Sidoarjo, Pointernews.net | 7 November 2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran pembuang air (DAU) di wilayah Cemeng Kapuk, RT 09 RW 04, Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi kerusakan fisik pada hasil pekerjaan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga belum menunjukkan kualitas pekerjaan sebagaimana mestinya, meskipun berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan telah dinyatakan selesai dan masih berada dalam masa pemeliharaan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media di lokasi, ditemukan sejumlah tutup U-Ditch dalam kondisi retak, gupil atau gompal pada bagian tepi, serta memiliki pori-pori dan lubang pada permukaan beton. Selain itu, plesteran pada sisi saluran juga terlihat mengalami kerusakan di beberapa titik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mutu material, metode pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis, hingga tanggung jawab penyedia jasa terhadap hasil pembangunan yang menggunakan uang rakyat.
Persoalan ini tidak semestinya dianggap sebagai kerusakan biasa tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, infrastruktur saluran air memiliki fungsi penting dalam mengalirkan limpasan air hujan. Apabila kualitas konstruksi tidak sesuai spesifikasi teknis, dikhawatirkan dapat memengaruhi fungsi saluran dan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, terutama ketika intensitas hujan meningkat.
Berdasarkan data pengadaan yang disampaikan kepada tim awak media, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Binara Persada Konstruksi, dengan alamat kantor di Jalan KH Achmad Dahlan RT 001 RW 002, Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, jasa konsultan pengawas dipercayakan kepada CV. Delta Vanaya, yang beralamat di Perumahan Anvana Juanda Cluster Valencia Blok C-12, Desa Tambakcemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Adapun informasi paket pekerjaan yang diperoleh adalah sebagai berikut:
– Nama kegiatan: Pembuatan Saluran Pembuang Air (DAU).
– Lokasi: RT 09 RW 04, Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
– Satuan kerja: Kelurahan Cemengkalang.
– Kode paket LPSE: 10985840000.
– Kode RUP: 67439693.
– Tanggal pembuatan: 31 Juli 2026.
– Jenis pengadaan: Pekerjaan konstruksi.
– Metode pengadaan: Pengadaan langsung.
– Tahun anggaran: 2026.
– Sumber dana: APBD.
– Nilai pagu paket: Rp175.500.000,00.
– Nilai HPS: Rp175.468.062,00.
– Harga penawaran: Rp175.175.395,76.
– Harga terkoreksi: Rp175.175.395,76.
– Hasil negosiasi: Rp172.081.080,00.
– Jenis kontrak: Harga satuan.
– Tahapan paket: Selesai.
– Ruang lingkup: Pekerjaan persiapan, pekerjaan galian tanah, dan pekerjaan pasangan saluran.

Selain menemukan kerusakan pada tutup U-Ditch dan plesteran, tim awak media juga mencermati kondisi pemasangan saluran yang terlihat tidak merata di sejumlah bagian. Dari pengamatan visual tersebut, muncul dugaan bahwa pemasangan U-Ditch tidak didahului dengan persiapan lapisan dasar yang memadai, seperti pasir atau sirtu sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
Ketika awak media menanyakan kepada salah seorang warga mengenai penggunaan lapisan dasar pasir atau sirtu ayak sebelum pemasangan U-Ditch, warga tersebut menyampaikan bahwa menurut pengamatannya tidak terdapat lapisan dasar.
“Enggak ada lapisan dasarnya, Mas. Habis digali langsung dipasang U-Ditch,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Warga tersebut juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi saluran apabila musim hujan tiba.
“Kalau hujan nanti malah tidak karuan, Mas,” tuturnya.
Pernyataan warga tersebut tentu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis. Sebab, keberadaan dan ketebalan lapisan dasar tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan permukaan. Diperlukan pemeriksaan langsung, pengukuran elevasi, serta pembukaan sebagian konstruksi apabila diperlukan.
Namun, apabila benar ditemukan bahwa pemasangan tidak mengikuti spesifikasi teknis, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan. Hal yang menjadi perhatian utama adalah informasi bahwa pekerjaan sudah dinyatakan selesai, tetapi masih berada dalam masa pemeliharaan.
Masa pemeliharaan bukan sekadar formalitas administrasi setelah pekerjaan selesai. Masa tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab penyedia jasa untuk memastikan hasil pekerjaan tetap memenuhi ketentuan kontrak dan memperbaiki cacat mutu yang ditemukan. Apabila kerusakan tutup U-Ditch, plesteran, maupun bagian konstruksi lainnya terbukti merupakan cacat mutu akibat pelaksanaan atau material yang tidak sesuai spesifikasi, penyedia jasa wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
Dalam persoalan ini, peran konsultan pengawas juga perlu diperiksa. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan dokumentasi pekerjaan, tetapi juga mencakup kesesuaian material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta mutu hasil konstruksi. Pertanyaan yang patut diajukan kepada pihak terkait antara lain:
1. Apakah material U-Ditch yang digunakan telah sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan?
2. Apakah sebelum pemasangan dilakukan pemeriksaan kondisi tanah dasar dan lapisan alas?
3. Apakah ketebalan serta mutu beton tutup U-Ditch telah memenuhi spesifikasi?
4. Apakah konsultan pengawas melakukan pemeriksaan secara berkala selama pekerjaan berlangsung?
5. Apakah kerusakan yang ditemukan sudah dicatat dalam laporan pengawasan?
6. Apakah pekerjaan telah melalui pemeriksaan dan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO)?
7. Apakah penyedia jasa telah diminta memperbaiki seluruh bagian yang mengalami cacat mutu?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek yang dibiayai APBD. Dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, terdapat sejumlah peraturan yang dapat menjadi dasar untuk menilai apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan ini menjadi landasan penyelenggaraan pengadaan pemerintah, termasuk pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD. Pasal 6 mengatur prinsip pengadaan, antara lain efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Artinya, pengadaan tidak cukup hanya selesai secara administrasi. Hasil pekerjaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis.
