Mojokerto, Pointernews.net | 26 Februari 2026 — Pimpinan MBG LOSARI, Bapak Dian yang berkedudukan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto, mendapat surat aduan masyarakat (DUMAS) yang penuh tekanan dari Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Kabupaten Mojokerto terkait gedung yang diduga dibangun dengan cara tidak benar dan melanggar peraturan.
Dari hasil pantauan dan informasi yang terkumpul, PROGIB menemukan bahwa gedung MBG LOSARI berada tepat di kawasan tanah pengairan yang seharusnya digunakan untuk kelancaran aliran air bagi masyarakat sekitar. Lebih parahnya lagi, bangunan tersebut di duga tidak memiliki Izin Perizinan Bangunan (PBG) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang sah – sebuah pelanggaran jelas terhadap peraturan konstruksi dan kesehatan lingkungan.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua PROGIB Herianto, ditegaskan bahwa pembangunan di kawasan pengairan dapat menyebabkan gangguan aliran air, yang berpotensi memicu kekeringan pada musim kemarau dan genangan pada musim hujan, merusak kesejahteraan ribuan warga desa.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pihak yang mengambil keuntungan sendiri dengan mengorbankan hak masyarakat atas air bersih dan kelancaran sistem pengairan! Bapak Dian dan MBG LOSARI harus segera bertanggung jawab,” bunyi bagian dari surat tersebut.
PROGIB memberikan ultimatum waktu paling lambat 7 hari kerja untuk melakukan tiga hal krusial: mengevaluasi lokasi dan izin bangunan, melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan, serta jika terbukti berada di tanah pengairan – segera memindahkan atau menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan.
“Jika tidak ada tindakan nyata dalam batas waktu yang ditentukan, kami tidak akan sungkan untuk mengambil langkah hukum penuh dan melaporkan kasus ini ke Kodim 0815 Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Dinas Kesehatan, dan Kapolres Mojokerto Kota untuk mendapatkan penindakan yang tegas!” jelas Herianto dalam keterangan resmi.
Semua pihak terkait telah menerima salinan surat aduan ini dan siap untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika tidak ada perbaikan dari pihak MBG LOSARI. Red (srh).