Sidoarjo, Pointernews.net | 29 November 2025 — Komisi X DPR Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Workshop Pendidikan bertema “Pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS) dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun” di The Sun Hotel Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (29/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para tenaga pendidik, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, pemerhati sosial pendidikan, serta para aktivis pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Para peserta diajak untuk bergerak bersama mengatasi tingginya jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerah tersebut.
Melalui sambungan virtual Zoom, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Komisi X DPR RI, Puti Guntur Soekarno, S.IP., menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterimanya terdapat 10.457 anak di Kabupaten Sidoarjo yang tercatat tidak sekolah hingga putus sekolah.
“Untuk mengentaskan masalah tersebut dibutuhkan skema intervensi yang tepat sebagai syarat mutlak keberhasilan program Wajib Belajar 13 Tahun,” tegasnya.
Puti menambahkan bahwa salah satu fokus utama Komisi X DPR RI adalah mengawal dan memastikan alokasi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai instrumen afirmasi finansial yang paling kuat dan langsung dirasakan untuk membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu.
“Kami mengajak para peserta bekerja sama melakukan pendataan yang kemudian dapat disuarakan kepada pemerintah dalam rapat parlemen agar solusi, anggaran, dan penanganannya dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Komisi X untuk memperjuangkan anggaran lebih besar agar bantuan PIP dapat benar-benar menyentuh 10.457 anak di Sidoarjo, sehingga mereka dapat kembali bersekolah dan mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.
Perwakilan Direktorat SMA Kemendikdasmen, Oky Ade Setiawan, S.Pd., menegaskan bahwa permasalahan ATS merupakan isu lama yang terus berlanjut hingga kini.
Ia menekankan pentingnya partisipasi semesta, mulai dari orang tua, guru, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri Abdul Mu’ti, partisipasi terkait pendidikan tidak bisa hanya melibatkan kami di pusat, tetapi juga di daerah, termasuk Dinas Pendidikan, sekolah, orang tua, dan masyarakat,” ujarnya.
Oky juga menyoroti pentingnya deteksi dini, seperti penurunan kehadiran, nilai, motivasi belajar, serta munculnya masalah perilaku, sebagai langkah penting mencegah siswa keluar dari sekolah.
“Kesempatan ini adalah momen bagi kita untuk berbagi pandangan dan menyatukan langkah bahwa semua pihak harus terlibat fokus mengatasi masalah anak tidak sekolah,” tegasnya.
Ia berharap bahwa identifikasi dini dapat membantu anak-anak rentan agar kembali ke sekolah sebelum benar-benar putus sekolah.
Komisi X DPR RI bersama Kemendikdasmen berkomitmen memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan anggaran, termasuk memastikan Program Indonesia Pintar betul-betul sampai kepada penerima yang berhak di Kabupaten Sidoarjo.
Semangat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dianggap sebagai kunci keberhasilan pengentasan ATS dan percepatan Wajib Belajar 13 Tahun.
Berikut adalah aturan resmi Pemerintah Indonesia yang relevan dengan isu ATS, Wajib Belajar, dan PIP:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Menetapkan kewajiban pemerintah menyediakan layanan pendidikan dasar bagi seluruh warga negara. Menjadi dasar penguatan implementasi Wajib Belajar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar — Menegaskan bahwa setiap warga negara usia sekolah wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa biaya. Menjadi landasan program Wajib Belajar 9 Tahun yang kini ditingkatkan menjadi Wajib Belajar 12–13 Tahun melalui berbagai kebijakan afirmasi.
- Peraturan Presiden dan Permendikbud mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) — PIP merupakan dukungan pembiayaan pemerintah agar anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap bersekolah. Menjadi dasar intervensi finansial yang diperjuangkan Komisi X untuk pengentasan ATS.
- UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 — Menegaskan kewajiban negara, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjamin terpenuhinya hak anak atas pendidikan.
- Permendikbud terkait Pencegahan Anak Tidak Sekolah & Manajemen Berbasis Sekolah — Menekankan kolaborasi sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal.
Semangat pengentasan ATS di Sidoarjo membawa pesan kuat bahwa: Tidak ada anak yang boleh tertinggal dari pendidikan. Setiap pemangku kepentingan memiliki amanah moral, sosial, dan konstitusional untuk memastikan hak pendidikan terpenuhi. Kolaborasi lintas lembaga—DPR, Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan, sekolah, guru, orang tua, hingga aktivis pendidikan—adalah kunci transformasi pendidikan di Sidoarjo.
Workshop ini diharapkan menjadi titik awal penguatan gerakan bersama menuju Sidoarjo tanpa ATS, demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Red (sgn/ynr).