Mojokerto, Pointernews.net | 19 Januari 2026 – Tradisi Sedekah Bumi yang seharusnya menjadi simbol rasa syukur masyarakat atas limpahan hasil pertanian dan perekat kebersamaan warga, justru berakhir ricuh dan memprihatinkan. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bantal, Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (18/1/2026), bertempat di Pendopo Balai Desa Duyung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kericuhan bermula ketika warga mulai berebut tumpeng dan hasil bumi sebelum doa bersama selesai dibacakan. Situasi yang tidak terkendali memicu aksi saling lempar makanan, mulai dari kulit durian, kerupuk, hingga jajanan pasar. Ironisnya, aksi tersebut diduga tidak hanya melibatkan pengunjung, tetapi juga oknum panitia.
Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan, terutama bagi lansia dan anak-anak yang terpaksa menjauh demi menghindari lemparan makanan. Buah-buahan dan sisa makanan beterbangan di udara, mengotori area yang sejatinya dianggap sakral dan penuh makna spiritual.
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah terungkap adanya perlakuan berbeda dalam pembagian ancak atau gunungan hasil bumi. Gunungan berisi buah-buahan berkualitas, sayur-mayur, ayam, ikan bandeng, hingga kambing guling, diarahkan ke area pendopo Balai Desa Duyung yang dipagari dan dijaga ketat aparat.

Area tersebut hanya diperuntukkan bagi tamu undangan VIP, sementara masyarakat umum dilarang masuk. Ribuan warga yang berada di lapangan hanya mendapatkan tumpeng sederhana dan kerupuk. Kondisi ini dinilai mencederai nilai kebersamaan dan keadilan sosial dalam tradisi Sedekah Bumi.
Arak-arakan gunungan hasil bumi dari 8 RT yang terdiri dari 16 tumpeng gunungan pun dianggap sekadar simbolis dan terkesan membeda-bedakan antara rakyat dan pejabat.
Acara tersebut diketahui dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto dr. Muhammad Rizal Octavian, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai NasDem, Camat Trawas beserta jajaran, Kapolsek Trawas, Danramil Trawas, perwakilan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Namun, kehadiran para pejabat justru memunculkan pertanyaan dan kritik dari warga. Awak media yang hendak meliput pun tidak diperbolehkan masuk ke area pendopo hingga acara selesai.
Salah seorang warga menyampaikan kekecewaannya:
“Sedekah Bumi kali ini terasa sangat membeda-bedakan. Pemerintah dan tamu undangan diutamakan, sementara warga ditempatkan terpisah. Ini merusak nilai kesakralan tradisi dan menunjukkan perilaku mubazir terhadap rezeki yang seharusnya disyukuri. Tidak akan membawa berkah. Gunungan ayam, bandeng, sampai kambing guling ternyata hanya jadi pesta tamu VIP berdasi yang punya jabatan,” ujarnya.
Tinjauan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan:
- Prinsip Kesetaraan dan Non-Diskriminasi — Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Perlakuan berbeda antara warga dan tamu VIP dalam kegiatan publik yang dibiayai atau difasilitasi pemerintah desa dapat dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan.
- Penyalahgunaan Kewenangan — Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan kelompok tertentu.
Jika panitia atau perangkat desa terbukti mengutamakan pejabat atau kelompok tertentu dalam kegiatan adat yang bersifat publik, hal tersebut dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang. Sanksi administratif: Teguran tertulis, Penurunan jabatan, Pemberhentian sementara atau tetap.
- Ketertiban Umum dan Keselamatan — Pasal 170 KUHP: Tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum dapat dipidana. Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka atau terancam keselamatannya dapat dikenakan pidana.
Jika terbukti ada unsur pembiaran atau kelalaian panitia hingga terjadi situasi berbahaya: Pidana penjara maksimal 5 tahun (jika mengakibatkan luka berat), Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda (jika berupa kelalaian).
- Larangan Perilaku Mubazir — Pasal 9 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Setiap orang wajib menghindari pemborosan pangan.

Perilaku saling lempar makanan dan pembiaran sisa hasil bumi berceceran dapat dikategorikan pemborosan pangan, bertentangan dengan semangat ketahanan pangan dan etika sosial.
Warga berharap ke depan tradisi Sedekah Bumi dapat kembali dilaksanakan sesuai nilai luhur budaya Jawa: kebersamaan, keadilan, kesederhanaan, dan rasa syukur bersama, tanpa sekat antara pejabat dan rakyat.
Tradisi ini semestinya menjadi ruang pemersatu, bukan panggung eksklusif bagi elite. Jika tidak dibenahi, Sedekah Bumi berpotensi kehilangan makna sakralnya dan hanya menjadi ritual seremonial penuh ketimpangan. Red (srh).