Mojokerto, Pointernews.net | 22 Mei 2026 — Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang mertua serta tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka berinisial ST terhadap istrinya di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/5/2026).
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.30 hingga selesai dengan menghadirkan tersangka ST di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperagakan ulang rangkaian kejadian yang terjadi sekitar 14 hari lalu.
Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, bersama jajaran penyidik Satreskrim. Polisi juga menghadirkan enam orang saksi, yakni YD, KD, KM, SF, WY, serta BK selaku Ketua RT setempat guna memberikan keterangan tambahan terkait peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya, salah satu saksi yang merupakan tetangga korban mengaku sempat melihat tersangka keluar dari rumah usai kejadian dengan kondisi tangan berlumuran darah.
“Setelah kejadian itu, tersangka keluar rumah lalu duduk di samping warung. Saat ditanya kenapa tangannya berdarah, tersangka menjawab terkena kaca,” ujar saksi.
Warga sekitar mengaku sempat curiga melihat kondisi tersangka sebelum akhirnya diketahui terjadi dugaan pembunuhan terhadap mertuanya dan penganiayaan terhadap sang istri di dalam rumah.
Usai kejadian, tersangka diketahui melarikan diri ke wilayah Surabaya. Namun, dalam waktu beberapa jam, aparat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap ST di kawasan Asemrowo, Surabaya.
Setelah proses rekonstruksi selesai digelar di TKP, tersangka langsung dibawa kembali ke Polres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal kepada tersangka sesuai dengan perbuatannya dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Red (srh).