Mojokerto, Pointernews.net | 5 Januari 2026 — Tersangka Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin 5 Januari 2026 Pemuda berusia 24 tahun itu tampak pasrah saat memasuki ruang sidang Cakra untuk menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Alvi Maulana, warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Tiara Angelina Saraswati (TAS). Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas penyidikan dari kepolisian, terdakwa kami kenakan pasal pembunuhan berencana,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman.
Namun demikian, Erfandy menyebutkan bahwa dakwaan yang dibacakan di persidangan masih berpeluang mengalami penambahan pasal. Hal ini seiring dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari lalu.
“Masih kami bahas kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai KUHP yang baru. Saat ini dakwaannya sedang difinalkan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Mojokerto menurunkan empat JPU untuk mengawal proses persidangan, yakni W. Erfandy Kurnia Rachman, Ari Budiarti, I Gusti Ngurah Yulio, dan Agus Widiyono. Keempatnya akan menangani perkara mulai dari penyusunan dakwaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Sebelumnya, berkas perkara Alvi Maulana telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa pada Desember 2025. Polisi kemudian menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, peralatan lainnya, pakaian korban, ponsel milik korban dan tersangka, serta sepeda motor yang digunakan terdakwa.
Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025 di kamar kos yang ditempati keduanya di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi setelah keduanya terlibat pertengkaran.
Usai kejadian, terdakwa melakukan tindakan lanjutan terhadap jasad korban dan membuang sebagian bagian tubuh di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto, sementara bagian lainnya ditemukan di lokasi kos. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Red (srh).