Sidoarjo, Pointernews.id | 27 Februari 2025 – Salah satu pejabat Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, baru-baru ini menjadi korban aksi peretasan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Nomor telepon pribadi pejabat desa tersebut, dengan nomor +62851-0021-8XXX, berhasil diretas oleh pelaku yang kemudian menghubungi orang-orang terdekatnya melalui aplikasi WhatsApp.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pejabat desa tersebut dan mengirimkan pesan melalui Whatsapp, dalam percakapannya pelaku kepada salah satu kontak dengan alasan bahwa dirinya sedang mengalami kesulitan tidak dapat diakses dalam menggunakan M-banking dan meminta bantuan sejumlah uang senilai empat juta rupiah. Pelaku mengklaim bahwa dirinya akan segera mengembalikan uang tersebut pada sore harinya.

Dalam pesan yang diterima korban, oknum hacker tersebut juga memberikan nomor rekening Bank BRI 719601030694530 atas nama Edo Okta Priangga untuk mentransfer uang tersebut. Namun, pejabat desa Pagerwojo yang menerima pesan tersebut merasa curiga dan menanggapi sebatasnya saja dalam permintaan tersebut, meskipun pelaku terus mendesak.
Hingga saat ini, pejabat desa Pagerwojo tersebut belum melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Namun, banyak pihak berharap agar kasus ini segera dilaporkan dan pelaku hacker dapat cepat tertangkap agar tidak ada korban lainnya.
Peretasan atau tindakan hacking merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain bisa dikenakan sanksi pidana. Selain itu, pada Pasal 46 Undang-Undang ITE juga menyebutkan bahwa tindakan peretasan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar 1 milyar rupiah.
Dalam Pasal 28 UU ITE, penipuan atau pencurian melalui dunia maya juga dapat dihukum dengan penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar. Dengan demikian, oknum hacker yang terlibat dalam kasus ini dapat dikenakan hukuman yang sangat berat jika terbukti bersalah.
Tidak hanya itu, penyalahgunaan informasi pribadi juga termasuk dalam pelanggaran serius yang bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, pelaku yang melakukan peretasan dengan tujuan meraup keuntungan pribadi seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Pihak terkait, terutama Kepolisian, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak sembarangan mengirimkan uang kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dapat dipercaya. Jangan mudah terpancing dengan alasan darurat atau permintaan uang yang tidak jelas asal-usulnya.
Bagi pejabat desa dan masyarakat lainnya, diharapkan untuk segera melaporkan jika menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan. Dengan melakukan pelaporan, proses pelacakan pelaku dapat dilakukan lebih cepat, sehingga pelaku peretasan dapat segera ditangkap.
Sebagai bentuk harapan untuk memerangi kejahatan dunia maya, banyak pihak berharap agar pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Mengingat modus peretasan ini semakin canggih, sangat penting bagi semua pihak untuk melakukan antisipasi dan meningkatkan kesadaran akan bahaya ancaman dunia maya. Diharapkan agar pelaku bisa segera dilacak dan ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku, demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan siber.
Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat berharap agar pelaku segera tertangkap dan dikenakan sanksi yang setimpal dengan tindakannya. Red (ynr/tgr).