Mojokerto, Pointernews.net | 17 Juli 2026 – Polemik lagu berjudul “Gak Papa” yang dibawakan oleh penyanyi dan DJ karnaval berinisial IC dan MA terus menuai sorotan publik. Setelah ramai dikritik di media sosial dan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah, kini DPP GARDA SAKERA S.K.R secara resmi melayangkan laporan ke Polres Mojokerto, Jumat 17 juli 2026.

Puluhan anggota DPP GARDA SAKERA S.K.R yang dipimpin langsung Ketua DPP, Adi Nova, didampingi Subagio, S.H., mendatangi Mapolres Mojokerto untuk melaporkan IC, MA, serta pihak manajemen dan produser yang dinilai mendukung terciptanya lagu tersebut.
Pelaporan itu juga mendapat dukungan dari Ketua DPC YAKUZA MANAGES, H. Zulfah Asadulmillah, beserta sejumlah anggotanya yang turut hadir mengawal proses penyampaian laporan kepada aparat kepolisian.
Menurut Adi Nova, isi syair dalam lagu “Gak Papa” dinilai mengandung muatan yang tidak pantas didengar oleh masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak. Ia menilai lirik lagu tersebut berpotensi merusak moral serta merendahkan martabat kaum perempuan.
“Untuk itu, sudah selayaknya ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Jangan sampai setelah klarifikasi di media sosial, tidak ada tindakan dari aparat terkait,” ujar Adi Nova.
Ia juga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, apabila tidak ada langkah hukum yang jelas dalam waktu yang dianggap wajar, pihaknya akan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Bila dalam waktu yang diharapkan tidak ada tindakan serius dari aparat penegak hukum, maka jangan salahkan kami apabila akan datang anggota dan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC YAKUZA MANAGES, H. Zulfah Asadulmillah, menyampaikan bahwa konten lagu tersebut dinilai telah mencederai nilai-nilai moral, adat ketimuran, serta norma agama yang dianut masyarakat Indonesia.
Menurutnya, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak IC, MA, maupun manajemen dan produser lagu “Gak Papa” terkait pelaporan tersebut. Demikian pula, pihak Polres Mojokerto belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang diterima.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Red (srh).