Sidoarjo, Pointernews.net | 8 November 2025 — Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan saluran di RT 003 RW 001 Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, semakin mencuat. Setelah pemberitaan awal mengenai penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dan pelaksanaan proyek yang tertutup dari pengawasan publik, kini muncul indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tata kelola keuangan desa serta pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pantauan lanjutan awak media di lokasi menunjukkan kondisi pekerjaan masih belum memenuhi standar konstruksi yang layak. Saluran air yang dibangun menggunakan pipa PVC berdiameter kecil, bukan U-ditch beton sebagaimana lazim digunakan untuk pekerjaan saluran di lingkungan permukiman dengan nilai anggaran di atas Rp40 juta.
Bahu jalan tetap ditimbun tanah biasa tanpa penguat pondasi, sedangkan paving penutup tampak tidak rata dan banyak bagian yang mudah ambles ketika diinjak. Pondasi bata merah hanya digunakan di area bak kontrol, bukan di sepanjang jalur saluran, yang berpotensi menyebabkan kerusakan dini saat musim hujan tiba.
Warga sekitar mengaku pekerjaan dilakukan hanya pada malam hari, menimbulkan pertanyaan besar tentang keterbukaan pelaksanaan. Bahkan, pekerja yang terlihat di lokasi disebut berasal dari luar daerah, seperti Banyuwangi, bukan warga sekitar.
Padahal, sesuai dengan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), setiap kegiatan pembangunan desa dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal agar terjadi perputaran ekonomi di tingkat desa.
“Kami heran, proyek dikerjakan malam-malam, warga tidak dilibatkan, RT dan RW pun tidak tahu detailnya. Seharusnya warga sini yang ikut kerja, bukan orang luar,” ujar salah satu warga setempat kepada awak media.
Di lokasi, papan proyek masih menampilkan informasi yang sama seperti sebelumnya: Nama kegiatan: Pembangunan Saluran RT 003 RW 001, Nilai anggaran: Rp 41.795.700, Nama TPK: Moh. Nurqomari, Tahun pelaksanaan: 2025.
Namun tidak mencantumkan: Nama CV/PT pelaksana, Sumber dana (APBDes, DAK, atau APBD), Volume pekerjaan (panjang/tinggi saluran), Durasi pekerjaan (hari kalender), Jenis kegiatan (baru/rehabilitasi), Ketidaklengkapan informasi tersebut jelas menyalahi ketentuan transparansi publik proyek pemerintah.
Regulasi yang Diduga Dilanggar
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24 huruf (d): Penyelenggaraan pemerintahan desa harus menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib anggaran.
Pasal 68 ayat (1) huruf (b): Masyarakat berhak memperoleh informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. → Tidak adanya keterlibatan masyarakat dan informasi publik menyalahi prinsip ini.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 ayat (1): Keuangan desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 21 ayat (2): Setiap pengeluaran desa harus didukung dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan bukti yang sah. → Dugaan tidak adanya RAB dan gambar teknis sesuai spesifikasi merupakan pelanggaran administratif dan berpotensi pidana jika menimbulkan kerugian negara.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6: Asas pengadaan barang/jasa adalah efisien, efektif, transparan, dan bersaing.
Pasal 78 ayat (3): Penyedia barang/jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan waktu yang ditetapkan dalam kontrak. → Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi (PVC menggantikan U-ditch) melanggar kontrak teknis dan dapat dikategorikan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan keuangannya. → Tidak mencantumkan sumber anggaran dan volume pekerjaan di papan proyek = pelanggaran terhadap hak publik atas informasi.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1–20 tahun serta denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Pasal 9: Setiap orang yang menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai fakta dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Upaya konfirmasi lanjutan terhadap Kepala Desa Grogol kembali menemui jalan buntu. Pesan singkat melalui WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan, sementara Sekretaris Desa yang sempat ditemui justru kembali mengarahkan awak media tanpa penjelasan. Sikap ini menambah tanda tanya besar atas komitmen transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan dana publik.
Sejumlah warga berharap agar Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan lapangan dan audit keuangan.
“Kalau benar pekerjaan seperti ini, uang Rp 40 juta lebih itu ke mana? Kami minta pemerintah kabupaten dan penegak hukum turun langsung,” ujar salah satu tokoh warga.
Selain audit fisik, masyarakat juga meminta agar pihak TPK dan pemerintah desa menyampaikan dokumen RAB dan gambar kerja secara terbuka kepada publik untuk memastikan proyek tersebut tidak hanya formalitas.
Pola pekerjaan malam hari, tidak adanya keterlibatan masyarakat, serta papan proyek tanpa kejelasan sumber dana mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal desa.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut ahli hukum administrasi publik, pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas seperti ini dapat digolongkan sebagai maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Proyek pembangunan saluran di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam publik. Jika dugaan pelanggaran teknis dan ketidakterbukaan informasi benar adanya, maka pemerintah desa harus bertanggung jawab secara hukum dan administratif.
Transparansi dan keterlibatan masyarakat bukan hanya formalitas, melainkan kewajiban hukum yang dijamin oleh undang-undang. Audit dan klarifikasi terbuka menjadi langkah wajib agar dana publik benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga Desa Grogol. Red (tim).