Sidoarjo, Pointernews.id | 31 Juli 2025 – Komitmen bersama antarpenegak hukum dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan semakin menguat. Hal ini tercermin dalam kegiatan kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang diselenggarakan di Aula Baharudin Lopa, Kamis pagi (31/7).
Acara ini sekaligus menjadi momentum penting dalam penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restoratif Justice (RJ) secara simbolis, yang menjadi bagian dari upaya serius Kejaksaan untuk mendorong penyelesaian perkara pidana secara damai dan berorientasi pemulihan.
Dalam kegiatan ini, hadir pula Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agustomo, bersama unsur Forkopimda Sidoarjo dan perwakilan berbagai instansi terkait lainnya. Kehadiran Kalapas menandai dukungan aktif jajaran pemasyarakatan terhadap penguatan keadilan restoratif di Indonesia.
“Keadilan restoratif adalah bentuk nyata bahwa hukum tak melulu soal hukuman, melainkan juga tentang memulihkan. Lapas sebagai bagian dari sistem peradilan pidana tentu mendukung sepenuhnya semangat ini demi menghadirkan keadilan yang lebih bermakna bagi seluruh pihak,” ujar Disri Wulan Agustomo.
Restoratif Justice (RJ) adalah pendekatan penyelesaian perkara yang berfokus pada dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara damai, meminimalisir dampak traumatis, serta mendorong pertanggungjawaban pelaku tanpa selalu melalui jalur pemidanaan.
Kegiatan penyerahan Surat Ketetapan RJ di Sidoarjo menjadi simbol dukungan nyata dari Kejaksaan, Lapas, dan lembaga hukum lainnya dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, cepat, dan menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Dasar Hukum dan Implementasi Restoratif Justice
- Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur bahwa penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, Tersangka telah meminta maaf dan ada kesepakatan damai dengan korban, Tidak menimbulkan keresahan masyarakat. - UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Mengatur bahwa RJ menjadi pendekatan utama dalam penyelesaian perkara yang melibatkan anak, dengan tujuan memulihkan, bukan menghukum. - KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1981
Memberikan ruang bagi jaksa dalam menghentikan penuntutan demi keadilan dan kepentingan umum.
Kalapas Kelas IIA Sidoarjo berharap sinergi antarpenegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hakim, hingga petugas pemasyarakatan, terus diperkuat untuk mewujudkan layanan hukum yang cepat, tepat, dan menyentuh hati nurani masyarakat.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal penahanan, tapi juga pemulihan. Pendekatan RJ ini sejalan dengan amanah UU Pemasyarakatan terbaru, bahwa reintegrasi sosial dan pemulihan menjadi tujuan utama. Ini bukan kelemahan hukum, tapi justru kekuatannya,” tegas Disri.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan: Penegakan hukum tidak lagi sekadar menindak, tapi menyembuhkan luka sosial. Para pelaku yang memiliki niat baik untuk berubah dapat diberikan kesempatan kedua. Korban mendapatkan keadilan yang sejati, bukan sekadar vonis di pengadilan.
Pemasyarakatan, Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh elemen sistem peradilan pidana di Sidoarjo dan Jawa Timur menunjukkan bahwa kerja sama lintas lembaga adalah kunci utama menuju peradilan yang bermartabat.
“Setiap langkah menuju keadilan yang memulihkan adalah bukti bahwa hukum di negeri ini hadir untuk manusia, bukan sebaliknya. Mari kita kawal semangat keadilan restoratif ini sebagai bagian dari amanah moral dan profesional kita bersama.”Red (el/ynr).