Sidoarjo, Pointernews.net | 28 Oktober 2026 — Kualitas pekerjaan proyek saluran pembuangan pasang surut (DAU) di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah tutup U-ditch dalam kondisi retak, gupil, dan memiliki pori-pori berlubang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu material, pelaksanaan pekerjaan, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai. Namun, sejumlah bagian tutup saluran yang terlihat mengalami kerusakan justru menimbulkan kekhawatiran mengenai ketahanan konstruksi dan kualitas hasil pekerjaan dalam jangka panjang. Temuan visual tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah kerusakan terjadi akibat mutu material yang tidak memenuhi spesifikasi, proses pengangkutan dan pemasangan, beban yang diterima, atau faktor lainnya.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai tampilan fisik bangunan. Infrastruktur drainase yang dibiayai dengan uang publik seharusnya memenuhi spesifikasi teknis, berfungsi sebagaimana direncanakan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai umur rencana konstruksi. Selain menemukan kondisi tutup U-ditch yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan, awak media juga menggali informasi dari salah seorang warga sekitar mengenai metode pemasangan saluran.
Ketika ditanya apakah bagian dasar U-ditch terlebih dahulu diberi lapisan pasir atau sirtu ayak, warga tersebut menyampaikan bahwa menurut pengamatannya tidak ada lapisan dasar sebelum U-ditch dipasang.
“Tidak ada lapisan dasarnya, Mas. Habis digali langsung dipasang U-ditch, Mas,” ujar warga tersebut, sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Warga itu juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi saluran apabila nantinya terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
“Ketika hujan nanti malah ambles, Mas,” ungkapnya.
Keterangan tersebut merupakan informasi awal dari warga dan belum dapat dianggap sebagai hasil pemeriksaan teknis. Untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan langsung terhadap bagian dasar saluran, elevasi pemasangan, kondisi tanah, metode penimbunan kembali, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi teknis kontrak.
Perlu diketahui bahwa pemasangan U-ditch tidak selalu menggunakan material alas yang sama. Jenis dan ketebalan lapisan dasar ditentukan oleh desain, kondisi tanah, beban rencana, serta spesifikasi teknis pekerjaan. Karena itu, dugaan tidak adanya lapisan dasar harus diuji berdasarkan dokumen perencanaan dan kondisi aktual di lapangan.
Meski demikian, informasi warga patut menjadi perhatian pihak terkait. Jangan sampai kekhawatiran masyarakat baru ditanggapi setelah terjadi penurunan saluran, kerusakan konstruksi, atau gangguan aliran air. Berdasarkan data paket pengadaan yang disampaikan kepada awak media, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
– Nama pekerjaan: Proyek saluran pembuangan pasang surut DAU di Kelurahan Sidokare.
– Kode paket: 10973837000.
– Kode RUP: 64245782.
– Tanggal pembuatan paket: 23 Juli 2026.
– Satuan kerja: Kelurahan Sidokare.
– Jenis pengadaan: Pekerjaan konstruksi.
– Metode pengadaan: Pengadaan langsung.
– Tahun anggaran: APBD 2026.
– Sumber dana: APBD.
– Nilai pagu: Rp175.500.000,00.
– Nilai HPS: Rp175.478.285,04.
– Harga penawaran: Rp174.481.491,02.
– Harga terkoreksi: Rp174.481.491,02.
– Hasil negosiasi: Rp169.385.371,39.
– Jenis kontrak: Harga satuan.
– Status paket: Selesai, berdasarkan informasi paket yang diberikan.
Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV Bangun Karta, dengan alamat kantor yang tercantum di Jalan Ngingas Barat RT 34/RW 8, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Sementara itu, jasa konsultansi pengawasan dilaksanakan oleh CV Delta Vanaya, dengan alamat kantor yang tercantum di Perumahan Anvaya Juanda, Cluster Valencia Blok C-12, Desa Tambakcemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari sisi nilai pengadaan, hasil negosiasi sebesar Rp169.385.371,39 berada Rp6.092.913,65 di bawah nilai HPS. Selisih tersebut merupakan hasil negosiasi harga, bukan bukti adanya penghematan yang otomatis menjamin mutu pekerjaan. Harga yang telah dinegosiasikan tidak mengurangi kewajiban penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, volume, metode kerja, dan ketentuan kontrak. Demikian pula, nilai kontrak yang berada di bawah HPS tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap komponen pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah dibayar melalui anggaran publik. Keberadaan konsultan pengawas dalam pekerjaan konstruksi seharusnya membantu memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, dan ketentuan mutu yang berlaku.
