Mojokerto, Pointernews.net | 31 Desember 2025 – Proyek pembangunan pabrik rokok di Dusun Tanjung, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan masyarakat dan aktivis lingkungan. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga dilakukan di atas lahan hijau produktif dan disinyalir belum mengantongi kelengkapan izin sesuai ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tak hanya satu proyek, di lokasi yang sama juga terdapat rencana pembangunan perusahaan tandon oleh pengusaha lain. Kedua proyek tersebut menimbulkan kekhawatiran karena diduga melanggar aturan tata ruang dan perizinan lingkungan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan hingga akhir tahun 2025, aktivitas pembangunan fisik masih terus berlangsung meskipun legalitasnya dipertanyakan. Lahan yang sebelumnya merupakan area pertanian hijau produktif, tempat masyarakat menanam padi dan sayuran, kini telah berubah fungsi menjadi area konstruksi industri skala besar. Sejumlah struktur bangunan utama bahkan telah terlihat berdiri.
Pembangunan tersebut diduga belum memiliki sejumlah izin penting, antara lain Uji Kelayakan Lingkungan (UKL), Uji Pengelolaan Lingkungan (UPL), izin Rincian Teknis Bahan Berbahaya dan Beracun (Rintek B3), Persetujuan Bangunan Gedung/Penggunaan Dasar Bangunan (BPDB), serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Media Sinar Pos telah mengirimkan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, awak media juga mendatangi Balai Desa Canggu untuk meminta keterangan terkait perizinan di tingkat desa. Namun, saat didatangi langsung, Kepala Desa Canggu tidak dapat ditemui.
Klarifikasi kemudian dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Desa Canggu menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin resmi atas pembangunan tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan izin pembangunan apa pun di sana. Pengusaha memang sempat datang berpamitan dan menyampaikan rencana mendirikan perusahaan rokok, dan ada juga pengusaha lain yang ingin mendirikan perusahaan tandon. Tapi saya sudah menyampaikan bahwa semua harus mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Canggu juga menyampaikan bahwa dirinya hanya mengetahui adanya rencana pembangunan tersebut.
“Masalah izin saya tanyakan, jawabannya katanya masih proses di perizinan,” tulisnya, dengan alasan kesibukan sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, awak media mempertanyakan sikap pemerintah desa. “Sebagai pemangku wilayah, jika sudah mengetahui adanya aktivitas pembangunan yang belum berizin, mengapa proyek tersebut dibiarkan terus berjalan?” ujar awak media.
Isu dugaan praktik mafia tanah dan rekayasa dokumen di wilayah Desa Canggu sebelumnya juga sempat mencuat dan telah diproses secara hukum. Dalam kasus pembangunan pabrik rokok dan rencana perusahaan tandon ini, sejumlah dugaan pelanggaran kembali mengemuka, di antaranya:
- Pelanggaran RTRW Kabupaten Mojokerto — Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto, lokasi proyek tercantum sebagai kawasan lahan hijau produktif yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri.
- Tidak Terdaftarnya Permohonan Izin — Sumber dari DPMPTSP Kabupaten Mojokerto menyebutkan belum terdapat data permohonan izin pembangunan untuk kedua proyek tersebut.
DLH juga menyatakan belum menerima pengajuan UKL/UPL maupun izin Rintek B3. Sementara itu, Dinas PU belum mencatat adanya permohonan BPDB, dan NPPBKC juga belum terverifikasi.
Meski laporan dari masyarakat dan media telah disampaikan sejak sekitar tiga bulan lalu, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas untuk menghentikan atau mengevaluasi aktivitas pembangunan. Beberapa instansi mengaku masih melakukan koordinasi internal.
Potensi Pelanggaran Peraturan Tata Ruang: Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2021, perubahan fungsi lahan hijau menjadi kawasan industri wajib melalui evaluasi teknis yang ketat serta persetujuan pemerintah daerah, termasuk melibatkan musyawarah dengan masyarakat setempat.
Aktivis dari Forum Peduli Lingkungan Mojokerto turut menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurut mereka, keberadaan dua industri di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan limbah, serta mengganggu keseimbangan ekosistem lokal.
“Konversi lahan hijau akan mengurangi daya dukung lingkungan dan mengancam mata pencaharian warga yang bergantung pada sektor pertanian. Jika dua perusahaan beroperasi sekaligus, dampaknya tentu akan lebih besar,” ujar salah satu aktivis.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi.
“Kami tidak anti-investasi, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lahan produktif,” tegasnya.
Media dan masyarakat mendesak pemerintah desa serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai peraturan yang berlaku. Red (tim).