Mojokerto, Pointernews.net | 19 September 2026 – Keberadaan kegiatan usaha CV Jaya Agro Semanggi yang disebut bergerak sebagai perusahaan swasta nasional di bidang produksi pupuk untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan, kini menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan lahan yang disebut masuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) serta wilayah yang peruntukannya diduga tidak sesuai untuk kegiatan industri.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah badan usaha yang bergerak di bidang produksi pupuk diperbolehkan mendirikan atau menjalankan fasilitas pabrik pada lahan yang berstatus LSD atau berada di zona yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri?
Secara prinsip, penggunaan lahan untuk kegiatan industri harus memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta ketentuan perlindungan lahan sawah yang berlaku. Karena itu, status lahan dan legalitas kegiatan CV Jaya Agro Semanggi perlu dipastikan melalui dokumen serta keterangan dari instansi berwenang.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang berlaku sejak 4 Februari 2026 dan menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi, pengendalian alih fungsi, pembinaan, pengawasan, hingga pelaporan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, keberadaan suatu lahan dalam peta LSD menjadi hal penting yang harus diverifikasi sebelum lahan tersebut digunakan untuk kegiatan nonpertanian, termasuk pembangunan fasilitas industri.

Artinya, apabila benar lokasi kegiatan CV Jaya Agro Semanggi berada pada lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD, maka status tersebut perlu diperiksa berdasarkan peta dan data resmi pemerintah, berikut mekanisme pengendalian atau ketentuan pengecualian yang mungkin berlaku.
Selain status LSD, aspek lain yang perlu diperiksa adalah kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Kegiatan industri pada prinsipnya harus memiliki kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai peruntukan wilayahnya. Karena itu, apabila suatu lokasi benar-benar berada pada kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri, maka legalitas pemanfaatan lokasi tersebut menjadi hal yang perlu dipertanyakan dan diverifikasi.
Dalam hal ini, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada instansi terkait mengenai status tata ruang lokasi, termasuk apakah kegiatan pabrik tersebut telah memperoleh dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha yang dipersyaratkan.
Sorotan terhadap CV Jaya Agro Semanggi tidak cukup hanya berdasarkan informasi mengenai lokasi lahan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa, antara lain status lahan dalam peta LSD, RT/RW/RDTR daerah, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan kegiatan usaha dan bangunan.
Dengan demikian, pertanyaan “Apakah CV Jaya Agro Semanggi boleh menggunakan lahan LSD dan zona yang tidak diperuntukkan bagi industri?” tidak dapat dijawab hanya berdasarkan nama perusahaan. Yang menjadi penentu adalah status resmi lahannya, peruntukan ruang, serta kelengkapan dan kesesuaian perizinannya.
Jika hasil verifikasi pemerintah menunjukkan lokasi tersebut memang termasuk LSD dan/atau berada pada zona yang tidak memperbolehkan kegiatan industri, maka perlu dijelaskan dasar hukum apa yang digunakan perusahaan untuk menjalankan kegiatan di lokasi tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen resmi yang menyatakan lokasi dan kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta ketentuan perlindungan lahan sawah, maka dokumen tersebut juga perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Persoalan ini pada akhirnya menjadi ranah instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian berdasarkan data resmi.
Dinas yang membidangi tata ruang, pertanahan, perizinan, serta instansi terkait lainnya diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan yang digunakan CV Jaya Agro Semanggi.
Publik berhak mengetahui apakah lokasi tersebut masuk dalam peta LSD, bagaimana status zonasinya, serta apakah kegiatan produksi pupuk yang dilakukan CV Jaya Agro Semanggi telah memiliki kesesuaian pemanfaatan ruang dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Red (tim).