Dalam konteks proyek Sidokare, kondisi tutup U-ditch yang dilaporkan retak, gupil, dan berpori menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
1. Apakah kondisi material telah diperiksa sebelum dipasang?
2. Apakah mutu beton dan dimensi tutup U-ditch telah diverifikasi sesuai spesifikasi?
3. Apakah pemasangan saluran dan lapisan dasarnya telah diperiksa?
4. Apakah pekerjaan telah melalui pemeriksaan hasil akhir sebelum dinyatakan selesai?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa konsultan pengawas telah lalai. Namun, apabila kerusakan terbukti disebabkan ketidaksesuaian pelaksanaan yang semestinya dapat ditemukan selama pengawasan, maka tanggung jawab masing-masing pihak perlu diperiksa berdasarkan lingkup pekerjaan, kontrak konsultansi, dan bukti yang tersedia.
Pihak kelurahan selaku satuan kerja juga perlu menjelaskan bagaimana pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan sebelum status penyelesaian diberikan. Masyarakat berhak mengetahui apakah temuan di lapangan telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan, apakah terdapat catatan perbaikan, dan apakah kerusakan yang ditemukan masih menjadi kewajiban penyedia untuk diperbaiki selama masa pemeliharaan.
Informasi yang disampaikan kepada awak media menyebutkan bahwa pekerjaan telah selesai, tetapi masih berada dalam masa pemeliharaan. Tahap ini penting karena memberikan kesempatan untuk memastikan kondisi hasil pekerjaan tetap sesuai dengan persyaratan kontrak dan memperbaiki cacat yang menjadi tanggung jawab penyedia.

Apabila kerusakan tutup U-ditch terbukti berasal dari cacat material atau pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor, pihak pengguna jasa perlu menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan kontrak, termasuk meminta perbaikan atau penggantian bagian yang tidak memenuhi persyaratan. Namun, kewajiban perbaikan, jangka waktu pemeliharaan, dan konsekuensi apabila penyedia tidak memenuhi kewajibannya harus dilihat dari dokumen kontrak serta peraturan yang berlaku.
Pemerintah kelurahan dan pihak pengawas juga perlu memastikan bahwa perbaikan tidak berhenti pada bagian yang terlihat rusak, tetapi turut mempertimbangkan penyebab kerusakan agar masalah serupa tidak berulang. Jangan sampai infrastruktur yang baru selesai dibangun justru membutuhkan perbaikan berulang karena persoalan mutu yang seharusnya dapat dicegah sejak tahap pelaksanaan.
Sejumlah peraturan dapat menjadi acuan untuk menilai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Penerapan ketentuan tertentu tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti pelanggaran, isi kontrak, serta kewenangan lembaga yang menangani.
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan ini menjadi kerangka pengadaan pemerintah yang berlaku dan mengatur prinsip serta tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam Pasal 38 ayat (3) Perpres sebagaimana telah diubah, pengadaan langsung dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400.000.000,00. Dengan nilai hasil negosiasi Rp169.385.371,39, paket ini berada di bawah batas nilai tersebut.
Oleh karena itu, penggunaan metode pengadaan langsung tidak dapat dinyatakan melanggar hanya berdasarkan nilai paket. Prosesnya tetap harus diperiksa terhadap persyaratan dan tata cara pengadaan yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian pekerjaan, penanganannya harus mengacu pada ketentuan kontrak, aturan pengadaan, serta mekanisme pengenaan sanksi yang relevan.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 59 mengatur kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek standar mutu bahan dan prosedur pelaksanaan. Ketentuan tersebut relevan untuk menilai apakah bahan dan metode pelaksanaan proyek saluran telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Pasal 63 mengatur kewajiban penyedia jasa untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa. Penerapan pasal ini harus memperhatikan apakah kondisi yang ditemukan secara hukum dan teknis dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan, bukan sekadar cacat atau kerusakan yang belum memenuhi kategori tersebut.
Terkait sanksi, ketentuan dalam UU Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya mengatur mekanisme pertanggungjawaban serta sanksi administratif untuk pelanggaran yang memenuhi unsur dan persyaratan hukum. Bentuk sanksi harus ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena terdapat retakan pada suatu komponen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, termasuk aspek kontrak kerja konstruksi, pertanggungjawaban penyedia jasa, kegagalan bangunan, dan mekanisme sanksi administratif. Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang terbukti melanggar kewajiban penyedia jasa, tindakan administratif atau konsekuensi kontraktual dapat dipertimbangkan sesuai dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk menguji tagihan serta meneliti kebenaran material dokumen yang menjadi dasar pembayaran atas beban APBN/APBD. Pasal 18 ayat (3) mengatur tanggung jawab pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran anggaran atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan dokumen tersebut.
