Mojokerto, Pointernews.net | 21 Mei 2026 — Memperingati Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal secara simbolis di Pendopo Graha Majatama, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil sinergi antara Pemkab Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan telah resmi ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat nomor S-54/MK/KN.4/2026 tertanggal 4 Maret 2026 dan surat nomor S-76/MK/KN.4/2026 tertanggal 9 April 2026.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 11.169.440 batang dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp16.650.618.400. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10.856.293.685.
Selain pemusnahan simbolis di Pendopo Graha Majatama, proses pemusnahan juga dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra menerima piagam apresiasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I atas peran aktif Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
“Pemusnahan ini adalah salah satu perayaan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum. Kami berkomitmen agar DBHCHT yang kami terima benar-benar kembali ke masyarakat, baik melalui peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, maupun penegakan hukum bersama Bea Cukai,” ujar Gus Barra.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap tiga aspek penting. Pertama, hilangnya potensi dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, kesejahteraan petani, dan infrastruktur daerah.
Kedua, rokok ilegal tidak melalui pengawasan kualitas dan standarisasi sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak ada jaminan keamanan produk.
Ketiga, keberadaan barang ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha resmi yang telah mematuhi aturan perpajakan dan cukai.
“Pembatasan barang kena cukai ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar memperoleh produk yang jelas asal-usul, kualitas, dan keamanannya,” ungkapnya.
Untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai menerapkan tiga langkah kolaboratif, yakni pengumpulan informasi terkait peredaran barang ilegal, operasi pemberantasan bersama Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri melalui operasi pasar, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan penanganan barang ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Terima kasih kepada Pemda, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025,” pungkasnya. Red (srh).