Kota Mojokerto, Pointernews.net | 8 Agustus 2026 — Proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 1 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Mojokerto yang bersumber dari APBN melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nilai kontrak Rp6.006.478.000 kini menuai sorotan.
Proyek yang berlokasi di Jalan Cinde Baru 8, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tersebut disebut baru mencapai progres sekitar 35 persen. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi sebagaimana informasi yang diterima, sejumlah bagian bangunan justru telah menunjukkan kondisi yang dipertanyakan dari sisi mutu pekerjaan.

Temuan visual yang menjadi sorotan antara lain dinding bata yang terlihat retak dan pecah. Yang lebih serius, pada bagian kaki sejumlah tiang penyangga bangunan tiga lantai tampak terdapat bagian yang terlihat berongga dan keropos.
Kondisi tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan teknis, bukan sekadar penilaian secara kasat mata. Sebab, pada bangunan bertingkat yang nantinya digunakan oleh siswa dan guru, kualitas elemen struktur seperti kolom, balok, sambungan dan beton menjadi aspek yang sangat penting. Apabila benar terdapat cacat mutu pada elemen struktur, persoalannya bukan lagi sekadar estetika bangunan, melainkan menyangkut keandalan dan keselamatan bangunan.
Pertanyaannya kemudian menjadi serius:
Mengapa pada progres yang baru sekitar 35 persen sudah muncul indikasi kerusakan seperti itu?
Apakah material yang digunakan telah sesuai spesifikasi kontrak?
Apakah mutu beton sesuai desain dan spesifikasi teknis?
Apakah proses pengecoran, pemadatan dan perawatan beton telah dilaksanakan sesuai prosedur?
Atau jangan-jangan pengawasan pekerjaan tidak berjalan secara optimal?
Semua pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan teknis yang objektif. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp6.006.478.000, dengan pelaksana disebut CV Asia Line, yang beralamat di Dusun Tengger, Kabupaten Pamekasan.
Sementara pekerjaan pengawasan disebut dilaksanakan oleh CV Azinda Jaya, beralamat di Jalan Babatan Indah A-3/4, Kota Surabaya. Masa pelaksanaan proyek tercantum selama 240 hari kalender, dengan Nomor Kontrak 1604/Kw.13.02/04/2026.
Dengan nilai anggaran miliaran rupiah dan sumber pembiayaan dari APBN/SBSN, publik memiliki kepentingan untuk memastikan setiap rupiah digunakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan, serta prinsip pengadaan pemerintah.
Karena itu, progres pekerjaan seharusnya tidak hanya dilihat dari angka persentase penyelesaian. Progres 35 persen tidak otomatis berarti pekerjaan berkualitas 35 persen. Yang jauh lebih penting adalah apakah setiap tahapan yang telah dikerjakan memenuhi persyaratan mutu dan teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Jika terdapat cacat mutu pada pekerjaan yang sudah terpasang, maka persoalan tersebut semestinya segera ditindaklanjuti sebelum pekerjaan berikutnya menutup atau menyembunyikan bagian yang bermasalah.

Keretakan pada dinding memang tidak selalu berarti bangunan mengalami kegagalan struktur. Retak bisa memiliki berbagai penyebab, mulai dari pergerakan pasangan bata, kualitas mortar, metode pemasangan, perubahan volume material, hingga persoalan struktur. Begitu pula permukaan beton yang tampak berongga atau keropos tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kegagalan struktur hanya melalui pengamatan visual.
Namun, indikasi tersebut justru menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan teknis. Apalagi bangunan yang sedang dikerjakan merupakan bangunan tiga lantai yang nantinya digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengukuran visual, pemeriksaan mutu beton, pengujian non-destruktif maupun metode lain yang dinilai diperlukan oleh tenaga ahli, serta pemeriksaan terhadap dokumen mutu dan hasil pengujian material. Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan jawaban berupa klaim bahwa pekerjaan “sudah sesuai”, tetapi memperoleh bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan mutu pekerjaan, keberadaan direksi keet di lokasi proyek juga menjadi sorotan. Pada proyek konstruksi dengan nilai miliaran rupiah, keberadaan fasilitas pengendalian dan dokumentasi pekerjaan perlu dilihat dalam konteks persyaratan kontrak, metode pelaksanaan, serta kebutuhan pengawasan proyek.
