Sidoarjo, Pointernews.net | 30 Januari 2026 – Pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, berlangsung ricuh pada Kamis (29/1/2026). Kericuhan tersebut mengakibatkan sejumlah warga Perumahan Mutiara Regency mengalami luka-luka.
Kericuhan terjadi saat ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan pembongkaran tembok yang rencananya akan dijadikan akses jalan penghubung Perumahan Mutiara City ke Jalan Protokol Jati Raya.
Warga Perumahan Mutiara Regency menghadang petugas karena menolak pembukaan akses jalan tersebut. Penolakan ini dipicu kekhawatiran warga terhadap dampak keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Salah satu warga Perumahan Mutiara Regency, Naning, mengatakan bahwa pembukaan akses jalan tersebut tidak pernah tercantum dalam site plan awal perumahan.
“Dari dulu itu tidak ada rencana tembok ini dijebol buat akses jalan. Kalau dibuat akses jalan, lalu lintas akan ramai, kita tinggal jadi tidak nyaman dan mengganggu keamanan warga di sini,” ujarnya.
Warga juga menilai pembangunan Perumahan Mutiara City tidak disertai perencanaan akses jalan yang matang sejak awal. Akibatnya, perumahan yang lebih dulu berdiri justru terdampak.
“Seharusnya sebelum membangun perumahan sebesar itu, akses jalannya disiapkan. Jangan membongkar perumahan yang sudah ada,” tambahnya.
Dalam kericuhan tersebut, beberapa warga mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP dan warga Perumahan Mutiara City. Salah satu korban, Bagus, mengaku mengalami pemukulan dan penarikan paksa karena diduga sebagai provokator.
“Kepala saya berdarah, pipi saya dipukul. Saya juga ditarik oleh petugas. Ada warga Mutiara City yang ikut memukul. Saya bukan provokator, saya warga yang menolak pembongkaran,” ungkapnya.
Para korban menyatakan akan melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polresta Sidoarjo agar diproses secara hukum.
“Kami yang jadi korban kekerasan akan melaporkan ke kepolisian agar secepatnya diproses secara hukum,” tegas salah satu korban.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan, menegaskan bahwa pembongkaran telah melalui prosedur dan kesepakatan lintas instansi.
“Tugas kami hanya menjalankan perintah dari Bupati Sidoarjo. Sebelum dilakukan pembongkaran juga sudah melalui tahapan yang dilakukan oleh Dinas PU Cipta Karya dan sudah ada kesepakatan dari Forkopimda,” jelasnya.
Penolakan warga terhadap pembongkaran tembok ini diketahui telah berlangsung sejak 2019. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya memutuskan membuka akses jalan tersebut pada 20 Desember 2025.
Pembongkaran pagar tembok pada 29 Januari 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Dasar Hukum dan Ketentuan Perundang-undangan
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023: Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang mengamanatkan pemerintah daerah membuka akses dan menghilangkan hambatan fisik guna mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 12 ayat (1): Pemerintah daerah berwenang mengatur urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk jaringan jalan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman — Pasal 47 ayat (2): Setiap pembangunan perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk akses jalan yang memadai.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang ~ Pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Pasal 351 KUHP — Penganiayaan: Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, Jika mengakibatkan luka berat, hingga 5 tahun. Pasal 212 KUHP — Melawan petugas yang menjalankan tugas sah: Pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Memberi kewenangan kepada kepolisian untuk menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan oleh siapa pun, termasuk aparat.
Jika terbukti ada pelanggaran prosedur: Teguran tertulis, Evaluasi kebijakan daerah, Gugatan perdata oleh warga
Laporan ke Ombudsman RI.
Peristiwa ini menambah daftar konflik tata ruang dan perumahan di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh, menjamin hak warga, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan agar konflik serupa tidak terulang. Red (bbm/ynr).