Mojokerto, Pointernews.net | 21 September 2026 – Polemik penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Grup) memasuki ranah hukum. Sejumlah calon jemaah asal Mojokerto yang mengaku terancam gagal berangkat mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Mojokerto Kota, Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Pelapor utama, Rahayu Kartika Aprini, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum merupakan kesimpulan bahwa pihak travel telah melakukan tindak pidana.
Persoalan semakin mencuat setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses SISKOPATUH milik PT Annisa Ahmada Travelindo pada 17 September 2026. Kemenhaj menyebut langkah tersebut sebagai tindakan pengamanan administratif untuk melindungi jemaah.
Dalam keterangannya, Kemenhaj menyebut terdapat dua pelanggaran berat yang menjadi dasar tindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo. Sebanyak 82 jemaah disebut terlantar di Arab Saudi, terdiri dari 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Selain itu, sebanyak 282 calon jemaah yang masih berada di Indonesia disebut gagal diberangkatkan dalam waktu 2 x 24 jam.
Sebelumnya, travel tersebut telah memiliki kesepakatan untuk memberangkatkan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026. Namun, menurut Kemenhaj, komitmen tersebut tidak terpenuhi.
Kemenhaj kemudian meminta pihak PT Annisa Ahmada Travelindo menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap jemaah. Pemerintah juga menyatakan sanksi lebih berat, termasuk pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU, dapat diproses apabila kewajiban tidak diselesaikan dan pelanggaran terus berulang.
Paket “Subsidi” Rp21,9 Juta hingga Rp22 Juta
Di Mojokerto, persoalan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah calon jemaah mengaku tertarik mendaftar setelah mendapatkan tawaran paket umrah dengan harga yang mereka nilai relatif murah.
Salah satu calon jemaah mengaku mendapatkan tawaran sekitar Rp21,9 juta hingga Rp22 juta, dengan konsep yang disebut sebagai paket“subsidi” atau “hemat”.
“Saat ini standar travel umroh itu ada yang 30, 34, atau 35 juta. Ini bayar 22 juta, nanti mau berangkat tambah 3 juta. Ini kan tergolong harga paling murah, makanya banyak yang tergiur,” ujar salah satu korban.
Menurut keterangan calon jemaah, promosi tersebut salah satunya diketahui melalui siaran langsung TikTok pada Maret 2026. Namun, persoalan mulai muncul ketika jadwal keberangkatan berubah dan calon jemaah belum memperoleh kepastian terkait tiket maupun visa. Sejumlah calon jemaah kemudian memilih meminta pengembalian dana atau refund.
Kantor Cabang Mojokerto Tutup, Jemaah Datangi Lokasi
Pada 18 September 2026, sejumlah calon jemaah mendatangi kantor PT Annisa Ahmada Travelindo di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, untuk meminta kepastian keberangkatan maupun refund. Namun, kantor tersebut dilaporkan dalam kondisi tutup. Kondisi serupa juga diberitakan sejumlah media lokal pada hari berikutnya.
Salah satu calon jemaah, Nuruddin, mengaku seharusnya berangkat pada 20 September 2026 dengan paket perjalanan selama 16 hari. Ia mengaku telah membayar Rp23 juta, tetapi visa dan tiket belum diterimanya.
Sementara itu, pengajuan refund disebut terus bertambah. Kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo, Rif’an Hanum, menyebut sekitar 1.100 calon jemaah telah mendatangi posko untuk mengurus dokumen dan refund hingga 19 September 2026. Selain dana, persoalan dokumen perjalanan juga menjadi perhatian calon jemaah.
Sejumlah jemaah sebelumnya menyerahkan paspor kepada pihak travel untuk kebutuhan perjalanan umrah. Setelah muncul persoalan keberangkatan dan kantor travel di Mojokerto tutup, mereka kemudian mencari kepastian mengenai pengambilan kembali dokumen tersebut.
Sejumlah laporan media menyebut proses pengambilan paspor dan pengajuan refund kemudian dilakukan melalui posko yang dibuka kuasa hukum travel di wilayah Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Kondisi tersebut menambah kekhawatiran calon jemaah yang sebelumnya telah membayar biaya perjalanan dan berharap dapat segera berangkat ke Tanah Suci.
Tim hukum dari DPP YLBH Garda Sakera yang mendampingi sejumlah jemaah mendesak agar dana calon jemaah yang memilih membatalkan keberangkatan dikembalikan secara utuh.
Mereka meminta agar tidak ada pemotongan dana, terutama bagi jemaah yang memilih pindah ke penyelenggara perjalanan lain setelah muncul persoalan keberangkatan.
“Uang dikembalikan jangan ada potongan biar para jamaah bisa memindahkan ke travel lain. Kalau begini terus seperti apa? Sudah bayar lunas, belum berangkat, mau minta pengembalian dipotong Rp7 juta,” tegas tim hukum yang mendampingi jemaah.
Keterangan mengenai adanya permintaan atau rencana potongan refund tersebut merupakan pernyataan dari pihak pendamping jemaah dan masih memerlukan konfirmasi dari manajemen PT Annisa Ahmada Travelindo.
Gelombang permintaan refund disebut tidak hanya terjadi di Mojokerto. Laporan media pada 19–21 September 2026 menyebut sekitar 1.100 calon jemaah telah mengajukan refund melalui posko yang dibuka setelah kantor travel di Jalan PB Sudirman tutup.
Besarnya jumlah pengajuan tersebut menunjukkan meningkatnya keresahan calon jemaah yang telah membayar biaya perjalanan tetapi belum memperoleh kepastian keberangkatan.
Pada Senin (21/9/2026), sejumlah calon jemaah juga disebut mendatangi Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang untuk meminta pemerintah membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan mereka. Laporan ke Polres Mojokerto Kota kini menjadi babak baru dalam polemik PT Annisa Ahmada Travelindo.
Aparat kepolisian selanjutnya akan melakukan proses sesuai kewenangannya untuk menilai laporan dan dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor. Dengan demikian, dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Di sisi lain, Kemenhaj telah meminta PT Annisa Ahmada Travelindo menyelesaikan kewajiban kepada jemaah terdampak. Pemerintah juga menyatakan akan mengawal penyelesaian hak jemaah serta mengevaluasi kemungkinan sanksi lanjutan.
Kini perhatian jemaah tertuju pada tiga hal utama: kepastian pengembalian dana, kejelasan keberadaan dan pengembalian paspor, serta pertanggungjawaban atas keberangkatan yang gagal dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum dan penyelesaian terhadap jemaah masih berlangsung. Red (srh).