Sidoarjo, Pointernews.id | 21 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), termasuk mereka yang belum lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., usai memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pejabat Pemkab dan pimpinan DPRD Sidoarjo di Ruang Delta Wicaksana, Setda Sidoarjo, Rabu (20/8).
“Yang kemarin ikut tes dari kategori R3 dan R4 akan kita angkat semua sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegas Bupati Subandi.
Dari ribuan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi, sebanyak 3.843 orang dalam kategori R3 dan R4 dipastikan akan beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu. Data mereka telah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan ini diambil berdasarkan regulasi resmi BKN serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kemarin ada 3.843 orang non-ASN Pemkab Sidoarjo yang belum lolos PPPK. Seluruhnya akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Bupati.
Sementara itu, terdapat 2.311 tenaga non-ASN lainnya yang tidak termasuk kategori R3 dan R4. Terhadap kelompok ini, Pemkab Sidoarjo sedang menyiapkan skema penempatan lain, salah satunya melalui sistem outsourcing, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BKN dan Permen PAN-RB.
“Yang tidak kita angkat, tidak kita PHK. Cuma kita alihkan ke sistem outsourcing. Kalau di daerah lain ada yang diberhentikan, di Sidoarjo tidak. Semua tetap kita pekerjakan,” terang Bupati Sidoarjo.
Bupati Subandi menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan murni berdasarkan regulasi, dan tidak boleh ada pungutan liar atau campur tangan pihak mana pun.
“Kami pastikan tidak ada faktor-faktor lain yang memengaruhi keputusan ini. Tidak boleh ada yang melakukan pungutan atau mengatasnamakan siapa pun. Ini murni kebijakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Fenny Apridawati, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, serta Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin. DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab.
“Alhamdulillah teman-teman dari Pemkab dan DPRD kompak memutuskan hal ini. Kita akan mengawal bersama karena ini menyangkut nasib ribuan warga Sidoarjo,” kata Ketua DPRD Abdillah Nasih.
Ia juga menegaskan komitmen legislatif untuk tidak membiarkan adanya penghapusan atau pengurangan tenaga non-ASN.
“Prinsipnya tidak boleh ada penghapusan dan pengurangan. Semua tenaga non-ASN tetap bekerja seperti sebelumnya,” tambahnya.
Kebijakan Pemkab Sidoarjo merujuk pada berbagai peraturan resmi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur sistem manajemen ASN dan non-ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sebagai dasar pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Peraturan Menteri PAN-RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN, termasuk klasifikasi kategori R3 dan R4.
- Surat Edaran BKN dan Surat MenPAN-RB tentang penyelesaian status non-ASN menuju target penghapusan tenaga honorer pada 2025.
- Pasal 27 UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Tenaga non-ASN merupakan tulang punggung pelayanan publik di Sidoarjo, yang selama ini telah berkontribusi besar dalam sektor pendidikan, kesehatan, kebersihan, administrasi, dan pelayanan sosial.
Kebijakan ini menjadi amanah moral dan sosial bagi Pemkab dan DPRD untuk menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dan mengakui pengabdian para pegawai non-ASN yang telah bertahun-tahun mengabdi.
Dengan keputusan ini, ribuan tenaga non-ASN di Sidoarjo kini memiliki kepastian status kerja, jaminan kelangsungan penghidupan, serta pengakuan atas pengabdian mereka. Diharapkan, langkah ini juga menjadi model kebijakan humanis dan solutif bagi daerah lain di Indonesia.
Keputusan bersama antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo merupakan wujud nyata dari semangat kolaborasi dan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat. Tenaga non-ASN bukan sekadar bagian dari sistem birokrasi, melainkan aset kemanusiaan yang harus dijaga dan diberdayakan.
“Sidoarjo harus menjadi tempat yang adil bagi seluruh pengabdi negeri. Kita tidak akan meninggalkan siapa pun,” pungkas Bupati Subandi. Red (sgn/ynr).