Kediri, Pointernews.net | 15 Oktober 2026 — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri melalui Bidang Bina Marga terus melakukan penertiban dan monitoring jaringan kabel fiber optik (FO) di sejumlah ruas jalan perkotaan. Kegiatan ini bertujuan menjaga estetika kota sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kamis (15/10/2026), penertiban dan monitoring jaringan kabel FO menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menata infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kota Kediri. Salah satu lokasi penertiban berada di Jalan PB Sudirman, Kota Kediri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin oleh komunitas provider di bawah pembinaan DPU Kota Kediri. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan terhadap tiang dan jaringan kabel FO yang dinilai semrawut, tidak berizin, maupun dipasang tanpa memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Kepala Bidang Bina Marga, Timbul, bersama Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Sunarto, mendukung langkah penataan tersebut agar keberadaan infrastruktur telekomunikasi tidak mengganggu keindahan dan fungsi jalan kota.
Dalam kebijakan penataan jaringan kabel FO, DPU Kota Kediri disebut tidak lagi mengeluarkan rekomendasi penanaman tiang kabel fiber optik baru sejak Mei 2024/2025. Kebijakan ini bertujuan membatasi penambahan tiang di titik-titik yang sudah dipenuhi infrastruktur telekomunikasi.
Apabila provider mengajukan permohonan penarikan jaringan baru, pemanfaatan tiang yang sudah tersedia menjadi pilihan utama. Provider juga harus berkoordinasi dan memberitahukan kepada pemilik tiang yang akan digunakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penumpukan tiang di satu lokasi, terutama pada titik jalan yang telah memiliki lebih dari empat tiang, sekaligus mendorong pemanfaatan infrastruktur yang sudah terpasang.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan dugaan sejumlah provider yang menanam tiang baru tanpa terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pemasangan tiang dan jaringan FO kepada instansi berwenang.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penataan jaringan semakin tidak teratur dan mengganggu estetika lingkungan jalan. Oleh karena itu, tiang serta jaringan kabel FO yang tidak memiliki izin atau dipasang tidak sesuai ketentuan teknis menjadi sasaran penertiban.
Penertiban dan monitoring jaringan kabel FO dijadwalkan berlangsung setiap hari Rabu oleh komunitas provider di bawah pembinaan DPU Kota Kediri. Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus pengawasan terhadap keberadaan infrastruktur telekomunikasi di jalan-jalan perkotaan.
Adapun tujuan kegiatan tersebut meliputi menjaga estetika jalan kota, menertibkan tiang dan jaringan kabel FO agar provider memanfaatkan infrastruktur yang telah tersedia, serta mendorong pengajuan permohonan resmi kepada dinas terkait sebelum pemasangan tiang dan jaringan baru dilakukan.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan para provider dalam mewujudkan penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib.
Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Sunarto, menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga kerapian infrastruktur di wilayah Kota Kediri.
“Penertiban tiang dan jaringan kabel FO secara rutin akan terus kami lakukan agar estetika jalan kota tertata dengan rapi,” ujar Sunarto.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pemerhati dunia telekomunikasi yang telah memberikan laporan serta masukan terkait kondisi tiang dan jaringan kabel FO di sejumlah ruas jalan.
“Terima kasih kepada masyarakat dan pemerhati dunia telekomunikasi atas laporan dan segala masukannya kepada kami,” tambahnya.
Melalui kegiatan penertiban dan monitoring tersebut, DPU Kota Kediri berharap para provider semakin mematuhi ketentuan pemasangan infrastruktur telekomunikasi, mengutamakan pemanfaatan tiang yang telah tersedia, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Dengan demikian, penataan jaringan kabel fiber optik di Kota Kediri diharapkan semakin tertib, tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan, dan tetap mendukung kebutuhan layanan telekomunikasi masyarakat. Red (suhendro).