Karena itu, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas perlu menjelaskan apakah fasilitas tersebut memang dipersyaratkan dalam kontrak dan bagaimana mekanisme pengendalian pekerjaan dilaksanakan di lapangan. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi dan laporan progres, sementara kondisi fisik pekerjaan tidak mendapatkan pemeriksaan yang memadai.
Sorotan berikutnya menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pembangunan gedung bertingkat memiliki risiko pekerjaan yang tidak kecil. Karena itu, keselamatan pekerja dan pihak lain yang berada di sekitar proyek tidak boleh ditempatkan di bawah target kecepatan pekerjaan.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar penting dalam penerapan sistem keselamatan konstruksi.
Karena itu, apabila benar di lapangan terdapat pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai risiko pekerjaan, area berbahaya tidak diamankan, atau prosedur keselamatan tidak diterapkan, kondisi tersebut perlu segera diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Keselamatan konstruksi bukan sekadar formalitas untuk memenuhi dokumen tender. Tidak ada nilai progres yang sebanding dengan keselamatan manusia. Secara hukum, persoalan proyek konstruksi tidak hanya menyangkut kontrak antara pemerintah dan penyedia.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Pasal 59 mengatur kewajiban memenuhi standar tersebut, sementara Pasal 96 memberikan konsekuensi administratif terhadap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha, sesuai ketentuan yang berlaku.
UU Jasa Konstruksi juga mengatur tanggung jawab apabila terjadi kegagalan bangunan. Pasal 65–67 antara lain mengatur kewajiban pertanggungjawaban dan pemberian ganti kerugian apabila terjadi kegagalan bangunan.
Ketentuan pelaksanaan mengenai jasa konstruksi diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 22 Tahun 2020, yang antara lain mencakup kontrak kerja konstruksi, kewajiban dan pertanggungjawaban penyedia atas kegagalan bangunan, pemberian ganti kerugian, pengawasan dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Karena proyek ini disebut menggunakan anggaran APBN/SBSN, maka aspek pengadaan pemerintah juga menjadi perhatian. Regulasi pengadaan pemerintah saat ini adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berstatus berlaku sejak 30 April 2025.
Dalam perubahan tersebut, penyedia dapat dikenai sanksi administratif antara lain apabila tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, menyebabkan kegagalan bangunan, menyerahkan pekerjaan dengan kualitas yang tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit, atau terlambat menyelesaikan pekerjaan. Sanksi yang tersedia antara lain dapat berupa pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian dan/atau denda, sesuai kondisi dan mekanisme yang ditentukan peraturan.
Untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan, ketentuan pengadaan juga mengenal denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dengan nilai kontrak yang menjadi dasar perhitungan tidak termasuk PPN, sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak dan regulasi pengadaan.
Namun perlu ditegaskan: denda keterlambatan tidak otomatis dapat diterapkan hanya karena terdapat dugaan cacat mutu. Untuk cacat mutu, mekanisme perbaikan, denda, ganti rugi, pemutusan kontrak atau sanksi lain harus dilihat berdasarkan kontrak, hasil pemeriksaan, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Dari sisi bangunan gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan UU Bangunan Gedung dan mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan teknis dan keandalan bangunan. PP tersebut masih berstatus berlaku. Kerangka hukum bangunan gedung juga memuat konsekuensi terhadap pelanggaran persyaratan bangunan, termasuk sanksi administratif.
Dalam ketentuan UU Bangunan Gedung, sanksi administratif dapat mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan, penghentian pemanfaatan, pembekuan atau pencabutan sertifikat laik fungsi, hingga perintah pembongkaran, sesuai jenis dan tingkat pelanggaran.
Ketentuan pidana dalam rezim UU Bangunan Gedung juga mengenal ancaman pidana apabila pelanggaran atau kelalaian menyebabkan kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa. Namun penerapan pidana tersebut tentunya membutuhkan terpenuhinya unsur hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak tepat apabila sejak awal pihak tertentu langsung dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan kerusakan visual.
