MOJOKERTO, Pointernews.net | 1 November 2026 – Insiden yang diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kegiatan NasDem Bersholawat yang digelar di kediaman H. Khoirul Amin, S.Sos., atau yang akrab disapa Gus Amin, di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu malam (31/10/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 sekaligus HUT ke-15 Partai NasDem. Acara yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB itu dihadiri sejumlah pejabat, tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran Muspika, serta ribuan warga. Namun, di tengah kegiatan yang mengusung semangat religiusitas, persaudaraan, dan kebersamaan tersebut, muncul persoalan terkait perlakuan terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan keterangan jurnalis yang bersangkutan, dirinya mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas dari H. Khoirul Amin. Ucapan yang diduga dilontarkan dengan nada tinggi dan membentak tersebut berbunyi:
“PANCET AE RONO-RONO, METU KONO LOE.”
Ucapan itu disebut disertai gestur tangan berulang kali yang dinilai seperti mengusir seseorang secara kasar. Jurnalis tersebut menyatakan bahwa kehadirannya semata-mata untuk melaksanakan tugas peliputan dan mendokumentasikan kegiatan yang terbuka serta dihadiri masyarakat umum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kurang lebih sembilan media online turut hadir di lokasi kegiatan. Pertanyaannya, mengapa kehadiran awak media yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik justru diwarnai perlakuan yang dinilai tidak menghargai profesi pers?
Apabila benar terjadi sebagaimana pengakuan jurnalis, sikap tersebut patut disayangkan. Terlebih, kegiatan itu merupakan acara publik yang melibatkan masyarakat dan sejumlah pejabat pemerintahan. Pers memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan tidak bekerja untuk menyenangkan pejabat, melainkan menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Perlindungan terhadap kemerdekaan pers secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Ketentuan yang lebih tegas terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, apabila suatu tindakan terbukti memenuhi unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta akibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun, perlu ditegaskan bahwa ucapan bernada tinggi atau gestur mengusir tidak secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 18 ayat (1). Harus ada pemeriksaan terhadap keseluruhan kejadian, bukti rekaman, saksi, konteks, serta akibat tindakan tersebut terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai etika komunikasi pejabat dan tokoh yang memiliki posisi sosial maupun politik di tengah masyarakat. Jabatan publik bukanlah alasan untuk bersikap sewenang-wenang terhadap masyarakat, termasuk terhadap wartawan.
Kritik, pertanyaan, dokumentasi, maupun peliputan merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang diperlukan dalam kehidupan demokrasi. Jika terdapat keberatan terhadap cara kerja wartawan, pejabat maupun penyelenggara kegiatan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan secara santun, memberikan klarifikasi, atau menggunakan mekanisme yang disediakan oleh Undang-Undang Pers.
Mengusir atau membentak wartawan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan persoalan komunikasi. Selain persoalan dugaan perlakuan terhadap jurnalis, sejumlah keluhan warga mengenai pelayanan kepada masyarakat juga menjadi perhatian.
Salah seorang warga yang tinggal di lingkungan RT 07 RW 03 Desa Ngabar, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku pernah meminta bantuan kepada Gus Amin untuk mengurus BPJS Kesehatan melalui program pemerintah daerah yang menurutnya dibiayai pemerintah. Warga tersebut mengaku hanya mendapatkan jawaban bahwa permintaannya akan ditindaklanjuti. Namun, menurut pengakuannya, bantuan tersebut tidak kunjung terealisasi.
Karena membutuhkan pelayanan kesehatan, warga itu kemudian meminta bantuan kepada pihak lain. Ia mengaku akhirnya dapat memperoleh pelayanan pengobatan secara gratis melalui bantuan pihak tersebut. Warga tersebut menyampaikan kekecewaannya karena berharap pejabat yang memiliki kedudukan di lembaga legislatif dapat membantu masyarakat, khususnya warga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan akses pelayanan kesehatan.
Meski demikian, keluhan tersebut masih merupakan keterangan sepihak yang perlu dikonfirmasi. Perlu diperjelas pula jenis program, persyaratan administrasi, mekanisme kepesertaan, dan pihak yang berwenang memproses bantuan BPJS Kesehatan tersebut.
