Sidoarjo, Pointernews.net | 23 Agustus 2026 — Pekerjaan rehabilitasi paving Pasar Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Sejumlah warga di sekitar lokasi mempertanyakan kualitas pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan dan diduga tidak sepenuhnya mencerminkan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam paket pengadaan.
Berdasarkan data pengadaan yang diperoleh, paket tersebut tercatat dengan kode paket 10831178000 dan kode RUP 63044603, dibuat pada 16 April 2026. Satuan kerjanya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, dengan jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan metode Pengadaan Langsung. Nilai pagu paket tercatat sebesar Rp169.669.605, HPS Rp169.577.328, harga penawaran Rp168.757.532,43, harga terkoreksi Rp168.757.532,43, sedangkan hasil negosiasi tercatat Rp160.436.088,87. Jenis kontraknya adalah harga satuan, dengan lokasi pekerjaan di Pasar Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Data RUP yang tersedia juga mencatat paket 63044603 “Rehabilitasi Paving” pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo dengan pagu Rp169.669.605 dan metode Pengadaan Langsung. Penyedia pekerjaan disebut CV Duta Perkasa, yang berdasarkan informasi yang diterima beralamat di Dusun Bakalan RT 17 RW 4, Desa Cemengbakalan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Secara metode pemilihan, penggunaan Pengadaan Langsung untuk paket ini pada prinsipnya perlu dilihat dari ketentuan yang berlaku pada saat pengadaan dilaksanakan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, saat ini berstatus berlaku. Peraturan tersebut mendefinisikan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi sebagai metode pemilihan untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400 juta.
Dengan demikian, secara nominal paket Rp169,669 juta berada di bawah batas tersebut. Artinya, penggunaan metode Pengadaan Langsung tidak otomatis merupakan pelanggaran hanya karena nilai paketnya, tetapi kepatuhan pengadaan tetap harus dilihat dari dokumen pemilihan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, proses negosiasi, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, serta serah terima pekerjaan.
Dalam paket tersebut, berdasarkan uraian pekerjaan yang diperoleh, lingkup pekerjaan antara lain mencakup: pekerjaan K3, pembersihan awal dan akhir lapangan, papan nama proyek, pembongkaran paving eksisting, pekerjaan urugan, pemasangan kanstin trap ukuran 10/20/40 cm, pemasangan topi uskup tebal 6 cm, pemasangan paving baru tebal 6 cm, pemasangan kembali paving lama, pemasangan saluran air PVC 4 inci.
Hal yang justru menjadi penting dalam kasus ini adalah apakah pekerjaan yang dibayar melalui APBD benar-benar dilaksanakan sesuai volume, mutu dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Menurut keterangan sejumlah warga sekitar yang disampaikan kepada awak media, pekerjaan rehabilitasi paving tersebut diduga lebih banyak berupa pemasangan kembali paving lama.
Warga menyebut paving lama yang dibongkar kemudian dipasang kembali, bahkan terdapat dugaan bahwa sebagian paving hanya dibalik posisinya, sementara paving yang sudah pecah atau rusak hanya mendapatkan tambahan atau penggantian secara terbatas. Persoalan semakin dipertanyakan karena warga mengeluhkan terdapat bagian paving yang setelah pekerjaan selesai justru masih mengalami kondisi jeglong, ambles dan tidak rata.
“Kalau memang direhabilitasi, seharusnya setelah selesai kondisi paving lebih baik dan aman dilalui. Jangan sampai justru masih ambles dan membuat pengendara jatuh atau terpeleset,” demikian substansi keluhan warga yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis.
Sorotan berikutnya menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, saat pekerjaan berlangsung terlihat pekerja yang disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Untuk pekerjaan konstruksi, persoalan tersebut bukan sekadar masalah kedisiplinan pekerja.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi masih berstatus berlaku dan mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana ketentuan yang telah diubah, memberikan konsekuensi administratif apabila penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pasal 96 memuat kemungkinan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan perizinan, dan/atau pencabutan perizinan.
Dengan demikian, apabila benar ditemukan pelaksanaan pekerjaan tanpa pemenuhan SMKK sebagaimana dipersyaratkan, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Keluhan tersebut penting diperiksa karena pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang publik bukan sekadar persoalan tampilan permukaan, tetapi menyangkut mutu konstruksi, keselamatan pengguna dan kesesuaian antara pembayaran dengan hasil pekerjaan.
