Ngawi, Pointernews.id | 31 Mei 2025 — Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi pada Jumat, 30 Mei 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Guyup Polres Ngawi, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat dan terarah Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk terkait dugaan transaksi menggunakan uang palsu. Kejadian pertama terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Sementara kejadian kedua terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dari hasil penyelidikan dan operasi gabungan, polisi berhasil mengamankan lima tersangka, dua di antaranya adalah kepala desa aktif. Kelima tersangka tersebut adalah: DM (42), warga Kecamatan Sine, Ngawi (Kepala Desa), ES (55), warga Kecamatan Ngrambe, Ngawi (Kepala Desa), AS (41), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, AP (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, TAS (47), warga Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Kapolres Ngawi, para pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus melakukan transaksi di agen BRILink, minimarket, toko, dan SPBU di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun (Jawa Timur), dan Sragen (Jawa Tengah).
DM dan AS mendapatkan uang palsu dari AP dan TAS dengan perbandingan 1:3 — artinya, satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu. Dari penyelidikan mendalam, diketahui bahwa ide peredaran uang palsu ini berasal dari ajakan seorang pria misterius yang dikenal sebagai Mr. X, yang menjanjikan keuntungan besar kepada para pelaku jika mereka bisa menjual dan mengedarkan uang palsu tersebut.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Ratusan lembar uang rupiah palsu, Beberapa unit handphone berbagai merek, Dompet, buku rekening, kartu ATM, Alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas.
Secara rinci, barang bukti yang diamankan antara lain: Dari tersangka DM: 308 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,-, Dari tersangka TAS: 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,-, 4 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,-, 1.000 lembar mata uang palsu Brasil (Brazilian Real) pecahan 5.000, 91 lembar US Dollar palsu pecahan $50, 90 lembar rupiah palsu pecahan Rp100.000,- yang belum terpotong.
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES, dan AS disangkakan melanggar: Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
” Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Setiap orang yang memalsukan Rupiah dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,-“.
Atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. ” Pasal 245 KUHP: Barang siapa membuat, memalsukan, atau mengedarkan mata uang palsu dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun”. Pasal 55 KUHP: Mereka yang turut melakukan, menyuruh, atau membantu dalam melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu Mr. X yang diduga sebagai dalang utama jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi ini.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran uang palsu yang dapat merusak perekonomian masyarakat. Kami harap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait uang palsu,” ujar Kapolres.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Ngawi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari kejahatan ekonomi. Red (srh).