Mojokerto, Pointernews.net | 13 September 2026 – Persoalan dugaan aktivitas pertambangan Galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan. Gerakan Tutup Konsolidasi Tambang Ilegal (GTTI) bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa menggelar pertemuan koordinasi strategis sebagai langkah menuju penutupan aktivitas tambang yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Putih Istana Avia, Jalan Tirtowening, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (13/9/2026), sekitar pukul 13.00 hingga selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua GTTI, SULIYONO, dan turut mendapat dukungan dari puluhan LSM serta mahasiswa yang menyatakan sejalan dengan upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto.
Pertemuan juga dihadiri Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Romo Dr. KH. Asep Syaifudin Chalim, MA, yang memberikan dukungan terhadap langkah masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, perhatian utama diarahkan pada dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal, khususnya di Kabupaten Mojokerto.
Romo Dr. KH. Asep Syaifudin Chalim menekankan agar konsolidasi yang dilakukan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menghasilkan langkah konkret. Ia juga mengapresiasi keberanian wartawan dan elemen masyarakat yang selama ini menyuarakan persoalan tambang tersebut.
Namun, ia menyoroti belum terlihatnya tindak lanjut yang dinilai signifikan dari aparat terkait.
“Sampai saat ini, tidak ada tindak lanjut yang signifikan. Kami meminta perwakilan tim, termasuk Pak Yono, untuk segera menghadap Kapolres Mojokerto. Jika hasil nihil, kami tidak segan-segan akan melaporkan masalah ini langsung kepada Presiden RI, Kapolri, DPR RI, hingga Kapolda Jawa Timur,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum dan pengelolaan kekayaan alam harus diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Potensi ekonomi dari sektor pertambangan, termasuk kontribusi melalui pendapatan daerah maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dinilai semestinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia mencontohkan pemanfaatan sumber daya tersebut untuk membantu masyarakat kurang mampu, seperti program bedah rumah, jaminan kesehatan, hingga dukungan terhadap pendidikan.
Sementara itu, Suliyono dari GTTI memaparkan hasil pemantauan dan data yang diklaim diperoleh dari lapangan terkait kinerja Satgas Tambang Ilegal yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, secara administratif terdapat proses penghentian kegiatan terhadap sejumlah pengusaha melalui penandatanganan berita acara. Namun, kondisi di lapangan disebut masih menunjukkan adanya aktivitas tambang.
“Berdasarkan data kami, surat peringatan terakhir diberikan pada tanggal 26 bulan sebelumnya. Namun, aktivitas tambang ilegal masih tetap berjalan. Ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan hukum,” ungkap Suliyono.
GTTI juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap berkas perkara yang disebut seharusnya telah dilimpahkan kepada penyidik kepolisian.
Koalisi LSM dan mahasiswa menilai, apabila aktivitas pertambangan yang telah mendapatkan peringatan tetap berjalan, maka diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka menyatakan siap menempuh langkah advokasi, termasuk melayangkan petisi dan laporan resmi, apabila tidak terdapat perkembangan penanganan yang dianggap memadai.
“Kami tidak ingin Mojokerto terus dirusak oleh praktik ilegal yang merugikan masa depan generasi berikutnya,” tegasnya.
Gerakan tersebut membawa semangat untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur, sekaligus diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani persoalan pertambangan ilegal. Dalam agenda tersebut, sejumlah media juga hadir untuk melakukan peliputan jalannya konsolidasi.
Selanjutnya, GTTI bersama elemen masyarakat yang mendukung gerakan tersebut berencana melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Mojokerto guna mendorong adanya kejelasan mengenai penanganan dugaan tambang ilegal serta langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tersebut belum memberikan keterangan dalam materi yang tersedia. Red (tim).