Persoalan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi mengenai pentingnya komunikasi, responsivitas, dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Kekecewaan masyarakat terhadap pejabat tidak boleh diabaikan. Seseorang yang memperoleh kepercayaan untuk duduk di lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, sikap terbuka terhadap kritik, kesediaan mendengarkan keluhan, dan kesungguhan memperjuangkan kebutuhan masyarakat merupakan bagian penting dari tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Dukungan politik, jasa pihak lain, maupun perjalanan seseorang menuju jabatan publik bukan alasan untuk merendahkan martabat orang lain. Sebaliknya, jabatan seharusnya semakin memperkuat kerendahan hati dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Terkait cerita mengenai dukungan dan pembiayaan politik oleh tokoh yang disebut sebagai Romo Yai Aseb, informasi tersebut belum disertai dokumen atau konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait. Oleh sebab itu, persoalan tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu sebelum disajikan sebagai fakta pemberitaan. Kegiatan NasDem Bersholawat tersebut diketahui turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya:
1. Muhammad Habiburrohman, S.E., M.I., Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto/Anggota DPR RI, sebagaimana identitas yang disampaikan penyelenggara.
2. dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., Bupati Mojokerto.
3. Sumandy Firdaus, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
4. Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi NasDem.
5. Jajaran Muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ribuan warga.
Kehadiran para pejabat tersebut semakin menegaskan bahwa kegiatan itu memiliki dimensi sosial dan politik yang mendapat perhatian masyarakat luas. Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari H. Khoirul Amin terkait ucapan dan gestur yang dipersoalkan. Pihak yang bersangkutan perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, termasuk apakah terdapat alasan tertentu yang melatarbelakangi teguran tersebut dan bagaimana kronologi sebenarnya menurut versinya.
Masyarakat dan kalangan pers berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai perbincangan, tetapi mendapatkan penyelesaian secara terbuka dan profesional. Ada empat hal yang menjadi perhatian:
1. Pers harus dihormati, bukan diintimidasi. Wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman, tekanan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.
2. Pejabat harus mengingat tanggung jawabnya. Jabatan merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan rendah hati dan penuh tanggung jawab.
3. Pelayanan kepada masyarakat harus nyata. Warga yang membutuhkan bantuan harus memperoleh penjelasan dan tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar janji.
4. Kritik harus dijawab dengan klarifikasi. Persoalan yang berkembang di masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi terbuka, bukan sikap emosional.
Dalam perkembangan persoalan ini, sejumlah pihak juga menyampaikan harapan agar Romo Yai Aseb, yang disebut memiliki kedekatan dan pernah memberikan dukungan kepada H. Khoirul Amin, berkenan memberikan nasihat secara bijaksana. Harapan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum maupun urusan politik seseorang, melainkan sebagai seruan moral agar setiap pejabat senantiasa mengingat bahwa jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat.
Apabila benar terdapat hubungan pembinaan dan dukungan sebagaimana diceritakan sejumlah warga, nasihat dari seorang tokoh yang dihormati diharapkan dapat menjadi pengingat agar sikap saling menghargai, kepedulian sosial, dan tanggung jawab terhadap masyarakat tetap dijaga. Namun, persoalan dugaan intimidasi terhadap wartawan tetap harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata melalui teguran personal.
Insiden yang diduga terjadi dalam kegiatan NasDem Bersholawat ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Kegiatan keagamaan yang membawa pesan persaudaraan dan kedamaian semestinya juga tercermin dalam perilaku para pihak yang terlibat, termasuk dalam memperlakukan wartawan dan masyarakat. Jangan sampai kegiatan yang mengusung nilai religius justru menyisakan persoalan mengenai etika, penghormatan terhadap profesi pers, dan tanggung jawab sosial.
Kini publik menunggu jawaban dari H. Khoirul Amin. Apakah ucapan tersebut benar disampaikan sebagaimana pengakuan jurnalis? Apa alasan di balik tindakan tersebut? Apakah yang bersangkutan bersedia memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf apabila terbukti terdapat perlakuan yang tidak pantas?
Masyarakat juga menunggu penjelasan mengenai keluhan pelayanan BPJS Kesehatan yang disampaikan warga. Sebab jabatan dapat memberikan seseorang kedudukan, tetapi sikap dan pengabdiannya kepada masyarakatlah yang menentukan bagaimana ia dihormati.
Pers bukan musuh pejabat. Wartawan bukan bawahan pemegang kekuasaan. Dan masyarakat bukan sekadar pemilih yang hanya dibutuhkan ketika momentum politik tiba. Kemerdekaan pers adalah bagian dari demokrasi. Menghormatinya bukan sekadar persoalan etika, melainkan kewajiban yang memiliki landasan konstitusional dan perlindungan hukum.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal jurnalis dan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada H. Khoirul Amin, S.Sos., penyelenggara kegiatan, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan. Redaksi juga mengimbau agar bukti rekaman, dokumentasi, dan keterangan saksi diverifikasi sebelum penetapan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran hukum.
MOJOKERTO – KEMERDEKAAN PERS HARUS DIJAGA, AMANAH RAKYAT HARUS DIJALANKAN. Red (tim).