Mojokerto Kota, Pointernews.net | 2 November 2026 — Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, Senin (2/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Polres Mojokerto Kota mengungkap tiga tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan empat orang tersangka, serta menyerahkan tiga unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus kepada pemilik yang berhak.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., M.Si., Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidana Umum Satreskrim IPTU Sugiarto, S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Suhartanto.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan tiga lokasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan sekitarnya. Adapun tiga lokasi kejadian tersebut meliputi area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Senin (5/10/2026).
Kemudian di teras rumah Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (21/2/2026), serta di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Jumat (2/10/2026).
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus, petugas mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial A.Y. (48), warga Kabupaten Bangkalan; F.R. (34), warga Kabupaten Bangkalan; M.Z. (kelahiran 1992), warga Kabupaten Jember; serta M.R.A. (kelahiran 2005), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti.
Tiga unit di antaranya merupakan kendaraan milik korban yang berhasil ditemukan, sedangkan dua unit lainnya merupakan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.
Tiga kendaraan milik korban yang diserahkan kembali kepada pemiliknya masing-masing, yakni:
- Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam dengan nomor polisi S-2051-TQ.
- Honda Vario 125 warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi S-4931-ODI.
- Honda Supra tahun 2008 warna hitam merah dengan nomor polisi S-2618-SM.
Selain kendaraan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya fotokopi STNK Honda Vario 125, satu buah kunci T, beberapa helm, jaket, pakaian, celana, serta dua unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi M-5466-PH dan Honda Beat nomor polisi M-2303-ID. Polisi turut mengamankan STNK dan BPKB Honda Beat tahun 2022 nomor polisi S-2051-TQ.
Modus Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban
Kapolres Mojokerto Kota menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain dengan memanfaatkan kunci T untuk mengambil kendaraan bermotor.
Selain itu, terdapat pula modus dengan memanfaatkan hubungan perkenalan dan kepercayaan korban. Setelah berhasil menjalin komunikasi, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban lengah untuk mengambil sepeda motor miliknya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan maupun ketika berinteraksi dengan orang yang belum dikenal secara dekat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai potensi tindak kejahatan. Jangan sampai kelengahan kita menjadi kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan aksinya. Apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang bebas pulsa,” pesan Kapolres.
Salah satu momen penting dalam konferensi pers tersebut adalah penyerahan secara langsung tiga unit sepeda motor kepada para korban yang berhak menerima kembali kendaraannya.
Penyerahan ini menjadi bagian dari pelayanan Polres Mojokerto Kota kepada masyarakat sekaligus bentuk upaya membantu korban memperoleh kembali hak miliknya setelah menjadi sasaran tindak pidana pencurian.
Para pemilik kendaraan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolres Mojokerto Kota beserta seluruh jajaran atas kerja keras petugas dalam mengungkap kasus tersebut hingga kendaraan mereka berhasil ditemukan. Mereka juga mengapresiasi proses pengembalian kendaraan yang dilakukan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis. Polres Mojokerto Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat. Red (srh).