Sidoarjo, Pointernews.id | 25 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam akselerasi penerapan sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penandatanganan komitmen bersama yang dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi CASN dan Manajemen Talenta, bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (24/7/2025).
Rakor tersebut digelar oleh Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dipimpin langsung oleh Kepala BKN, Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., bersama Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indar Parawansa. Hadir dalam kegiatan ini seluruh 38 kepala daerah se-Jawa Timur, termasuk Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., bersama Sekretaris Daerah dan Kepala BKD masing-masing daerah.
Salah satu isu utama dalam rakor adalah transformasi sistem penempatan ASN dari pola lama seperti open bidding dan job fit, menuju sistem Manajemen Talenta ASN. Kepala BKN menjelaskan bahwa sistem baru ini lebih cepat, efisien, dan mampu memastikan penempatan ASN sesuai dengan kompetensi masing-masing individu.
“Proses seleksi dan penempatan ASN akan dilakukan melalui satu pintu untuk memastikan transparansi, efisiensi, serta efektivitas. Hasilnya akan jauh lebih baik dan terukur,” tegas Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menambahkan bahwa secara nasional, sudah terdapat 200 instansi yang membangun sistem manajemen talenta, namun baru 30 instansi yang telah menerapkannya secara penuh.
“Saya apresiasi Gubernur Jawa Timur. Dengan 38 kepala daerah menandatangani komitmen ini, angka nasional akan meningkat drastis. Ini menunjukkan bahwa Jawa Timur siap menjadi pelopor manajemen ASN yang profesional dan kompeten,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. menyatakan komitmennya untuk melaksanakan sistem manajemen talenta ASN secara optimal. Ia menilai sistem ini sebagai terobosan strategis untuk mempercepat reformasi birokrasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berbasis kinerja.
“Ini menjadi langkah strategis yang harus didukung bersama. Kita ingin menghadirkan birokrasi yang responsif, produktif, dan profesional. Manajemen talenta adalah kunci menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tegas Subandi.
Pelaksanaan manajemen talenta ASN memiliki payung hukum dan regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Permenpan-RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, yang menempatkan manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi struktural ASN. Surat Edaran Kepala BKN Tahun 2023 tentang Akselerasi Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah.
Rakor ini menjadi momentum penting bagi seluruh daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sidoarjo, untuk memperkuat kolaborasi dalam mencetak ASN unggul, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika pelayanan publik masa kini.
Dengan ditandatanganinya komitmen bersama ini, diharapkan Pemkab Sidoarjo akan segera melakukan: Pemutakhiran data talenta ASN secara digital, Identifikasi kompetensi dan potensi ASN, Penempatan ASN berbasis data objektif dan terintegrasi, Pelatihan dan pengembangan berkelanjutan sesuai hasil pemetaan talenta.
“Kami ingin Sidoarjo menjadi contoh penerapan manajemen talenta ASN yang unggul. Amanah ini harus dijalankan dengan semangat kolaborasi dan integritas,” tutup Bupati Subandi. Red (el/ynr).