Dengan munculnya berbagai sorotan tersebut, publik patut meminta penjelasan terbuka kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek. Penanggung jawab lapangan kontraktor, Helmi, serta perwakilan konsultan pengawas, Fariansa, perlu memberikan klarifikasi mengenai kondisi pekerjaan tersebut.

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana:
1. Apa penyebab dinding bata mengalami retak dan pecah?
2. Apakah retakan tersebut telah dicatat dalam laporan pemeriksaan mutu?
3. Apakah beton pada kaki tiang yang tampak berongga telah diperiksa secara teknis?
4. Apakah hasil uji mutu beton tersedia dan dapat diperlihatkan?
5. Apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak?
6. Apakah seluruh pekerjaan beton dilaksanakan sesuai metode kerja yang telah disetujui?
7. Bagaimana konsultan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan struktur?
8. Apakah seluruh tenaga kerja konstruksi yang dipersyaratkan telah memenuhi kompetensi sesuai ketentuan?
9. Bagaimana penerapan SMKK/K3 di lapangan?
10. Jika ditemukan cacat mutu, siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan dan siapa yang menanggung biayanya?
11. Apakah progres 35 persen tersebut telah melalui verifikasi dan pemeriksaan yang memadai?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA bersama elemen masyarakat mendesak Kementerian Agama RI, khususnya Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif.
Jika benar terdapat indikasi cacat konstruksi, pemeriksaan semestinya mencakup kualitas material, mutu beton, pekerjaan struktur, pekerjaan pasangan dinding, kesesuaian pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi teknis, penerapan K3/SMKK, serta efektivitas pengawasan konsultan. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan tenaga ahli independen sehingga hasilnya tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Publik membutuhkan kepastian: apakah kerusakan yang terlihat tersebut hanya persoalan pekerjaan yang masih dalam tahap pelaksanaan dan dapat diperbaiki, atau justru menunjukkan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dan mutu konstruksi. Proyek baru mencapai sekitar 35 persen. Artinya, masih terdapat ruang yang cukup untuk melakukan evaluasi dan koreksi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
Jika memang ditemukan cacat mutu, maka langkah paling masuk akal adalah menghentikan sementara pekerjaan pada bagian yang bermasalah bila diperlukan, melakukan pemeriksaan teknis, menentukan metode perbaikan, dan memastikan pekerjaan dilanjutkan setelah memenuhi persyaratan mutu dan keselamatan.
Jangan sampai target mengejar 100 persen progres justru mengalahkan kewajiban menjaga kualitas. Sebab, gedung sekolah bukan sekadar bangunan. Di dalamnya nanti ada ratusan siswa, guru dan tenaga kependidikan. Keselamatan mereka jauh lebih penting daripada sekadar mengejar angka penyelesaian proyek.
Uang sebesar Rp6.006.478.000 bukan angka kecil. Karena bersumber dari APBN/SBSN, penggunaan anggaran tersebut pada akhirnya merupakan amanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat tidak sedang meminta proyek dihentikan tanpa alasan. Masyarakat hanya meminta satu hal: pastikan bangunan pendidikan yang dibangun dengan uang negara benar-benar berkualitas, aman dan sesuai kontrak.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi, maka hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan secara terbuka agar tudingan yang berkembang dapat diluruskan.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya cacat mutu atau pelanggaran spesifikasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan dan dikenai konsekuensi sesuai kontrak serta peraturan perundang-undangan.
Jangan tunggu bangunan selesai baru mencari tahu apakah sejak awal kualitasnya bermasalah. Proyek bernilai Rp6 miliar lebih semestinya tidak hanya mengejar cepat selesai. Mutu, keselamatan dan pertanggungjawaban uang rakyat harus menjadi prioritas.
Kini publik menunggu tindakan konkret Kementerian Agama, pihak kontraktor, konsultan pengawas, PPK, dan seluruh pihak terkait. Apakah proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi dan standar keselamatan, atau justru terdapat persoalan mutu yang selama ini luput dari pengawasan?
Jawabannya harus diberikan melalui pemeriksaan teknis yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan “sudah sesuai”. Uang rakyat Rp6 miliar lebih dipertaruhkan. Kualitas proyek MAN Kota Mojokerto jangan sampai hanya menjadi angka dalam laporan progres. Red (tim).