Sidoarjo, Pointernews.net | 21 November 2025 — Kasubbag dan staf di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan rapat internal dalam rangka membahas pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI). Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 21 November 2025 di Media Center KPU Kabupaten Sidoarjo.
Rapat dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Abdul Taufik Gufron, yang sekaligus membuka arahan mengenai pentingnya proses pengisian LKE ZI sebagai bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembagian tugas pengisian LKE ZI sesuai bidang tugas yang diampu oleh masing-masing Kasubbag. Setiap subbagian diarahkan untuk menyiapkan bukti dukung yang relevan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh: Abdul Taufik Gufron – Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Azis Basuki – Kasubbag Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Achmad Eko Budianto – Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Anieq Fardah – Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi.
Seluruh peserta rapat menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dan memastikan bahwa dokumen LKE ZI dapat disusun secara lengkap, tepat waktu, dan sesuai standar penilaian.
Pelaksanaan penyusunan LKE ZI di lingkungan KPU Kabupaten Sidoarjo berpedoman pada regulasi nasional, antara lain:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010: tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB): PermenPAN-RB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas. PermenPAN-RB No. 10 Tahun 2019 sebagai acuan teknis awal pelaksanaan WBK/WBBM.
- Peraturan KPU tentang Tata Kelola Organisasi dan Reformasi Birokrasi, yang mengamanatkan peningkatan integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik di satuan kerja KPU.
Dengan landasan hukum tersebut, KPU Sidoarjo memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas secara sistematis, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat ini, seluruh peserta menegaskan komitmen bersama untuk: Menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu. Menyusun LKE ZI dengan transparan dan akuntabel. Menyediakan bukti dukung yang valid pada setiap komponen perubahan. Mengawal terciptanya tata kelola organisasi yang bersih, profesional, dan melayani.
Kasubbag Teknis, Abdul Taufik Gufron, menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan hanya memenuhi dokumen administratif, tetapi bagian dari amanah moral dan institusional dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan terpercaya.
“Kami berharap seluruh tim dapat bekerja sama dengan penuh tanggung jawab. Pengisian LKE ZI ini menjadi cerminan komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang bersih serta meningkatkan kualitas tata kelola KPU Sidoarjo,” ungkapnya.
Melalui rapat internal ini, diharapkan proses penyusunan LKE ZI di KPU Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan sebagaimana mestinya, terstruktur, dan mampu menghasilkan dokumen yang lengkap serta memenuhi seluruh indikator penilaian Zona Integritas.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata KPU Sidoarjo dalam memperkuat budaya kerja berintegritas serta mewujudkan lembaga pemilu yang kredibel dan dipercaya masyarakat. Red (sgn/ynr).