Pasal 7 mengatur etika pengadaan, termasuk kewajiban menghindari penyalahgunaan wewenang dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara. Potensi konsekuensi: Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kewajiban penyedia atau pihak terkait, dapat dilakukan tindakan administratif maupun tindakan kontraktual sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Tidak setiap kerusakan otomatis merupakan tindak pidana.
2. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Ketentuan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia ini menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan kontrak pemerintah. Dalam dokumen kontrak dan ketentuan standar pekerjaan konstruksi, penyedia bertanggung jawab memperbaiki cacat mutu yang ditemukan selama masa kontrak dan masa pemeliharaan.
Keputusan Deputi I LKPP Nomor 3 Tahun 2024 juga memuat ketentuan standar mengenai perbaikan cacat mutu, khususnya:
– Klausul 78.1: Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa kontrak.
– Klausul 78.2: Penyedia wajib memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan.
– Klausul 78.3: Jika penyedia tidak melakukan perbaikan, pejabat penandatangan kontrak dapat melakukan perbaikan sendiri atau melalui pihak ketiga dengan biaya yang dibebankan kepada penyedia.
– Klausul 78.5: Jika cacat mutu ditemukan selama masa pemeliharaan, penyedia wajib memperbaikinya dan dapat dikenakan denda keterlambatan apabila terlambat melakukan perbaikan.
– Klausul 78.6: Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu selama masa pemeliharaan dapat dikenai pemutusan kontrak dan sanksi daftar hitam.
Dengan demikian, apabila kerusakan yang ditemukan terbukti sebagai cacat mutu, PPK tidak seharusnya membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.
Undang-undang ini mengatur tanggung jawab penyedia jasa konstruksi dalam menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pasal 59 mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan mengenai kegagalan bangunan dan tanggung jawab penyedia jasa juga perlu diperhatikan apabila kemudian ditemukan kerusakan yang memenuhi unsur kegagalan bangunan berdasarkan pemeriksaan teknis dan ketentuan hukum. Perlu ditegaskan, keretakan tutup U-Ditch atau kerusakan plesteran tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan.
4. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korupsi.
Apabila hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum nantinya menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi relevan. Beberapa pasal yang perlu dipahami:
– Pasal 2 ayat (1): Mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidana dalam ketentuan ini berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
– Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Kerusakan fisik pekerjaan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi.
Melihat kondisi di lapangan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui instansi yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada pengecekan visual. Diperlukan pemeriksaan spesifikasi teknis, mutu beton, ketebalan material, kondisi lapisan dasar, elevasi saluran, volume pekerjaan, serta kesesuaian hasil pelaksanaan dengan dokumen kontrak.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyedia jasa harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan tanggung jawab selama masa pemeliharaan. Selain itu, konsultan pengawas perlu dimintai keterangan mengenai hasil pengawasan, laporan harian, dokumentasi pekerjaan, hasil pemeriksaan material, dan rekomendasi yang diberikan selama pelaksanaan proyek.
PPK juga perlu menjelaskan apakah hasil pekerjaan telah diperiksa sebelum dinyatakan selesai dan apakah seluruh kewajiban penyedia telah dipenuhi. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, tim awak media membuka ruang klarifikasi kepada CV. Binara Persada Konstruksi selaku pelaksana pekerjaan, CV. Delta Vanaya selaku konsultan pengawas, pihak Kelurahan Cemengkalang, PPK, serta instansi teknis Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pihak-pihak tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material, metode pemasangan U-Ditch, penggunaan lapisan dasar, penyebab kerusakan, hasil pengawasan, nilai kontrak yang sebenarnya, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terjadi kesimpulan sepihak. Masyarakat berharap pembangunan saluran pembuang air di lingkungan RT 09 RW 04 Kelurahan Cemengkalang benar-benar memberikan manfaat jangka panjang, bukan sekadar memenuhi target penyelesaian pekerjaan secara administratif.
Pemerintah daerah diharapkan tidak menutup mata terhadap kondisi fisik proyek yang menjadi perhatian warga. Apalagi pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga masih terdapat ruang dan kewajiban kontraktual untuk melakukan pembenahan apabila ditemukan cacat mutu.
Pengawasan yang ketat, pemeriksaan independen, keterbukaan dokumen, dan pertanggungjawaban penyedia jasa menjadi hal penting dalam menjaga kualitas pembangunan infrastruktur daerah. Jangan sampai proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat hanya terlihat selesai di atas kertas, tetapi kualitas fisiknya justru menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Publik kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, pihak kelurahan, PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor untuk memberikan penjelasan sekaligus memastikan bahwa pembangunan saluran pembuang air tersebut benar-benar sesuai spesifikasi teknis dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi pengadaan dan pengamatan lapangan yang disampaikan tim awak media. Dugaan ketidaksesuaian mutu masih memerlukan pemeriksaan teknis dan klarifikasi pihak terkait. Hak jawab dan koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Red (tim).