Sidoarjo, Pointernews.net | 9 September 2026 — Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi senilai Rp650 juta yang dilaporkan Djaya Pranata kembali menjadi sorotan. Memasuki Agustus 2026, perkara yang bermula dari transaksi investasi usaha Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo tersebut disebut pelapor belum berujung pada penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan.
Perkara ini menjadi semakin menarik perhatian setelah dalam perkembangannya terjadi pergantian penyidik hingga tiga kali. Di sisi lain, dokumen perkembangan penanganan perkara yang disampaikan kepada pelapor menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pada tahap berikutnya berencana meminta keterangan ahli hukum pidana.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana proses hukum terhadap laporan tersebut telah berjalan, apa saja bukti yang telah diuji, dan kapan pelapor memperoleh kepastian mengenai status perkara?
Namun, seluruh pertanyaan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum. Belum adanya tersangka bukan berarti seseorang terbukti tidak bersalah, tetapi juga tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa dugaan pidana telah terbukti.
Menurut keterangan Djaya Pranata, dana sebesar Rp650 juta diserahkan kepada Soewito Johanes pada 7 Februari 2019 untuk investasi usaha Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo. Djaya mengaku sebelumnya ditawari kepemilikan investasi sekitar 10–20 persen. Ia juga menyatakan beberapa kali meminta agar hubungan investasi tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan pelapor, perjanjian tertulis tersebut tidak pernah terealisasi. Sementara itu, outlet Bakso Boedjangan yang menjadi objek investasi disebut telah beroperasi sejak Desember 2018. Dalam perjalanan usahanya, outlet tersebut kemudian mengalami persoalan bisnis dan akhirnya tutup pada 2021. Djaya menyatakan pernah menerima pengembalian dana sebesar Rp60 juta dari Soewito Johanes. Meski demikian, menurutnya masih terdapat persoalan terkait dana investasi Rp650 juta yang telah diserahkan.
Pelapor kemudian menempuh langkah somasi sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian. Di titik inilah persoalan investasi berubah menjadi persoalan hukum yang harus diuji secara objektif: apakah hubungan para pihak murni merupakan hubungan bisnis yang kemudian mengalami kerugian, atau terdapat perbuatan pidana sejak awal maupun setelah dana berada dalam penguasaan pihak yang dilaporkan?
Salah satu hal yang juga perlu mendapat klarifikasi resmi adalah mengenai tanggal laporan. Dalam dokumen yang disebut disampaikan pelapor, terdapat pemberitahuan penelitian laporan tertanggal 22 Desember 2022 yang merujuk pada laporan/pengaduan tanggal 5 Desember 2022. Namun, di sisi lain, pelapor menyebut laporan polisi LP-B/160/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo dibuat pada 20 Maret 2024.
Perbedaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan administrasi maupun pelanggaran. Bisa saja terdapat perbedaan antara pengaduan awal, laporan polisi, maupun perkembangan administrasi perkara. Akan tetapi, demi transparansi, kronologi tersebut penting dijelaskan secara resmi.
Pertanyaannya sederhana: apakah dokumen tahun 2022 merupakan pengaduan awal yang kemudian menjadi bagian dari proses menuju laporan polisi tahun 2024, atau terdapat peristiwa administratif lain yang menjelaskan perbedaan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan ini penting agar publik tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan potongan dokumen. Persoalan lain yang disorot pelapor adalah pergantian penyidik. Berdasarkan dokumen yang disampaikan Djaya, perkara tersebut pernah ditangani oleh:
– BRIPTU Ari Dwi Purwanto, sejak 22 Desember 2022;
– BRIGADIR Dwi Angga P.D., S.E., sejak 31 Januari 2024;
– BRIPTU Dicky Hariadi Putra, sejak 9 Juli 2026.
Pelapor mengaku pergantian tersebut tidak selalu diberitahukan secara langsung kepadanya. Namun, pergantian penyidik pada dasarnya tidak otomatis membuktikan adanya ketidakprofesionalan atau pelanggaran hukum. Yang justru perlu dipastikan adalah apakah seluruh berkas, hasil pemeriksaan, alat bukti, keterangan saksi, dokumen transaksi, bukti transfer, pembukuan dan hasil penyelidikan sebelumnya telah diserahterimakan secara lengkap kepada penyidik berikutnya.
