkan lebih dalam dan dilakukan secara terbuka untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan mafia jabatan di tingkat desa.
Polresta Sidoarjo menyatakan bahwa pendalaman kasus masih berlangsung. Barang bukti yang disita meliputi: Uang tunai sebesar Rp1.099.830.000,-, Satu unit minibus, Satu unit sepeda motor, Tiga buah ATM, Dua buah buku tabungan, Tiga buah HP, Enam lembar bukti transfer.
Ketiga tersangka dikenakan pasal-pasal berikut: Pasal 12 huruf a dan b dan/atau, Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penjelasan Singkat Pasal yang Dikenakan: Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor: Melarang penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya. Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor: Mengatur penerimaan suap dan larangan transaksi suap. Pasal 55 ayat (1) KUHP: Mengatur tentang perbuatan turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus OTT dugaan korupsi seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo ini membuka tabir praktik suap dalam pengisian jabatan desa. Namun, publik dan organisasi wartawan meminta agar penyidikan dilakukan transparan dan menyeluruh, tidak hanya menjaring pelaku lapangan tetapi juga pengungkap aktor intelektual di balik praktik tersebut. Red (el/ynr).