Awak media juga mendapatkan informasi mengenai dugaan metode pelaksanaan pemasangan paving. Menurut keterangan yang diterima, terdapat bagian pekerjaan yang setelah dilakukan pengurugan kemudian langsung dipasang paving tanpa penggunaan lapisan pasir/sirtu ayak sebagaimana yang disebutkan dalam spesifikasi atau metode pekerjaan yang menjadi acuan.
Namun, tuduhan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran secara definitif tanpa mencocokkannya dengan RKS, gambar kerja, BoQ, analisa harga satuan, metode pelaksanaan dan addendum kontrak. Secara teknis, keberadaan lapisan alas pada pekerjaan paving memang merupakan hal penting. Pedoman teknis yang mengacu pada SNI 03-2403-1991 menyebut lapisan permukaan perkerasan paving menggunakan hamparan pasir urug/pasir alas dengan ketebalan tertentu. Salah satu dokumen teknis pemerintah yang merujuk standar tersebut menyebut hamparan pasir alas dengan ketebalan minimum sekitar 5 cm setelah pemadatan.
SNI 03-0691-1996 sendiri merupakan standar yang berlaku mengenai bata beton (paving block) dan mengatur antara lain mutu, klasifikasi serta persyaratan fisik paving block. Artinya, apabila dalam kontrak pekerjaan Pasar Sukodono memang diwajibkan penggunaan pasir alas/sirtu sesuai spesifikasi tertentu, kemudian pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan, maka persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan metode di lapangan, melainkan dapat menjadi persoalan ketidaksesuaian prestasi pekerjaan dengan kontrak. Paket ini disebut menggunakan kontrak harga satuan.
Perpres 46 Tahun 2025 Pasal 27 ayat (6) mengatur bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis tertentu. Volume pekerjaan pada saat kontrak ditandatangani masih bersifat perkiraan, pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah pekerjaan selesai.
Ketentuan ini menjadi penting untuk kasus Pasar Sukodono. Pertanyaannya bukan hanya apakah paving terlihat sudah terpasang, tetapi:
Berapa volume paving lama yang benar-benar dibongkar?
Berapa volume paving lama yang dipasang kembali?
Berapa volume paving baru yang benar-benar digunakan?
Apakah ketebalan paving sesuai spesifikasi?
Apakah kanstin trap benar-benar terpasang sesuai ukuran?
Apakah topi uskup tebal 6 cm sesuai spesifikasi?
Apakah saluran PVC 4 inci terpasang sesuai volume?
Apakah pekerjaan urugan dan lapisan alas dilaksanakan sesuai RKS?
Apakah pekerjaan telah dilakukan pengukuran bersama?
Apakah pembayaran akhir berdasarkan volume riil di lapangan?
Jika terdapat pembayaran terhadap volume pekerjaan yang secara nyata tidak dikerjakan atau kualitasnya tidak sesuai kontrak, maka persoalannya dapat masuk pada ranah administrasi kontrak dan harus diperiksa melalui dokumen serta audit.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 78 ayat (3) mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan penyedia dikenai sanksi administratif, antara lain apabila tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak memenuhi kewajiban masa pemeliharaan, menyebabkan kegagalan bangunan, melakukan kesalahan perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan audit, atau menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit. Pasal 78 ayat (4) selanjutnya mengenal beberapa bentuk sanksi, antara lain: sanksi pencairan jaminan; Sanksi Daftar Hitam; sanksi ganti kerugian; dan/atau sanksi denda. Pengenaan sanksi tersebut juga dapat dikenakan terhadap perorangan, badan usaha dan/atau pengurus badan usaha sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (4a).
Dengan demikian, apabila keluhan warga nantinya terbukti melalui pemeriksaan teknis dan audit bahwa kualitas atau volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak tepat apabila persoalan langsung dianggap selesai hanya karena status paket di sistem sudah tercatat “selesai”. Status administrasi “selesai” tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspek mutu dan volume pekerjaan telah sesuai.
Paket pekerjaan ini mencantumkan pekerjaan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan mempunyai dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, mengatur sanksi terhadap penyedia dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
Pasal 96 UU Jasa Konstruksi memuat kemungkinan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi; pencantuman dalam daftar hitam; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. Pedoman teknis sistem keselamatan konstruksi juga diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang berstatus berlaku.
Karena pekerjaan berada di area pasar yang digunakan masyarakat, aspek keselamatan menjadi semakin penting. Permukaan paving yang ambles, tidak rata atau licin bukan hanya persoalan estetika, tetapi berpotensi menimbulkan risiko bagi pedagang, pejalan kaki dan pengendara. Warga juga memberikan keterangan bahwa papan nama proyek disebut hanya dipasang sebentar, kemudian setelah dilakukan dokumentasi diduga dilepas dan disimpan kembali.