Sebab yang harus dijaga bukan semata-mata kontinuitas nama penyidik, melainkan kontinuitas proses hukum. Jika setiap pergantian personel menyebabkan pemeriksaan kembali dari titik awal tanpa alasan yang jelas, maka secara praktis proses penanganan perkara dapat menjadi panjang. Sebaliknya, apabila setiap pergantian dilakukan secara administratif dan seluruh hasil pekerjaan sebelumnya telah terdokumentasi serta dilanjutkan, pergantian personel tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya masalah.
Perkembangan perkara menjadi lebih jelas melalui surat Polresta Sidoarjo tertanggal 9 Juli 2026, Nomor B/1598/VII/RES.1.11./2026/Satreskrim, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor. Dalam surat tersebut disebutkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Surat tersebut menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Jennifer dan saksi Christopher. Penyidik juga menyebut beberapa hambatan, antara lain hubungan kerja sama pelapor dengan terlapor dilakukan tanpa perjanjian tertulis dan hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Selain itu, disebutkan bahwa kesepakatan investasi dilakukan ketika usaha Bakso Boedjangan tersebut telah berdiri dan berjalan secara nyata.
Penyidik juga menyampaikan bahwa surat permohonan penunjukan saksi kedua kepada PT Citarasa Prima Indonesia Berjaya, selaku pemilik merek Bakso Boedjangan, sebelumnya belum memperoleh kehadiran saksi yang dimaksud. Untuk menindaklanjuti perkara, penyidik menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan tersebut.
Perkembangan berikutnya tercantum dalam surat Polresta Sidoarjo tertanggal 11 Agustus 2026, Nomor B/1916/VIII/RES.1.11./2026/Satreskrim, mengenai pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Dalam surat tersebut disebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ditunjuk oleh PT Citarasa Prima Indonesia Berjaya selaku pemilik merek Bakso Boedjangan.
Pada tahap berikutnya, penyidik menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana. Artinya, berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, sampai Agustus 2026 proses hukum masih bergerak pada tahap pemeriksaan dan pendalaman unsur perkara. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa belum adanya penetapan tersangka tidak dapat dilepaskan dari proses pembuktian yang masih dilakukan.
Namun, pada sisi lain, setelah proses berlangsung bertahun-tahun, kebutuhan terhadap kejelasan semakin besar. Dalam perkara ini terdapat dua konstruksi pidana yang disebutkan, yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Secara substansi, keduanya memiliki unsur yang berbeda. Penipuan pada prinsipnya berkaitan dengan penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan seseorang menyerahkan sesuatu.
Dalam KUHP Nasional, ketentuan tersebut sekarang diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengancam penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Kategori V bernilai paling banyak Rp500 juta. Sementara penggelapan diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuannya menyasar orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp200 juta.
Dengan demikian, tidak cukup hanya membuktikan bahwa uang Rp650 juta pernah berpindah rekening. Penyidik harus membuktikan konteks, tujuan, hubungan hukum, niat, penguasaan dan penggunaan dana, serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana disyaratkan oleh pasal yang digunakan. Inilah titik paling krusial dalam perkara tersebut.
Jika sejak awal terdapat informasi yang sengaja dibuat tidak benar, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dimaksudkan untuk membuat Djaya menyerahkan Rp650 juta, maka konstruksi dugaan penipuan dapat menjadi relevan untuk diuji. Namun apabila investasi memang benar-benar dilakukan, usaha benar-benar berjalan, dana benar-benar masuk ke kegiatan bisnis, kemudian bisnis mengalami kerugian dan akhirnya tutup, keadaan tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana penipuan. Demikian pula terhadap dugaan penggelapan.
Penyidik perlu menguji bagaimana dana tersebut berada dalam penguasaan terlapor, untuk tujuan apa dana diberikan, apakah terdapat kewajiban tertentu untuk mengembalikan atau mempertanggungjawabkannya, serta apakah kemudian terdapat tindakan memiliki atau menggunakan dana tersebut secara melawan hukum. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan usaha dan pemeriksaan ahli menjadi penting.
Salah satu bukti yang disebut pelapor adalah transfer Rp650 juta dari rekening atas nama Djaya Pranata ke rekening atas nama Soewito Johanes pada 7 Februari 2019. Apabila dokumen tersebut benar dan dapat diverifikasi, bukti transfer dapat memperkuat fakta bahwa telah terjadi perpindahan uang. Tetapi bukti transfer saja belum otomatis membuktikan penipuan atau penggelapan. Pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
– Untuk apa uang itu diserahkan?
– Apa kesepakatan para pihak pada saat uang diberikan?
– Siapa yang menjadi pemilik modal secara hukum?
– Apakah benar ada janji kepemilikan 10–20 persen?
– Bagaimana dana tersebut dicatat dalam pembukuan usaha?
