Sidoarjo, Pointernews.net | 12 November 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, serta mendukung upaya intensifikasi pajak daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat pembangunan di Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Sekretariat Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/13567/438.6.3/2025 tertanggal 4 November 2025 tentang “Himbauan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah Tahun 2025.”
Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberikan kemudahan dan stimulus kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi administratif berupa denda atau bunga keterlambatan.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah yang berlangsung mulai 5 November 2025 hingga 8 April 2026.
Adapun ketentuan dalam program ini meliputi:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atas PBB-P2 terutang sampai dengan tahun pajak 2025.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pembebasan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atas BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024. - Pajak Daerah Lainnya
Pembebasan sanksi administratif juga diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan masa pajak dan/atau tahun pajak 2024 serta masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025, yang meliputi:
a. Pajak Reklame,
b. Pajak Air Tanah,
c. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi:
PBJT Makanan dan/atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
Sebagai bentuk modernisasi pelayanan publik dan transparansi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menghimbau agar seluruh masyarakat melakukan pembayaran pajak secara non-tunai (cashless).
Saat ini, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran mitra resmi BPPD Kabupaten Sidoarjo, antara lain: Mobile Banking: Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, OCBC, BRI, BTN, dan Bank Muamalat.
e-Commerce: Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO. Usaha Ritel dan Bisnis: Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia. QRIS dan Virtual Account, yang dapat diakses melalui tautan resmi: http://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran
Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik, sejalan dengan visi Sidoarjo sebagai Kabupaten Cerdas, Tertib, dan Transparan.
Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini dilandasi oleh: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dengan prinsip mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Bupati Sidoarjo menyampaikan bahwa program ini adalah bentuk dukungan, amanah, dan semangat gotong royong dalam membangun daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sidoarjo untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita semua berkontribusi langsung terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo,” ujar beliau.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap dengan adanya kebijakan ini, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak meningkat, serta pendapatan asli daerah dapat semakin optimal demi terwujudnya Sidoarjo yang maju, mandiri, dan sejahtera. Red (sgn/ynr).