Data akurat, Sidoarjo maju! Seluruh pelaku usaha harus terdata, kerahasiaan wajib dijaga, dan pelaksanaan sensus harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sidoarjo, Pointernews.net | 11 Oktober 2026 — Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian setelah muncul laporan dari sejumlah warga di berbagai kecamatan yang mengaku belum didatangi petugas pendataan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pendataan lapangan, pengawasan terhadap petugas, serta pentingnya memastikan bahwa kegiatan statistik nasional benar-benar menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konfirmasi dan koordinasi melalui pesan WhatsApp dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo, Bagyo Trilaksono, S.P., M.M., awak media menyampaikan informasi warga mengenai rumah tangga yang mengaku belum didata, termasuk kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap posisi desil kesejahteraan dan akses pendidikan anak melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, Bagyo menjelaskan bahwa warga atau pelaku usaha yang belum terdata dapat menghubungi BPS Sidoarjo. Pihaknya menyatakan dapat mengirimkan tautan agar pendataan bisa dilakukan secara mandiri.
Bagyo juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi tidak berkaitan dengan penentuan desil. Menanggapi pertanyaan mengenai warga yang belum didatangi petugas, Bagyo menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan lapangan terdapat keluarga atau responden yang sulit ditemui, rumah dalam keadaan kosong, bahkan ada yang enggan memberikan keterangan. Kondisi tersebut, menurut penjelasannya, dapat menyebabkan sebagian responden belum terdata sampai batas waktu pendataan lapangan.
Ia kembali menyampaikan bahwa warga yang belum terdata dan bersedia memberikan informasi dapat menghubungi BPS untuk memperoleh tautan pengisian mandiri. Terkait informasi mengenai petugas yang disebut berasal dari unsur pamong atau perangkat desa, awak media juga meminta penjelasan mengenai ketentuan penugasan dan kepatuhan terhadap aturan. Menurut keterangan yang diterima, Bagyo menyebut ASN sebagai pihak yang tidak diperbolehkan menjadi petugas tersebut.
Keterangan ini menjadi titik awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai status kepegawaian petugas yang dimaksud, persyaratan rekrutmen, surat penugasan, pakta integritas apabila diberlakukan, serta ketentuan yang secara resmi mengatur petugas mitra BPS. Catatan jurnalistik: Keterangan mengenai warga yang belum didata, identitas atau status petugas, serta jawaban melalui WhatsApp dalam naskah ini bersumber dari bahan konfirmasi yang disampaikan awak media. Untuk publikasi, tangkapan layar percakapan, tanggal konfirmasi, dan jawaban tertulis perlu disimpan sebagai dokumentasi. Laporan warga belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa seluruh pendataan di suatu wilayah gagal.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebelumnya memberitakan bahwa pengisian mandiri Sensus Ekonomi 2026 dijadwalkan pada 1 Mei–31 Juli 2026, sedangkan pendataan lapangan secara door to door dijadwalkan pada 15 Juni–31 Agustus 2026. Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan pemerintah daerah pada 13 Mei 2026. BPS Kabupaten Sidoarjo juga telah memublikasikan kegiatan koordinasi dan sosialisasi SE2026 pada 2 April 2026, dengan menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha untuk memperoleh gambaran struktur ekonomi yang lengkap.
Dengan demikian, setelah berakhirnya jadwal pendataan lapangan yang diumumkan, pertanyaan publik yang patut dijawab bukan sekadar apakah masyarakat dapat mengisi formulir secara mandiri, melainkan apakah cakupan pendataan telah dievaluasi, bagaimana kasus yang terlewat ditangani, dan bagaimana BPS memastikan data yang terkumpul memenuhi standar kualitas. Sumber:
– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, 13 Mei 2026: https://www.sidoarjokab.go.id/berita/detail/1779167014/0
– BPS Kabupaten Sidoarjo, 2 April 2026: https://sidoarjokab.bps.go.id/id/news/2026/04/02/121/rapat
-koordinasi-dan-sosialisasi-sensus-ekonomi-tahun-2026.html
Salah satu hal penting yang harus diluruskan adalah perbedaan antara Sensus Ekonomi dan pendataan kesejahteraan sosial. Sensus Ekonomi 2026 bertujuan mengumpulkan data dasar mengenai aktivitas ekonomi dan unit usaha. Cakupannya meliputi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga usaha besar, sesuai cakupan kegiatan sensus, termasuk usaha yang beroperasi melalui platform digital. Kegiatan ini bukan instrumen langsung untuk menentukan desil kesejahteraan keluarga.