– Berapa nilai modal yang benar-benar masuk ke usaha?
– Apakah terdapat keuntungan atau kerugian?
– Mengapa kemudian dibayarkan Rp60 juta kepada Djaya?
– Dan bagaimana posisi sisa dana yang dipersoalkan?
Rangkaian pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibanding sekadar membuktikan bahwa uang pernah berpindah dari satu rekening ke rekening lain. Ketiadaan perjanjian tertulis menjadi salah satu hambatan yang disebut penyidik.
Namun, tidak adanya perjanjian tertulis tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya hubungan hukum. Kesepakatan dapat saja dibuktikan melalui rangkaian bukti lain, seperti komunikasi elektronik, percakapan, saksi, bukti transfer, pembukuan, dokumen usaha, keterangan pihak perusahaan, serta tindakan para pihak setelah dana diserahkan.
Karena itu, fokus penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “ada atau tidak ada kontrak tertulis?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apa sebenarnya kesepakatan para pihak dan dapatkah kesepakatan tersebut dibuktikan melalui alat bukti yang sah?”
Dari perspektif pelapor, lamanya proses tentu menimbulkan pertanyaan. Laporan awal yang disebut bermula pada 2022, kemudian terdapat LP-B/160/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo, dan hingga Agustus 2026 proses masih menunjukkan pemeriksaan saksi dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), serta rencana pemeriksaan ahli.
Di satu sisi, penyidik harus berhati-hati karena penetapan seseorang sebagai tersangka membutuhkan dasar bukti yang cukup. Di sisi lain, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi ketidakjelasan tanpa batas. Prinsip kepastian hukum bukan berarti setiap laporan harus berakhir dengan penetapan tersangka.
Kepastian hukum juga dapat berupa keputusan bahwa unsur pidana terpenuhi dan perkara dilanjutkan, atau sebaliknya bahwa bukti tidak cukup, unsur pidana tidak terpenuhi, atau peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana—dengan alasan hukum yang jelas. Dengan demikian, yang patut dipertanyakan bukan semata-mata mengapa belum ada tersangka, tetapi apa dasar hukum dan perkembangan konkret yang menyebabkan perkara masih berada pada tahap tersebut.
Djaya juga menyatakan telah mengadukan persoalan tersebut kepada Bidpropam Polda Jawa Timur. Berdasarkan dokumen yang diberikan pelapor, pada 12 September 2025 diterbitkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas terkait pengaduan Djaya tertanggal 30 Agustus 2025 mengenai permohonan kepastian hukum atas LP-B/160/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo. Pengaduan tersebut disebut dilimpahkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk percepatan pelayanan terkait penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian pada 4 Agustus 2026, pelapor kembali menerima surat pemberitahuan perkembangan Dumas. Pengaduan kali ini berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menindaklanjuti laporan dugaan penipuan atau penggelapan. Menurut dokumen tersebut, pengaduan kembali dilimpahkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Secara normatif, pengaduan mengenai pelayanan Polri, penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas, fungsi atau wewenang, maupun proses penegakan hukum memang termasuk ruang lingkup pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, yang secara eksplisit mencakup pengaduan terkait pelayanan Polri, penyimpangan perilaku SDM Polri, penyalahgunaan tugas/fungsi/wewenang dan proses penegakan hukum. Peraturan tersebut berlaku sejak 15 Januari 2024 dan mencabut Perpol Nomor 9 Tahun 2018. Artinya, jalur pengaduan internal bukanlah sesuatu yang berada di luar mekanisme resmi kepolisian.
Ada satu aspek hukum penting yang tidak boleh diabaikan. Perbuatan yang dipersoalkan terjadi pada 7 Februari 2019, sedangkan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 baru berlaku pada 2 Januari 2026. UU Nomor 1 Tahun 2023 memang memuat ketentuan perubahan peraturan pidana. Pasal 3 mengatur bahwa jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan terjadi, berlaku ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Karena itu, pencantuman Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP lama bersama Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Nasional dalam surat perkembangan perkara perlu dibaca secara hati-hati dalam konteks hukum transisi. Bukan berarti kedua rezim tersebut dapat begitu saja dipakai tanpa analisis. Penyidik perlu memastikan dasar hukum yang tepat berdasarkan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, serta asas hukum pidana yang berlaku. Hal ini justru menjadi salah satu aspek yang patut dijelaskan secara hukum apabila perkara terus berlanjut.
