Mojokerto, Pointernews.net | 22 Mei 2026 — Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan publik. Pasalnya, lokasi tersebut disebut berada dalam satu area dengan gudang jual beli besi tua di Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut dikabarkan telah beroperasi kurang lebih selama satu tahun. Kondisi area dinilai kurang layak untuk kegiatan pengolahan makanan program MBG karena berdampingan langsung dengan aktivitas gudang besi tua yang terkesan kumuh dan dinilai kurang higienis.
Peristiwa ini diketahui saat tiga awak media melintas di Jalan Raya Lengkong dan mendapati pintu gerbang lokasi dalam keadaan sedikit terbuka. Dari celah gerbang tersebut terlihat adanya aktivitas yang diduga sebagai operasional SPPG di bagian dalam area gudang.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, salah satu petugas keamanan sempat mempersilakan masuk ke dalam area. Namun situasi berubah ketika petugas keamanan lainnya datang dan langsung melarang pengambilan gambar di lokasi.
“Boleh masuk tapi jangan ambil gambar,” ujar salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, salah satu petugas keamanan disebut meminta secara paksa telepon genggam milik awak media dan meminta agar foto-foto lokasi segera dihapus. Tindakan tersebut dilakukan dengan nada kasar dan dinilai menghalangi tugas jurnalistik.
Dari informasi yang beredar di lokasi, pengelolaan tempat tersebut disebut dilakukan oleh seseorang berinisial Ijul yang dikabarkan merupakan pengusaha asal Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas, standar kelayakan, serta izin operasional lokasi SPPG tersebut.
Warga sekitar berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan evaluasi guna memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan, keamanan pangan, dan kelayakan lingkungan. Red (srh).