Sidoarjo, Pointernews.net | 15 Desember 2025 – Mendekati akhir Tahun 2025, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. terus melakukan pemantauan intensif terhadap sejumlah proyek pembangunan yang sedang berjalan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan proyek dikerjakan sesuai kontrak, tepat waktu, dan tidak merugikan masyarakat.
Seperti yang dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025, Bupati Sidoarjo turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidak tersebut, bupati meninjau dua proyek infrastruktur strategis, yakni:
- Proyek Peningkatan Jalan Sidodadi–Bringinbendo — Nilai kontrak: Rp 10.018.678.403,26. Pelaksana: CV. Berkah Hela Abadi. Alamat kantor: Ganggangpanjang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
- Proyek Pembangunan Crossing Saluran Bringinbendo — Nilai kontrak: Rp 2.399.957.533,77. Pelaksana: CV. Barokah Abadi. Alamat kantor: Desa Balongtani 11/04, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sidak proyek peningkatan Jalan Sidodadi–Bringinbendo, Bupati Sidoarjo mendapati fakta bahwa progres pekerjaan mengalami keterlambatan serius dengan deviasi mencapai 22 persen, sementara sisa waktu pengerjaan hanya tinggal 13 hari kalender.
Tak hanya itu, saat meninjau proyek pembangunan crossing saluran Bringinbendo, bupati kembali menemukan keterlambatan pekerjaan dengan deviasi sebesar 20 persen, sedangkan sisa waktu pelaksanaan kurang dari 7 hari.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, penyedia jasa menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca yang telah memasuki musim hujan, sehingga berdampak pada proses pelaksanaan pekerjaan fisik.
Bupati Sidoarjo menyayangkan masih ditemukannya deviasi signifikan pada sejumlah proyek infrastruktur menjelang akhir tahun anggaran. Menurutnya, keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada kontraktor, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas dan perekonomian masyarakat.
“Kalau tidak tepat waktu, kasihan juga para kontraktor karena harus membayar denda. Yang terpenting bagi kami bukan menerima denda, tetapi pekerjaan selesai sesuai jadwal,” tegas Bupati Subandi.
Ia menekankan bahwa ketepatan waktu pengerjaan sangat penting agar tidak menghambat aktivitas warga sekitar proyek.
“Kalau proyek selesai sesuai target, aktivitas warga tidak terganggu dan perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Bupati Sidoarjo juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh pelaksanaan pembangunan, termasuk dalam proses pemilihan dan penilaian kinerja kontraktor.
“Termasuk dalam proses pemilihan kontraktor, agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya.
Menurut Bupati, pembangunan infrastruktur memiliki manfaat besar bagi masyarakat, baik dalam meningkatkan mobilitas, keselamatan, maupun pertumbuhan ekonomi lokal.
“Karena itu kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja lebih optimal demi memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.
Keterlambatan proyek infrastruktur seperti yang terjadi di Bringinbendo dan Trosobo berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan. Pasal 60 ayat (1): Kegagalan penyelenggaraan jasa konstruksi yang disebabkan kelalaian penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 78 ayat (1): Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan. Pasal 78 ayat (3): Besaran denda keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari kalender.
- Sanksi yang Dapat Dikenakan: Denda keterlambatan sesuai kontrak, Pemutusan kontrak secara sepihak, Pencantuman dalam Daftar Hitam (Black List) penyedia, Klaim ganti rugi atas kerugian negara, Sanksi administratif hingga pidana apabila ditemukan unsur kelalaian berat atau persekongkolan.
Keterlambatan proyek dengan deviasi di atas 20 persen menunjukkan lemahnya perencanaan teknis, mitigasi risiko cuaca, serta pengawasan lapangan. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi hal yang tidak bisa ditawar demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Masyarakat Sidoarjo berhak atas infrastruktur yang berkualitas, tepat waktu, dan bebas dari praktik pembiaran. Red (dny/ynr).