Dugaan tersebut perlu dibuktikan dengan dokumentasi waktu pemasangan dan ketentuan dalam kontrak. Perlu ditegaskan, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa tindakan tersebut otomatis merupakan tindak pidana hanya karena papan nama tidak terlihat di lokasi. Kewajiban pemasangan papan informasi proyek harus diperiksa dari dokumen kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keterbukaan informasi dan ketentuan daerah yang berlaku.
Namun, secara prinsip pengadaan pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Perpres 46 Tahun 2025 Pasal 5 memasukkan kebijakan pengadaan yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif, sementara Pasal 7 mewajibkan pihak yang terlibat menjalankan tugas secara tertib dan bertanggung jawab serta mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Karena itu, keberadaan informasi proyek di lokasi publik patut menjadi bagian dari pemeriksaan apabila memang dipersyaratkan dalam kontrak atau ketentuan teknis yang digunakan. Keterangan lain dari warga menyebutkan bahwa pemasangan U-Ditch di lokasi memiliki kondisi yang berbeda-beda, dengan dugaan ada bagian yang menggunakan produk berstandar dan ada bagian yang dipertanyakan kesesuaiannya.
Hal ini tidak boleh hanya dinilai berdasarkan pengamatan visual. Pemeriksaan harus mencakup: merek/produk dan spesifikasi U-Ditch; dimensi; mutu beton; sertifikat atau dokumen mutu apabila dipersyaratkan; jumlah/volume; elevasi pemasangan; sambungan; kemiringan; fungsi drainase; serta kesesuaian dengan RKS dan BoQ. Demikian pula pekerjaan saluran PVC 4 inci, gorong-gorong, talang dan peninggian paving harus dicocokkan dengan gambar serta volume kontrak.
Dugaan pelanggaran tidak bisa dipastikan hanya dari pengamatan permukaan. Dokumen yang paling menentukan adalah: RKS/spesifikasi teknis, gambar kerja, BoQ, analisa harga satuan, metode pelaksanaan, surat perintah kerja/kontrak, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, laporan harian dan mingguan, dokumentasi pekerjaan, hasil pengukuran bersama, serta dokumen pembayaran.
Perpres 46 Tahun 2025 Pasal 11 menempatkan PPK antara lain pada posisi menetapkan spesifikasi teknis/KAK, rancangan kontrak dan HPS, mengendalikan kontrak, menyimpan dokumen pelaksanaan, melaporkan penyelesaian kegiatan, menyerahkan hasil pekerjaan dan menilai kinerja penyedia. Sementara Pasal 26 mengatur bahwa HPS harus dihitung secara keahlian menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan antara lain untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau harga satuan.
Sorotan terhadap proyek ini belum otomatis berarti telah terjadi korupsi. Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, tahap awal yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan administratif dan teknis. Perpres 46 Tahun 2025 Pasal 77 bahkan mengatur bahwa pengaduan masyarakat mengenai penyimpangan pengadaan harus disertai bukti faktual, kredibel dan autentik. Dalam kondisi tertentu, proses administrasi didahulukan dan APIP melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Baru apabila pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi volume, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kolusi atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalannya dapat berkembang ke ranah penegakan hukum sesuai unsur yang terbukti. Karena itu, penggunaan istilah “dugaan” sangat penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Apabila audit membuktikan penyedia melakukan kesalahan perhitungan volume atau menyerahkan pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai kontrak, Perpres 46 Tahun 2025 menyediakan mekanisme sanksi administratif berupa antara lain ganti kerugian dan denda, selain kemungkinan pencairan jaminan atau Daftar Hitam sesuai kondisi pelanggarannya.
Untuk keterlambatan pekerjaan, ketentuan sanksi denda dalam rezim pengadaan menetapkan besaran 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan lebih lanjut dalam regulasi pelaksana dan kontrak. Karena persoalan yang disorot di Pasar Sukodono adalah terutama mutu dan kesesuaian pekerjaan, bukan semata keterlambatan, besaran tersebut tidak boleh otomatis diterapkan pada kasus ini tanpa melihat kondisi kontraknya.
Di sisi jasa konstruksi, apabila terbukti tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan, Pasal 96 UU Jasa Konstruksi juga membuka ruang sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan maupun pencabutan izin, sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan nilai hasil negosiasi sekitar Rp160,43 juta, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai hasil pekerjaan tersebut.
Beberapa pertanyaan yang layak diajukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo antara lain:
Pertama, apakah seluruh volume pekerjaan dalam BoQ telah direalisasikan 100 persen?
