Sidoarjo, Pointernews.net | 3 Januari 2026 – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Warih Andono, S.H., menyoroti molornya sejumlah proyek infrastruktur strategis yang dikerjakan kontraktor sejak akhir tahun 2025 dan hingga awal tahun 2026 belum juga rampung. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (3/1/2026).
Temuan DPRD mencakup beberapa proyek vital, di antaranya revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo, pembangunan fasilitas di RSUD R.T. Notopuro, serta pembangunan rumah pompa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil inspeksi lapangan dalam fungsi pengawasan DPRD, progres pekerjaan dinilai masih jauh dari kata final, meskipun batas waktu penyelesaian kontrak telah terlampaui.
“Kami DPRD punya fungsi pengawasan. Harapan kami di akhir 2025 semua proyek tuntas. Tapi faktanya sampai sekarang masih terkesan belum final,” tegas Warih Andono.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik serta ekspektasi masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Lebih jauh, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut juga menyoal penegakan denda wanprestasi terhadap kontraktor yang dinilai melanggar perjanjian kerja. Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus aktif mengawal proses kajian keterlambatan dan penagihan denda karena berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sarankan OPD membuat kajian denda-denda itu. Berapa perpanjangannya, 50 hari misalnya. Kalau 50 hari, per harinya berapa, kapan pembayaran dilaksanakan. Itu semua harus jelas,” ujarnya.
Sorotan serupa datang dari Direktur Eksekutif Nusantara Infrastruktur Watch (NIW), Satrio Wicaksono, lembaga pemantau proyek publik nasional. Ia menilai kontraktor yang gagal memenuhi kontrak harus diproses secara transparan dan akuntabel agar menimbulkan efek jera.
“Keterlambatan proyek bukan hanya melanggar kontrak tapi melukai kepercayaan publik. Penagihan denda wajib terbuka, terukur, dan diawasi ketat. PAD jangan sampai bocor karena lemahnya eksekusi,” tegas Satrio.
Dampak keterlambatan proyek paling terasa pada Alun-Alun Sidoarjo, ruang publik ikonik Kota Delta. Harapan masyarakat merayakan pergantian Tahun Baru 2026 di pusat kota tersebut dipastikan pupus karena revitalisasi belum rampung hingga penghujung 2025. Bagi warga, alun-alun bukan sekadar ruang terbuka, melainkan simbol kebanggaan dan denyut perayaan sosial masyarakat Sidoarjo.
“Alun-alun itu wajah kota. Kalau molor begini, yang dirugikan ya warga. Momentum tahun baru jadi hilang,” tambah Satrio.
DPRD Kabupaten Sidoarjo memastikan akan kembali memanggil OPD teknis dan pihak kontraktor untuk menagih kepastian jadwal penyelesaian proyek serta mekanisme denda wanprestasi yang tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Landasan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 154 ayat (1) huruf a: DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD berwenang mengawasi proyek pemerintah daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021). Pasal 56 ayat (3)
Penyedia dikenakan denda keterlambatan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Pasal 78 ayat (1) — PPK dapat memutus kontrak apabila penyedia wanprestasi. - Ketentuan Denda Keterlambatan — Besaran denda: 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari kalender keterlambatan. Denda disetor ke Kas Daerah dan menjadi bagian dari PAD.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) — Pasal 1243: Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan (wanprestasi). Pemerintah daerah berhak menuntut ganti rugi atas keterlambatan.
- Sanksi Tambahan bagi Kontraktor — Pemutusan kontrak
Pencairan jaminan pelaksanaan, Daftar hitam (blacklist) penyedia jasa, Tuntutan perdata. Potensi pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara (UU Tipikor).
Kasus molornya proyek strategis di Kabupaten Sidoarjo menjadi ujian serius bagi disiplin pengadaan, akuntabilitas OPD, dan ketegasan penegakan hukum kontrak. DPRD menegaskan tidak akan berhenti pada teguran, melainkan memastikan denda wanprestasi benar-benar ditagih dan masuk PAD, demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas pembangunan daerah. Red (sgn/ynr).