Ketentuan ini relevan untuk menilai proses pemeriksaan dan pembayaran pekerjaan. Namun, dugaan kerusakan di lapangan saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pembayaran telah dilakukan secara tidak sah atau bahwa pejabat tertentu telah melakukan pelanggaran. Tidak ada dasar untuk menetapkan nominal denda pidana tertentu hanya berdasarkan temuan tutup U-ditch yang retak, gupil, dan berpori. Besaran serta bentuk konsekuensi harus ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang terbukti.
Beberapa kemungkinan tindak lanjut adalah:
– Perbaikan atau penggantian pekerjaan: dapat diminta apabila cacat terbukti menjadi tanggung jawab penyedia sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
– Denda keterlambatan: dapat dikenakan apabila terdapat keterlambatan yang memenuhi ketentuan kontrak. Denda ini berbeda dari sanksi akibat mutu pekerjaan yang buruk.
– Sanksi administratif pengadaan: dapat dipertimbangkan jika terbukti terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur dan persyaratan sanksi berdasarkan peraturan pengadaan.
– Pengembalian kerugian keuangan daerah: dapat dituntut apabila kerugian keuangan daerah benar-benar terbukti melalui pemeriksaan yang berwenang dan terdapat dasar hukum untuk pertanggungjawabannya.
– Proses pidana: dapat dilakukan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, termasuk jika unsur tindak pidana korupsi benar-benar terpenuhi.
Dengan demikian, tidak tepat langsung menyebut kontraktor, konsultan pengawas, atau pejabat kelurahan melakukan korupsi hanya berdasarkan kerusakan fisik. Pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, bukti pembayaran, dan hasil audit merupakan bagian penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif, wanprestasi, kerugian daerah, atau tindak pidana.
Berdasarkan temuan serta keterangan awal yang dihimpun, sejumlah langkah perlu dipertimbangkan oleh pihak terkait.
Pertama, Kelurahan Sidokare perlu melakukan pemeriksaan ulang terhadap kondisi fisik saluran, termasuk tutup U-ditch yang retak, gupil, dan berpori, serta memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Kedua, konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan mutu, metode pemasangan, catatan pengawasan, dan dasar rekomendasi penyelesaian pekerjaan.
Ketiga, CV Bangun Karta perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kondisi material, proses pemasangan, dan langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Keempat, apabila diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan tenaga teknis independen untuk mengevaluasi mutu material, kondisi alas saluran, stabilitas pemasangan, serta kemungkinan penyebab kerusakan.
Kelima, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian yang berdampak pada penggunaan anggaran, instansi pengawas internal pemerintah dan lembaga berwenang dapat menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah-langkah tersebut penting agar penanganan tidak hanya berfokus pada siapa yang harus disalahkan, tetapi juga memastikan bahwa saluran berfungsi dengan baik dan uang publik digunakan sesuai tujuan. Proyek yang bersumber dari APBD bukan sekadar pekerjaan konstruksi yang selesai secara administratif. Hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi mutu, fungsi, keselamatan, dan manfaat bagi masyarakat.
Jika suatu pekerjaan dinyatakan selesai tetapi ditemukan kerusakan yang mengkhawatirkan, maka penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, kualitas material, dan tindak lanjut perbaikan menjadi hal yang wajar diminta oleh masyarakat. Awak media perlu meminta klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Sidokare, CV Bangun Karta selaku penyedia pekerjaan, serta CV Delta Vanaya selaku konsultan pengawas mengenai temuan tersebut. Jawaban dari para pihak penting dimuat agar pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Sampai terdapat hasil pemeriksaan teknis dan klarifikasi resmi, dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan ini tetap harus diperlakukan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran hukum. Masyarakat tentu berharap pembangunan saluran pembuangan pasang surut DAU di Kelurahan Sidokare benar-benar memberikan manfaat, memperlancar aliran air, dan mengurangi risiko gangguan drainase, terutama ketika hujan turun.
Jangan sampai infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat justru menimbulkan kekhawatiran sebelum manfaatnya dirasakan secara optimal. Harapan masyarakat sederhana: proyek dikerjakan sesuai spesifikasi, pengawasan dilakukan secara bertanggung jawab, kerusakan yang terbukti menjadi tanggung jawab penyedia segera diperbaiki, dan setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kerusakan masih dapat dijelaskan secara teknis dan telah ditangani sesuai kontrak, penjelasan tersebut juga patut disampaikan kepada publik. Transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan tindak lanjut yang nyata merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Red (tim).