Sebaliknya, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Informasi resmi pada portal Cek Bansos Kementerian Sosial menjelaskan bahwa pengelompokan tersebut mempertimbangkan beragam variabel sosial ekonomi, termasuk pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset. Karena itu, apabila warga merasa desil keluarganya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pemutakhiran DTSEN, bukan dengan menganggap bahwa tidak didatangi petugas Sensus Ekonomi otomatis menyebabkan desil meningkat.
Begitu pula mengenai KIP atau KIP Kuliah, kelayakan dan persyaratan penerima harus diperiksa berdasarkan ketentuan program yang bersangkutan. Tidak tepat menyimpulkan bahwa ketidakikutsertaan dalam Sensus Ekonomi secara langsung mengakibatkan anak kehilangan hak memperoleh bantuan pendidikan tanpa bukti mengenai hubungan sebab akibat tersebut. Meskipun demikian, keluhan warga mengenai kondisi ekonomi yang tidak tercermin secara tepat dalam data kesejahteraan tetap penting dan perlu ditindaklanjuti melalui jalur resmi.
Rujukan: Portal resmi Cek Bansos Kementerian Sosial, https://cekbansos.kemensos.go.id/
Pelaksanaan Sensus Ekonomi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Status peraturan tersebut dapat diperiksa melalui JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Berikut ketentuan penting yang relevan untuk menilai kewajiban penyelenggara, petugas, dan responden:
1. Pasal 21 — kerahasiaan keterangan responden
Pasal 21 mewajibkan penyelenggara kegiatan statistik menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Artinya, informasi yang diberikan dalam sensus tidak boleh diperlakukan sembarangan atau dibuka kepada pihak yang tidak berhak. Jaminan kerahasiaan merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar slogan sosialisasi.
2. Pasal 24 — kewajiban kerahasiaan bagi petugas statistik
Ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik. Dengan demikian, petugas harus menjaga informasi responden sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pasal 25 — surat tugas, tanda pengenal, dan tata krama
Setiap petugas statistik wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta memperhatikan nilai agama, adat istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum. Ketentuan ini penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa orang yang meminta informasi benar-benar petugas yang ditugaskan secara resmi.
4. Pasal 26 — hak responden
Pasal 26 mengatur hak menolak menjadi responden, dengan pengecualian untuk penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS. Responden juga berhak menolak petugas yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 25. Ketentuan ini harus dibaca secara utuh bersama kewajiban responden dan ketentuan pelaksanaan statistik dasar. Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa semua orang bebas menolak sensus tanpa melihat jenis kegiatan statistik yang sedang dilaksanakan.
5. Pasal 27 — kewajiban memberikan keterangan
Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS. Kewajiban ini harus dijelaskan kepada masyarakat secara benar dan tidak boleh digunakan untuk membenarkan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur.
UU Nomor 16 Tahun 1997 memuat ketentuan pidana yang berbeda menurut jenis pelanggarannya:
– Pasal 34: penyelenggaraan sensus tanpa hak dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
– Pasal 35: pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
– Pasal 36 ayat (1): penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja dan tanpa alasan sah tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 20 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
– Pasal 36 ayat (2): penyelenggara yang dengan sengaja melanggar kewajiban kerahasiaan dalam Pasal 21 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
– Pasal 37: petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.
– Pasal 38: responden yang dengan sengaja melanggar kewajiban dalam Pasal 27 dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp25 juta.
– Pasal 39: tindakan sengaja dan tanpa alasan sah untuk mencegah, menghalangi, atau menggagalkan penyelenggaraan statistik dasar atau statistik sektoral dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Angka tersebut merupakan ancaman maksimum yang tercantum dalam undang-undang, bukan hukuman otomatis bagi setiap pelanggaran. Penerapannya bergantung pada unsur pasal, bukti, proses hukum, serta putusan pihak yang berwenang. Perlu ditegaskan pula bahwa keluhan tentang petugas yang tidak mendatangi suatu alamat tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana berdasarkan pasal-pasal di atas. Penilaian hukum harus didasarkan pada perbuatan konkret, unsur pelanggaran, dan bukti yang tersedia.
Sumber hukum: UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, JDIH BPK RI, https://peraturan.bpk.go.id/Details/45944/uu-no-16-tahun-1997
Informasi mengenai adanya petugas yang disebut sebagai pamong, perangkat desa, atau kepala dusun perlu diperiksa secara cermat. Status seseorang sebagai perangkat desa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penugasannya melanggar hukum. Begitu pula, pernyataan bahwa ASN tidak diperbolehkan menjadi petugas harus dijelaskan berdasarkan ketentuan rekrutmen, pedoman pelaksanaan, dan kebijakan resmi BPS yang berlaku untuk SE2026.
Untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran, beberapa hal harus diverifikasi:
1. Apakah yang bersangkutan benar-benar tercatat sebagai petugas atau mitra BPS untuk SE2026?
2. Apa status kepegawaiannya: ASN, perangkat desa, tenaga non-ASN, atau mitra statistik?
3. Apakah terdapat larangan tertulis yang secara khusus mencakup status tersebut?
4. Apakah petugas telah menandatangani pakta integritas apabila dipersyaratkan dalam proses penugasan?
5. Apakah terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan data, pemaksaan terhadap warga, atau pelanggaran prosedur lain yang dapat dibuktikan?
Apabila memang ada pakta integritas yang berlaku, isi dokumen tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui kewajiban, larangan, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi pelanggarannya. Pakta integritas tidak boleh dianggap ada atau dilanggar hanya berdasarkan kabar yang beredar. BPS Sidoarjo patut diminta menjelaskan secara tertulis standar rekrutmen petugas, aturan mengenai rangkap peran, prosedur pengawasan, serta mekanisme pengaduan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran.
Pernyataan bahwa warga yang terlewat dapat mengisi data secara mandiri merupakan langkah yang dapat membantu melengkapi informasi. Namun, pendekatan tersebut tetap perlu disertai petunjuk yang jelas, akses yang mudah, dan mekanisme verifikasi. Pertanyaan kritis yang layak diajukan kepada BPS Kabupaten Sidoarjo antara lain:
– Berapa jumlah unit usaha yang menjadi target pendataan di Kabupaten Sidoarjo?
– Berapa unit usaha yang telah terdata, belum terdata, menolak, atau belum berhasil ditemui?
– Apakah tersedia rekapitulasi cakupan pendataan menurut kecamatan tanpa membuka data pribadi responden?
– Bagaimana BPS memverifikasi data yang diisi secara mandiri agar tidak terjadi duplikasi atau kekosongan cakupan?
– Bagaimana tindak lanjut terhadap pengaduan warga dan pelaku usaha yang menyatakan belum terdata?
– Bagaimana pengawasan terhadap mitra statistik dan penanganan apabila ditemukan pelanggaran prosedur?
– Apakah evaluasi lapangan telah dilakukan setelah periode pendataan berakhir pada 31 Agustus 2026?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa BPS telah gagal menjalankan sensus. Pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap program nasional yang menggunakan sumber daya negara dan menghasilkan data untuk perencanaan pembangunan. Keberhasilan sensus tidak semestinya hanya diukur dari terselenggaranya sosialisasi atau tersedianya tautan pengisian mandiri. Kelengkapan cakupan, kualitas jawaban, akurasi pencatatan, perlindungan kerahasiaan, dan penanganan keluhan juga perlu menjadi bagian evaluasi.
Masyarakat yang merasa belum terdata dapat menghubungi BPS Kabupaten Sidoarjo untuk meminta petunjuk resmi mengenai kelanjutan atau pelengkapan pendataan. Sebelum mengisi tautan apa pun, masyarakat sebaiknya memastikan bahwa tautan tersebut benar-benar berasal dari BPS. Alamat kantor BPS Kabupaten Sidoarjo:
– Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo, Jalan Pahlawan Nomor 140, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
– Telepon: (031) 8941744
– Email: bps3515@bps.go.id
– Layanan pengaduan WhatsApp yang tercantum di situs resmi BPS Sidoarjo: 0858 9000 3515.
– Situs resmi: https://sidoarjokab.bps.go.id/id
– https://sensus.bps.go.id/se2026
– (Call Center Sensus Ekonomi 2026) 081511262026
Masyarakat disarankan mencatat identitas petugas, tanggal kunjungan jika ada, jenis usaha yang belum terdata, serta kronologi pengaduan. Hindari mengirimkan NIK, dokumen pribadi, atau informasi sensitif melalui tautan yang belum terverifikasi. Sensus Ekonomi 2026 merupakan kegiatan penting untuk menggambarkan kondisi perekonomian daerah, mulai dari usaha mikro dan kecil hingga perusahaan besar. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih tepat, mendukung dunia usaha, dan mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif.
Namun, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan harus diwujudkan melalui pendataan yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas yang bekerja sesuai ketentuan, perlindungan kerahasiaan responden, serta tindak lanjut nyata terhadap setiap laporan yang masuk. BPS Kabupaten Sidoarjo perlu memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang termasuk dalam cakupan sensus memperoleh kesempatan untuk didata, sementara masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang benar mengenai tujuan, prosedur, dan perlindungan data.
Pada saat yang sama, pemberitaan mengenai dugaan kekurangan pendataan harus tetap berdasarkan bukti, memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait, dan membedakan fakta terverifikasi dari laporan warga yang masih membutuhkan pemeriksaan. Seluruh pelaku usaha didata sesuai cakupan sensus. Data responden dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Mari sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan partisipasi aktif, pengawasan yang baik, dan integritas bersama. Red (erw).