Sidoarjo, Pointernews.net | 31 Desember 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama sejumlah anggota DPRD menerima aduan warga Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, terkait polemik penyediaan lahan makam, Selasa (30/12/2025). Hearing digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, S.M., didampingi Ketua Komisi D H. Dhamroni.
Rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sidoarjo, Camat Sidoarjo, Lurah Cemengkalang, perwakilan PT. Bumi Mentari, Paguyuban Peduli Istana Mentari, seluruh Ketua RW dan RT Perumahan Istana Mentari, serta ahli waris keluarga yang mewakafkan tanah untuk fasilitas umum (fasum) khusus makam.
Dalam forum hearing, pihak keluarga almarhum Rudi, warga RT 10 Perumahan Istana Mentari, memaparkan secara rinci kronologi pemakaman yang memicu perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Almarhum Rudi sebelumnya hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cemengkalang, namun proses pemakaman tersebut ditolak. Padahal, hingga saat ini Perumahan Istana Mentari memang belum memiliki lahan makam sendiri.
Penolakan juga datang dari sebagian warga perumahan yang tergabung dalam paguyuban, khususnya terhadap rencana pemakaman almarhum di lahan kosong di area perumahan.
Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik Hidayat, menjelaskan bahwa sejak awal pihak keluarga telah beritikad baik dengan berupaya memakamkan almarhum di TPU desa, namun tidak mendapat izin.
“Setelah ditolak di TPU desa, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk pemakaman. Proses ini juga sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keluarga almarhum telah menyatakan kesediaannya mewakafkan tanah secara resmi agar dapat digunakan sebagai makam umum, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum atau klaim kepemilikan di kemudian hari.
Putra pertama almarhum, Aldino Michael Collin, menegaskan bahwa pihak keluarga telah menyiapkan sejumlah solusi. Bahkan, mereka membuka peluang penyediaan lahan makam untuk lebih dari 400 warga Perumahan Istana Mentari yang selama ini tidak dapat dimakamkan di TPU Desa Cemengkalang.
Menurut Aldino, terdapat tiga opsi lahan yang ditawarkan:
Lahan seluas ±700 meter persegi di dalam area perumahan
Lahan hasil lelang ±1.000 meter persegi di depan perumahan
Lahan di luar Perumahan Istana Mentari maupun di luar Desa Cemengkalang.
“Tanah makam itu nanti kami wakafkan untuk seluruh warga Istana Mentari, sesuai wasiat almarhum ayah saya yang ingin perumahan ini punya makam sendiri,” ungkap Aldino.
Meski demikian, pihak keluarga menegaskan tetap menghormati keputusan warga.
“Kalau masyarakat tidak setuju, kami siap merelokasi makam bapak,” tegasnya.
Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah mufakat, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, serta kemanusiaan.
Ketua DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa persoalan makam menyangkut hak dasar warga, sehingga penyelesaiannya harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Hukum Terkait Polemik Makam:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pasal 22: Harta benda wakaf dapat diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum, termasuk pemakaman. Pasal 40: Harta benda wakaf dilarang dialihkan atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sanksi (Pasal 67): Pelanggaran terhadap peruntukan wakaf dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Pasal 29 ayat (2): Ruang terbuka publik termasuk pemakaman merupakan bagian dari prasarana lingkungan.
Pasal 61: Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang.
Sanksi (Pasal 69): Pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp500.000.000.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman: Pemerintah daerah wajib menyediakan dan mengatur lokasi pemakaman umum. Pemakaman harus memperhatikan ketertiban, kesehatan, dan kepentingan masyarakat.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 178 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau merintangi penguburan mayat yang sah, dapat dipidana penjara paling lama 1 bulan 2 minggu atau denda.
DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap polemik makam Perumahan Istana Mentari dapat diselesaikan secara bijaksana, berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Seluruh pihak diminta mengedepankan dialog, mematuhi aturan hukum, dan tidak mengambil tindakan sepihak demi menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat. Red (sgn/ynr).