Perubahan tidak hanya terjadi pada hukum pidana materiil. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia juga telah memberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut memperkuat antara lain hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, kewenangan penyidik dan penuntut umum, mekanisme praperadilan, serta mekanisme keadilan restoratif. Karena perkara ini masih berjalan hingga 2026, aspek prosedural penanganannya juga perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Di tengah perkembangan tersebut, LSM PAS (Peduli Aspirasi Sidoarjo) yang diketuai Didik Purwanto disebut akan melayangkan surat somasi kepada Kapolresta Sidoarjo. Menurut informasi yang disampaikan, somasi tersebut akan mempertanyakan penanganan perkara dugaan penipuan/penggelapan yang dilaporkan Djaya Pranata, yang disebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026 namun belum menghasilkan kejelasan mengenai penetapan tersangka, melainkan hanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP).
LSM tersebut juga disebut mempertanyakan pergantian penyidik hingga tiga kali yang menurut mereka tidak selalu dikonfirmasikan secara langsung kepada pelapor. Ke depan, LSM PAS Sidoarjo bersama LSM Seven GAB Sidoarjo dan Aliansi CCS Sidoarjo disebut berencana menggelar aksi di Polresta Sidoarjo untuk menyuarakan tuntutan transparansi dan keadilan.
Rencana aksi tersebut tentu merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tekanan publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian. Begitu pula proses hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan publik.
Di sisi lain, kepemimpinan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Dr. Christian Tobing, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. memperoleh sejumlah apresiasi. Pada 2026, Christian Tobing tercatat masuk tiga besar kategori Polisi Inovatif dalam Hoegeng Awards 2026. Penghargaan tersebut diumumkan pada 31 Juli 2026 dan salah satu inovasi yang diangkat adalah program SPKT Mal Mini Pelayanan Polri.
Polresta Sidoarjo juga menerima penghargaan dari Polri terkait capaian reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik pada Rakor Rengar Polri 2026. Pada Agustus 2026, Polresta Sidoarjo juga memperoleh penghargaan terkait pelayanan perempuan dan anak dari Pemkab Sidoarjo.
Prestasi tersebut tentu patut diapresiasi. Tetapi penghargaan bukanlah akhir dari ukuran profesionalitas sebuah institusi. Justru ukuran pelayanan publik diuji pada perkara-perkara yang tidak selalu mendapatkan sorotan kamera. Termasuk ketika seorang warga datang membawa laporan, bukti transfer, saksi, dan meminta kepastian hukum. Karena pelayanan publik bukan hanya soal seberapa banyak penghargaan yang diterima.
Pelayanan juga diuji dari bagaimana sebuah laporan yang rumit, sensitif dan berlangsung bertahun-tahun diselesaikan secara profesional. Memasuki tahap ketiga pemberitaan, setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang layak memperoleh jawaban resmi dari aparat penegak hukum:
Pertama, apa status hukum terakhir LP-B/160/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo?
Kedua, apakah perkara saat ini masih dalam penyelidikan atau telah memasuki penyidikan dalam arti hukum acara?
Ketiga, berapa alat bukti yang telah diperoleh dan apa saja yang telah diperiksa?
Keempat, apakah bukti transfer Rp650 juta telah diverifikasi secara resmi dan apakah telah dilakukan penelusuran penggunaan dana?
Kelima, apakah pembukuan usaha Bakso Boedjangan Cabang Sidoarjo telah diperiksa?
Keenam, apakah telah diperiksa pihak-pihak yang mengetahui hubungan investasi antara pelapor dan terlapor?
Ketujuh, apa hasil pemeriksaan terhadap pihak PT Citarasa Prima Indonesia Berjaya?
Kedelapan, apa yang menjadi dasar penyidik menyebut tidak adanya perjanjian tertulis sebagai hambatan?
Kesembilan, apakah seluruh hasil pemeriksaan dari tiga penyidik sebelumnya telah diserahterimakan secara utuh?
Kesepuluh, apa alasan hukum belum dilakukannya penetapan tersangka?
Kesebelas, setelah pemeriksaan ahli hukum pidana dilakukan, apakah perkara akan ditingkatkan, dihentikan, atau masih membutuhkan alat bukti tambahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk mengarahkan penyidik agar menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar publik memahami dasar objektif dari setiap keputusan hukum.
Djaya menyatakan dirinya tidak semata-mata meminta agar pihak yang dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku siap menerima apabila hasil penyidikan menyimpulkan unsur pidana tidak terpenuhi, sepanjang keputusan tersebut dibuat berdasarkan pemeriksaan objektif, alat bukti yang memadai dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap tersebut menempatkan persoalan pada prinsip yang lebih mendasar. Kepastian hukum bukan selalu berarti penetapan tersangka. Kepastian hukum berarti adanya proses yang jelas, objektif, terukur dan berujung pada keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika bukti cukup dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan.