Kedua, berapa volume paving lama yang dibongkar dan dipasang kembali?
Ketiga, berapa volume paving baru yang dibeli dan dipasang?
Keempat, apakah paving lama yang dipasang kembali memang diperbolehkan seluruhnya berdasarkan RKS?
Kelima, apakah lapisan pasir alas/sirtu sesuai spesifikasi benar-benar digunakan?
Keenam, apakah terdapat hasil pengujian mutu paving block dan material lainnya?
Ketujuh, apakah U-Ditch yang digunakan seluruhnya memenuhi spesifikasi kontrak?
Kedelapan, apakah sudah dilakukan pengukuran bersama antara penyedia dan pihak pemerintah sebelum pembayaran?
Kesembilan, siapa konsultan pengawas atau personel yang melakukan pengawasan pekerjaan?
Kesepuluh, apakah pekerjaan sudah melalui pemeriksaan dan serah terima serta bagaimana hasil pemeriksaan masa pemeliharaannya?
Kesebelas, apakah keluhan warga mengenai paving yang ambles sudah pernah disampaikan dan ditindaklanjuti?
Keduabelas, apakah penyedia masih mempunyai kewajiban pemeliharaan atas pekerjaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena yang digunakan adalah uang APBD, sehingga masyarakat bukan sekadar berhak mengetahui siapa pemenang pekerjaan, tetapi juga berhak mengetahui apakah uang publik tersebut menghasilkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi, aman dan memiliki manfaat nyata.
Mengingat adanya keluhan masyarakat, perbedaan antara kondisi lapangan dengan spesifikasi yang diklaim, serta status paket yang telah selesai, pemeriksaan oleh APIP/Inspektorat Kabupaten Sidoarjo patut dipertimbangkan. Pemeriksaan idealnya bukan hanya melihat kondisi paving secara kasat mata, tetapi melakukan uji teknis dan pengukuran volume.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat meliputi pembongkaran sampel pada titik tertentu untuk mengetahui struktur lapisan di bawah paving. Dengan cara tersebut dapat diketahui apakah benar terdapat lapisan alas sebagaimana dipersyaratkan, bagaimana kondisi urugan, serta apakah konstruksi bawah permukaan memenuhi dokumen kontrak.
Perpres 46 Tahun 2025 memang menempatkan APIP sebagai pihak yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai pengadaan sesuai kewenangannya. Warga pada dasarnya tidak mempersoalkan pembangunan atau rehabilitasi menggunakan APBD. Justru masyarakat membutuhkan fasilitas pasar yang aman, nyaman dan tahan lama.
Namun, apabila benar terdapat paving yang mudah ambles, pemasangan material yang tidak sesuai, paving lama hanya dibalik, pekerjaan drainase tidak sesuai, atau terdapat volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka persoalannya harus segera diperiksa. Rehabilitasi bukan sekadar membuat permukaan terlihat baru. Rehabilitasi harus menghasilkan konstruksi yang berfungsi, aman dan sesuai spesifikasi.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak, pemerintah juga seharusnya menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka agar tudingan dan keresahan warga tidak berkembang tanpa kepastian. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan korektif, pemenuhan kewajiban pemeliharaan, perbaikan pekerjaan, pengembalian kerugian apabila memang terdapat kelebihan pembayaran, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Pekerjaan Rehabilitasi Paving Pasar Sukodono dengan RUP 63044603 dan nilai hasil negosiasi Rp160.436.088,87 pada dasarnya merupakan paket Pengadaan Langsung yang secara nilai masih berada di bawah batas Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi menurut Perpres 46 Tahun 2025. Namun, legalitas metode pengadaan tidak otomatis membuktikan kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Dugaan warga mengenai paving lama yang hanya dibalik, paving rusak yang hanya ditambal, permukaan yang ambles, pemasangan U-Ditch yang dipertanyakan, dugaan tidak digunakannya pasir alas, serta papan nama proyek yang disebut hanya dipasang sementara merupakan hal yang perlu diverifikasi secara teknis dan administratif. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka ketentuan pengadaan dan jasa konstruksi telah menyediakan mekanisme sanksi, termasuk ganti kerugian, denda, pencairan jaminan dan/atau Daftar Hitam sesuai jenis pelanggaran.
Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, PPK, pengawas pekerjaan, CV Duta Perkasa serta Inspektorat/APIP patut memberikan penjelasan dan membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat. Publik hanya menginginkan satu hal sederhana: uang APBD harus menghasilkan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan sesuai kontrak, bukan sekadar pekerjaan yang dinyatakan selesai di atas dokumen. Red (tim).