Sidoarjo, Pointernews.net 9 Juli 2026 – Maraknya antrean panjang serta kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam beberapa pekan terakhir kembali menjadi sorotan masyarakat Jawa Timur. Kondisi tersebut dikeluhkan para pengguna kendaraan bermotor yang harus mengantre cukup lama di sejumlah SPBU, termasuk di Kabupaten Sidoarjo.
Salah satu SPBU yang menjadi perhatian publik adalah SPBU 54.612.16 yang berada di Jalan Raya Sedati Gede, Manyar, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. SPBU tersebut diduga masih melayani praktik pembelian Pertalite secara berulang oleh oknum yang dikenal masyarakat sebagai “pengerit” atau pengepul BBM bersubsidi.
Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (8 Juli 2026) sekitar pukul 05.00 WIB, terlihat beberapa sepeda motor, di antaranya Honda Tiger warna hitam metalik, Yamaha Vixion, dan Suzuki Thunder, diduga berkali-kali melakukan pengisian Pertalite pada dispenser khusus kendaraan roda dua.
Setelah melakukan pengisian, kendaraan tersebut keluar dari area SPBU menuju lokasi yang berjarak sekitar 50 meter, tepatnya di Jalan Gebang Sedati Gede, di area pangkalan becak yang berada di tepi sungai kecil. Di lokasi tersebut, BBM diduga dipindahkan (ditetab) ke dalam sejumlah jeriken plastik yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah tangki kendaraan kembali kosong, motor-motor tersebut diduga kembali ke SPBU untuk mengisi Pertalite lagi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang kali.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik demikian berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi serta memperpanjang antrean kendaraan di SPBU. Menurut keterangan salah satu pria yang diduga sebagai pengerit kepada awak media, pengisian dilakukan di KBU Nozzle Pertalite khusus kendaraan roda dua (R2).
Ia juga mengaku bahwa aktivitas tersebut diduga berjalan lancar karena adanya pemberian uang tips kepada operator SPBU. Pada saat itu operator yang bertugas disebut merupakan seorang pria paruh baya.
Keterangan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Salah satu alat bukti yang dinilai dapat memperjelas dugaan tersebut adalah rekaman CCTV SPBU, mengingat seluruh aktivitas pengisian BBM umumnya terekam sebagai bagian dari sistem pengawasan operasional.
Apabila rekaman CCTV menunjukkan adanya pengisian berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu singkat, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak pengelola SPBU maupun aparat yang berwenang.
Dalam praktik operasional penyaluran BBM subsidi, Pertamina telah menerapkan pembatasan pelayanan guna menghindari penyalahgunaan. Untuk kendaraan roda dua, pengisian Pertalite umumnya dibatasi maksimal sekitar 10 liter dalam satu kali transaksi, sebagai bagian dari pengendalian distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Pengisian secara berulang menggunakan kendaraan yang sama dalam waktu berdekatan diduga bertentangan dengan tujuan pembatasan tersebut karena dapat mengindikasikan adanya upaya penimbunan ataupun penjualan kembali BBM bersubsidi. Praktik demikian juga menyebabkan masyarakat umum kehilangan kesempatan memperoleh BBM subsidi karena stok lebih dahulu terserap oleh pihak-pihak tertentu.
Selain persoalan distribusi BBM subsidi, aktivitas pemindahan Pertalite ke dalam jeriken plastik di ruang terbuka juga dinilai sangat berbahaya. Jeriken plastik diketahui dapat menghasilkan listrik statis yang berpotensi memicu percikan api ketika bersentuhan dengan uap BBM.
Apalagi lokasi yang diduga digunakan untuk pemindahan BBM berada di dekat jalan raya, pertokoan, pemukiman warga, serta pangkalan becak. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila terjadi kebakaran ataupun ledakan.
Pantauan awak media juga menemukan adanya stiker logo Primkopal yang terpasang pada pintu kaca kantor SPBU tersebut. Sebagaimana diketahui, Primkopal (Primer Koperasi Angkatan Laut) merupakan koperasi yang berada di lingkungan keluarga besar TNI Angkatan Laut.
Oleh karena itu, masyarakat berharap apabila SPBU tersebut memang berada dalam pengelolaan atau memiliki keterkaitan dengan Primkopal, maka pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dapat dilakukan lebih ketat sehingga menjadi contoh bagi SPBU lainnya.
Pengisian secara berulang yang diduga berlangsung tanpa hambatan memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama antara oknum pengerit dengan pihak tertentu di SPBU.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui investigasi aparat penegak hukum maupun pemeriksaan internal Pertamina Patra Niaga.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana.
Ketentuan pidananya kini mengacu pada perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mempertahankan substansi Pasal 55.
Ancaman hukuman: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling banyak Rp60 miliar. Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan distribusi BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi, ketentuan tersebut dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 — Pasal 53: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila memenuhi unsur pidana.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM tertentu serta BBM khusus penugasan. BBM subsidi wajib disalurkan kepada konsumen yang memang berhak menerima.
4. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023: Mengatur penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Peraturan ini diterbitkan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab. Karena itu, media tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, SPBU dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kerja sama penyaluran BBM dengan Pertamina, antara lain: Teguran tertulis, Pengurangan kuota BBM, Penghentian sementara penyaluran BBM tertentu, Pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila ditemukan pelanggaran berat atau berulang.
Penerapan sanksi administratif tersebut berada dalam kewenangan PT Pertamina Patra Niaga sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan.
Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik tersebut, termasuk melakukan audit rekaman CCTV, pemeriksaan operator SPBU, pengawas, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penindakan yang tegas dinilai penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum pengerit yang merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU 54.612.16 Sedati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi juga masih menunggu tanggapan dari PT Pertamina Patra Niaga maupun BPH Migas guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sehingga pemberitaan tetap memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat fakta atau informasi lain yang perlu disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Red (tim).