Pasuruan, Pointernews.net | 19 Juli 2026 – Aktivitas malam yang relatif lengang diduga dimanfaatkan sebagian oknum untuk melakukan praktik penyimpangan. Dugaan tersebut mencuat setelah tim media menemukan sebuah armada truk tangki berwarna hijau putih bernomor polisi N 8014 UQ yang disebut merupakan armada milik PT Berdikari Jaya Bersama (PT BJB) sedang berhenti di area parkir sebuah warung makan di Jalan Pantura No. 29, Desa Semambung, Sumber Agung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Bagi sebagian masyarakat, nama PT Berdikari Jaya Bersama (PT BJB) mungkin belum begitu dikenal. Perusahaan yang berpusat di Probolinggo tersebut diketahui bergerak di bidang pengolahan oli bekas menjadi minyak bakar atau solar industri.
Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan tersebut pernah mendapat sorotan masyarakat terkait dugaan gangguan bau dan persoalan administrasi perizinan lingkungan sehingga sempat mendapat penghentian operasional sementara. Namun demikian, hal tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Menurut hasil pengamatan tim media, seorang sopir yang kemudian memperkenalkan diri bernama Agus terlihat berada di sekitar kendaraan. Saat dikonfirmasi mengenai aktivitasnya, Agus mengaku baru selesai mengirim muatan ke kawasan Tanjung Perak Surabaya untuk keperluan pengisian kapal.
“Habis kirim ke Tanjung Perak, mengisi kapal,” ujar Agus.
Ketika kembali ditanya mengenai aktivitasnya di lokasi tersebut, Agus menjawab dirinya sedang beristirahat karena kelelahan.
“Wes mas, ngopi-ngopi sek,” jawabnya singkat.
Namun demikian, tim media mengaku melihat adanya aktivitas yang dinilai tidak lazim. Diduga Agus membuka kran bagian bawah tangki berkapasitas sekitar 32.000 liter dan mengalirkan sisa minyak yang berada di dasar tangki (koretan/kran bawah) ke dalam dua jeriken plastik berkapasitas sekitar 35 liter per jeriken. Kedua jeriken tersebut kemudian diletakkan di sisi warung makan yang kondisi pencahayaannya relatif minim.
Tim media menduga minyak tersebut semula akan diambil oleh pihak lain atau diperjualbelikan kembali. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum maupun klarifikasi resmi dari perusahaan.
Setelah tim media kembali melakukan klarifikasi di lokasi, Agus kemudian bertanya kepada awak media apakah minyak yang telah dimasukkan ke dalam dua jeriken tersebut boleh dikembalikan ke tangki SNI yang berada pada armada truk. Awak media menjawab tidak memiliki kewenangan untuk melarang maupun mengizinkan.
Selanjutnya, Agus terlihat memasukkan kembali isi kedua jeriken ke dalam tangki kendaraan. Dalam proses tersebut, menurut pengamatan tim media, terjadi tumpahan minyak dengan perkiraan mencapai sekitar setengah jeriken dari masing-masing wadah plastik sehingga sebagian cairan diduga tercecer di lokasi.
Dalam praktik pengelolaan limbah, sisa endapan minyak pada bagian bawah tangki atau yang biasa disebut koretan/kran bawah dapat dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) apabila memenuhi karakteristik limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Pengangkutan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, antara lain:
– Memiliki izin sesuai ketentuan pemerintah.
– Menggunakan pengangkut yang memiliki kewenangan mengangkut limbah B3.
– Disertai dokumen pengangkutan, termasuk Manifes Limbah B3 apabila memang tergolong limbah B3.
– Diangkut menuju fasilitas pengolah atau pemanfaat limbah B3 yang memiliki izin.
– Dilaksanakan sesuai SOP perusahaan dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Apabila armada hanya mengangkut minyak hasil olahan yang telah menjadi produk legal, maka wajib membawa dokumen pengangkutan seperti surat jalan, faktur, serta dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila benar terdapat pengambilan sisa minyak atau limbah tanpa izin perusahaan dan di luar prosedur resmi, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tergantung hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Beberapa ketentuan yang dapat menjadi perhatian antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3 sesuai perizinan dan ketentuan lingkungan hidup.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tata cara penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, serta manifest limbah B3.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Apabila seseorang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum untuk dimiliki, perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana. Penerapan pasal ini tetap bergantung pada pembuktian unsur-unsur pidana oleh penyidik dan putusan pengadilan.
Selain pidana, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup juga dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian kegiatan, pencabutan perizinan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti berdasarkan proses hukum.
Di sisi lain, apabila tindakan yang dilakukan sopir ternyata merupakan bagian dari prosedur resmi perusahaan, dilakukan berdasarkan perintah kerja, menggunakan izin pengangkutan yang sah, disertai dokumen lengkap, serta mengikuti SOP perusahaan dan ketentuan pengelolaan limbah B3, maka hal tersebut tentu memerlukan penjelasan resmi dari PT Berdikari Jaya Bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Tim media berharap PT Berdikari Jaya Bersama memberikan klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum karyawan, sehingga praktik yang dikenal masyarakat sebagai “kencing minyak” tidak kembali terjadi.
Selain itu, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 maupun penyalahgunaan muatan hasil pengolahan minyak.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media mengaku belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Berdikari Jaya Bersama, sopir yang bersangkutan, maupun instansi pemerintah terkait. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menunggu klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, demi menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan. Red (tim).