Surabaya, Pointernews.id | 15 Juli 2025 — Duka menyelimuti ruang sidang di Surabaya ketika vonis 3 tahun 9 bulan penjara dijatuhkan kepada Andy Tan (71 tahun), seorang lansia yang selama 53 tahun mengelola Toko Mas Sabar di Pasar Kapasan, Surabaya. Dengan kondisi kesehatan yang rapuh, hanya memiliki satu ginjal, dan riwayat sakit kronis, Andy Tan tetap harus menjalani hukuman pidana setelah dilaporkan oleh kakak iparnya sendiri, atas dugaan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 KUHP
Pasal 374 KUHP: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena hubungan kerja atau pencaharian, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal 64 KUHP: “Jika seseorang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, maka hanya satu perbuatan yang dikenakan pidana.”
Vonis ini dijatuhkan meski tidak ditemukan bukti langsung, dan audit yang digunakan sebagai dasar perkara hanyalah audit internal sepihak yang dilakukan oleh anak dan menantu pelapor. Tidak pernah ada audit independen maupun laporan resmi keuangan selama Andy Tan mengelola toko tersebut.
Perkara ini berawal pada 15 September 2023, ketika Andy Tan — yang sehari-hari menjaga toko — diminta tutup dan tidak kembali ke toko oleh pihak keluarga kakak iparnya. Pada 18 September 2023, audit internal dilakukan oleh anak pelapor, dan Andy Tan tidak diizinkan kembali ke toko yang telah dia kelola sejak tahun 1970.
Andy Tan bukan sekadar karyawan — ia adalah sosok yang menghidupkan usaha keluarga ini dari nol. Dari sebuah kios kecil, Toko Mas Sabar tumbuh menjadi salah satu toko emas yang disegani di Pasar Kapasan, bahkan mampu bertahan di masa pandemi, berkat tangan dingin dan kesetiaannya.
Selama 53 tahun, Andy Tan bekerja tanpa kontrak formal, atas dasar kepercayaan, kekeluargaan, dan amanah dari pemilik toko yang tak lain adalah orang tua pelapor. Semua dilakukan demi menjaga usaha keluarga dan melindungi kakak perempuannya.
Dalam pledoi kuasa hukum, dijelaskan bahwa: Tidak ada niat jahat (mens rea) yang terbukti dilakukan Andy Tan. Tidak ada audit profesional atau investigasi independen. Hubungan kerja didasari kepercayaan dan kekeluargaan, sehingga seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Vonis ini mengabaikan aspek kemanusiaan atas kondisi lansia dan riwayat sakit kronis Andy Tan.
“Andy Tan tidak pernah mengambil lebih dari yang menjadi haknya. Semua ia lakukan demi kelangsungan toko dan keluarga besar,” ungkap kuasa hukum.
Keluarga dan para sahabat Andy Tan hadir di persidangan dengan wajah penuh kesedihan. Mereka menilai bahwa vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan, terlebih pada seorang lansia yang selama puluhan tahun dikenal rendah hati, jujur, dan pekerja keras.
“Pak Andy adalah sosok yang menyayangi keluarganya. Beliau merawat toko ini seperti milik sendiri, tanpa pernah mengambil lebih,” ujar salah satu sahabatnya.
Kini, toko mas Sabar — yang dulunya ramai pembeli — tutup total, sejak Andy Tan tidak lagi mengelolanya. Di tangan pihak baru, toko tersebut tidak bertahan lama. Sebuah ironi menyakitkan bagi Andy Tan, yang telah memberikan hidupnya demi keberlangsungan usaha keluarga.
Vonis ini menimbulkan tanya besar: di mana ruang kemanusiaan dalam sistem peradilan kita? Dalam Undang-Undang telah ditegaskan perlindungan bagi warga negara yang berusia lanjut:
UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia
Pasal 5: “Lanjut usia berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.”
Pasal 8: “Lanjut usia yang menderita penyakit kronis, cacat, atau terlantar berhak memperoleh perawatan secara khusus.”
Selain itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran MA (SEMA) No. 1 Tahun 2012 mengatur bahwa tahanan lansia dan sakit kronis dapat diberikan pertimbangan khusus dalam proses hukum — termasuk penangguhan penahanan atau pembebasan bersyarat — atas dasar kemanusiaan.
Pihak keluarga Andy Tan dengan penuh harap menyatakan:
“Kami berharap ada ruang kemanusiaan dalam proses hukum selanjutnya. Pak Andy sudah sakit-sakitan, hanya punya satu ginjal. Dia bukan penjahat, dia hanya orang tua yang setia menjaga usaha keluarga.”
Mereka berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau grasi kepada Presiden RI melalui jalur hukum yang tersedia.
Kasus Andy Tan menguji keseimbangan antara teknik hukum dan rasa keadilan. Apakah hukum hanya soal pasal dan hukuman, atau masih menyisakan ruang bagi belas kasih dan akal sehat?
Sejak tahun 1970, dari nol Andy Tan Martan membesarkan Toko Mas Sabar di Kapasan, Surabaya. Kini di usia senja, ia dijatuhi vonis atas tuduhan dari keluarga yang telah ia hidupkan dari hasil toko yang ia kelola sendiri.
Harapan besar masyarakat dan keluarga kini tertuju pada pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, dan bahkan Presiden RI — agar keadilan untuk Andy Tan bukan hanya soal vonis, tetapi soal kebenaran dan rasa kemanusiaan yang selama ini dia perjuangkan. Red (ynr).