Mojokerto, Pointernews.id | 21 Agustus 2025 — Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Mojokerto. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media pada Kamis (21/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dr. Fauzi Pratama, S.I.K., M.Sc., menjelaskan, kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VIII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Perum Pondok Indah 1 Blok G Nomor 3, Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial M.M (21), warga Pasuruan, dan R.H (31), juga warga Pasuruan. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri sambil menenteng senjata tajam jenis pedang,” jelas AKP Fauzi.
Kasus kedua terungkap melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/VII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Juli 2025. Kasus ini berkaitan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, setelah diketahui pelaku membeli dan menyembunyikan barang hasil kejahatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di area parkir rumah kos di Dusun Keto, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
“Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni A.R (54), warga Kabupaten Pasuruan, dan R.H (35), juga warga Pasuruan,” tambah Kasat Reskrim.
Atas pengungkapan dua kasus ini, polisi berhasil menangkap total empat pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Kejahatan selalu mengintai di mana pun kita berada. Saya berharap masyarakat, khususnya warga Mojokerto, lebih berhati-hati dalam berkendara. Jika melihat kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pesan AKP Fauzi menutup konferensi pers. Red (srh).