Jika bukti tidak cukup atau peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, penyidik juga memiliki kewajiban menjelaskan dasar keputusan tersebut. Yang menjadi persoalan justru ketika sebuah laporan berada terlalu lama dalam ketidakjelasan tanpa penjelasan yang dapat diverifikasi.
Tiga kali pergantian penyidik bukan bukti otomatis adanya pelanggaran. Tetapi tiga kali pergantian penyidik juga tidak boleh membuat publik kehilangan kemampuan untuk mengetahui kesinambungan perkara. Jika penyidik pertama telah memeriksa saksi tertentu, penyidik kedua melakukan pemeriksaan tambahan dan penyidik ketiga kembali mengambil alih, maka seluruh rangkaian tersebut idealnya menjadi satu kesatuan berkas perkara.
Karena itu, yang patut dipertanyakan bukan: “Mengapa penyidiknya berganti?” Melainkan: “Apakah setiap pergantian penyidik membuat perkara semakin terang atau justru kembali ke titik awal?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diberikan berdasarkan dokumen administrasi penyidikan dan hasil pemeriksaan yang ada. Nilai Rp650 juta dalam perkara ini bukan sekadar angka. Di balik nominal tersebut terdapat hubungan bisnis, kepercayaan antara para pihak, klaim kepemilikan investasi, usaha yang kemudian tutup, pembayaran Rp60 juta, serta laporan pidana yang hingga kini masih menjadi persoalan. Tetapi karena perkara ini berada dalam proses hukum, publik harus berhati-hati.
Tidak adanya perjanjian tertulis tidak otomatis membuktikan penipuan. Adanya bukti transfer tidak otomatis membuktikan penggelapan. Usaha yang tutup tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Sebaliknya, adanya usaha yang benar-benar berjalan juga tidak otomatis menutup kemungkinan adanya tindak pidana, apabila kemudian ditemukan bukti bahwa sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang memenuhi unsur pidana.
Semua itu harus dibuktikan. Perkara ini pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh panjangnya kronologi, banyaknya pemberitaan, tekanan massa, ataupun pernyataan salah satu pihak. Perkara akan ditentukan oleh alat bukti dan konstruksi hukum.
Pelapor memiliki hak memperoleh kepastian hukum. Pihak yang dilaporkan memiliki hak memberikan bantahan dan pembelaan. Kepolisian memiliki kewajiban menangani perkara secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel. Sementara masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja penegakan hukum melalui saluran yang sah.
Dan pada titik inilah tahap ketiga pemberitaan perkara Rp650 juta tersebut menemukan pertanyaan paling mendasar: «Bukan lagi sekadar “ke mana Rp650 juta itu pergi?”»
«Melainkan: “Sampai sejauh mana negara melalui aparat penegak hukum telah memeriksa dugaan tersebut, apa hasil pemeriksaannya, dan kapan pelapor memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya?”»
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya tidak lahir dari tekanan publik maupun asumsi. Jawaban itu harus lahir dari dokumen perkara, alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, analisis unsur pidana, serta keputusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menetapkan siapa yang salah. Keadilan juga tentang memastikan bahwa setiap laporan diperiksa secara serius, setiap bukti diuji secara objektif, setiap pihak diberi hak untuk membela diri, dan setiap keputusan hukum memiliki alasan yang terang.
Pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan” karena berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan pelapor, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.
Ketentuan yang relevan antara lain Pasal 378 KUHP lama mengenai penipuan dan Pasal 372 KUHP lama mengenai penggelapan, serta ketentuan baru Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam KUHP Nasional, Pasal 492 mengatur penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori V, sedangkan Pasal 486 mengatur penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori IV. Berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, kategori IV maksimal Rp200 juta dan kategori V maksimal Rp500 juta.
Untuk aspek hukum acara, perlu diperhatikan pula bahwa sejak 2 Januari 2026 berlaku UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Sedangkan mengenai pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengelolaan pengaduan terkait pelayanan Polri, penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas/fungsi/wewenang, dan proses penegakan hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Soewito Johanes, pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, maupun pihak terkait lainnya. Bersambung — Tahap IV: Menunggu Pemeriksaan Ahli, Menunggu Kejelasan Unsur Pidana, dan Menunggu Jawaban Resmi Polresta Sidoarjo. Red (tim).